Teori Pasar Bebas




Perdagangan bebas berangkat dari apa yang dinamakan hambatan perdagangan. Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara (pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainya). Perdangangan bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan yang di tetapkan pemerintah dalam perdangan internasional. Perdangangan bebas diperlukan dengan asumsi bahwa dengan membiarkan otomatis perekonomian akan bergerak maju, secara spesifik dapat disimpulkan bahwa penurunan hambatan-hambatan perdagangan dalam bentuk tarif maupun non-tarif akan mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara dalam jangka panjang.
Masalah-masalah Internasional sat ini yang paling menonjol dan serius adalah meningkatnya proteksionisme di berbabagi negara. Bahkan ada anggapan bahwa secara historis perdangangan bebas telah menyebabkan kesenjangan internasional. Kondisi inilah yang pada akhirnya memunculkan hambatan dalam perdagangan internasional baik hambatan tarif maupun non-tarif. Bentuk hambatan perdagngan yang paling krusial secara historis adalah tarif.Tarif pajak atau cukai dikenakan untuk suatu kondisi komoditi yang diperdagngankan lintas batas sektoral. Tarif merupakan bentuk kebijakan perdagangan paling tua dan secara tradisional telah digunakan sebagai sumber penerimaan pemerintah sejak lama.

1.    Teori Klasik
Adam Smith dikenal sebagi pencetus pertama mengenai free-market capitalist, Smith sangat mendukung laissez faire-laissez passer yang menghendaki seminal mungkin campur tangan pemerintah dalam perekonomian negara. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya. Pada akhirnya, banyak ekonom yang menyalahartikan kalimat Smith di atas. Beberapa ekonom pasar radikal kanan bahkan mengharamkan sama sekali peran Negara dalam perekonomian. Padalah, Friedman telah menyatakan bahwa eksistensi pasar bebas bukan berarti peran pemerintah sama sekali ditiadakan. Pemerintah tetap dibutuhkan, namun dalam wilayah yang sangat dibatasi.
Menurut Friedman, pemerintah diperlukan untuk menetapkan rules of the game dan untuk menjamin pelaksanaan aturan-aturan tersebut. Pasar yang efisien dengan sendirinya akan mengurangi peran-peran pemerintah yang tidak perlu. Paralelnya menurut Dahl, sistem perencanaan terpusat adalah “syarat perlu” rejim otoriter, tapi bukan “syarat cukup”-nya. Berger mengatakan dalam sistem kapitalis, jika kontrol dari negara terhadap perekonomian besar, demokrasi tidak akan berhasil. Sebaliknya, dalam sistem sosialis, jika pasar dibiarkan bebas, demokrasi akan tumbuh.
Inti ajaran Smith dalam bukunya AnInquiry Into The Nature and Causes of The Wealth of Nation adalah agar masyarakat diberi kebebasan seluas-luasnya dalam menentukan kegiatan ekonomi apa yang dirasanya terbaik untuk dilakukan. Menurut Smith sistem ekonomi pasar bebas akan menciptakan efesiensi, membawa ekonomi kepada kondisi full employment dan menjamin pertumbuhan ekonomi sampai tercapai posisi stasioner (stationary state). Posisi stasioner terjadi apabila sumber daya alam telah seluruhnya termanfaatkan. Kalaupun ada pengganguran, hal itu bersifat sementara. Pemerintah tidak perlu terlalu dalam mencampuri urusan perekonomian. Tugas pemerintah adalah menciptakan kondisi dan menyediakan fasilitas yang mendorong pihak swasta berperan optimal dalam perekonomian. Pemerintah tidak perlu terjun langsung dalam kegiatan produksi dan jasa peran pemerintah adalah menjamin keamanan dan ketertiban  dalam kehidupan masyarakat serta membuat “aturan main” yang memberi kepastian hukum dan keadilan bagi para pelaku ekonomi.

a.    Teori Keunggulan Absolut
Teori keunggulan atau keuntungan absolut dari Adam Smith sering disebut sebagai teori murni perdagangan internasional. Dasar pemikiran dari teori ini adalah bahwa suatu negara akan melakukan spesialisasi terhadap terhadap ekspor  pada jenis barang tertentu, dimana negara tersebut memiliki keunggulan absolut dan tidak memproduksi atau impor jenis barang tertentu dimana negara tersebut tidak mempunyai keunggulan absolut atas negara lain. Jadi,  teori ini menekankan bahwa efesiensi dalam penggunaan factor produksi, misalnya tenaga kerja di dalam proses produksi sangat menentukan keunggulan atau tingkat daya saing dari negara bersangkutan. Tingkat keunggulan diukur berdasarkan nilai tenaga kerja yang sifatnya homogen.

b.    Teori Keunggulan Komparatif
Teori keunggulan Komparatif dari John S. Mill dan David Ricardo adalah teori yang dapat dianggap sebagai kritik dan sekaligus usaha penyempurnaan/perbaikan terhadap teori keunggulan absolut. Dasar pemikiranya adalah  terjadinya perdagangan antarnegara pada prinsipnya tidak berbeda dengan dasar pemikiran dari Adam Smith. Perbedaanya hanya pada cara pengukuran keunggulan suatu negara, yakni dilihat dari komparatif  biayanya bukan perbedaan absolutnya. J.S Mill beranggapan bahwa suatu negara akan mengkhususkan diri pada ekspor barang tertentu bila negara itu memiliki keunggulan komparatif terbesar dan akan impor barang tertentu bila negara tersebut memiliki kerugian komparatif atau keunggulan komparatif terendah.
Sedangkan dasar pemikiran dari David Ricardo adalah bahwa perdagangan antara dua negara akan terjadi bila masing-masing negara memiliki biaya relatife kecil (produktifitas yang relatif yang terbesar) untuk jenis barang yang berbeda. Jadi, penekanan Ricardo pada perbedaan efesiensi atau produktifitas relatif  antarnegara dalam memproduksi dua atau lebih jenis barang yang menjadi dasar terjadinya perdagangan internasional.

2.    Teori Modern
a.    Teori H-O
Teori Hecksher dan Ohlin (H-O) mempunyai dua kondisi penting sebagai dasar dari munculnya perdagangan internasional, yaitu ketersediaan factor produksi dan intensitas dalam pemakaian faktor produksi atau proporsi faktor produksi. Oleh karena itu teori H-O juga sering juga disebut teori proporsi atau ketersedian factor produksi. Produk yang berbeda membutuhkan jumlah atau proporsi yang berbeda dari factor-faktor produksi. Perbedaan tersebut disebabkan oleh teknologi yang menentukan cara mengkombinasikan factor-faktor produksi yang berbeda untuk membuat suatu produk. 
Jadi dalam teori H-O Keunggulan komparatif dijelaskan dalam kondisi penawaran dalam negeri antarnegara. Dasar pemikiran dari teori ini adalah sebagai berikut. Negara-negara mempunyai cita rasa dan prefensi yang sama, menggunakan teknologi yang sama, kualitas dari factor produksiyang sama, menghadapi skala tambahan yang konstan  tetapi sangat berbeda dalam kekayaan alam atau ketersediaan factor-faktor produksi. Perbedaan ini akan mengakibatkan perbedaan dalam harga relative dari factor-faktor produksi antarnegara, selanjutnya perbedaan tersebut membuat perbedaan dalam biaya alternatife dari barang yang dibuat antarnegara yang menjadi alas an terjadinya perdagangan antar negara. Menurut H-O, tiap negara akan berspesialisasi pada jenis barang tertentu dan mengekspornya yang bahan baku atau factor produksi utamanya berlimpah atau harganya murah dinegara tersebut dan mengimpor  barang-barang yang bahan baku atau produksi utamanya langka atau mahal.

b.    Teori Skala Ekonomis
Pada akhir tahun 1970-an muncul model-model perdagangan internasionalyang mengaitkan skala ekonomis dengan struktur pasar, antara lain dikembangkan Lancaster (1979) dan Krugman (1979) dengan produk yang terdifrensiasi. Teori skala ekonomis bertolak belakang dengan teori H-O. teori H-O mengasumsikan skala penambahan hasil yang konstan  sedangkan dalam  teori skala ekonomis skala penambahan hasil tidak tetap, melainkan meningkat terus. Misalnya penambahan input sebesar 10% membuat 20% penambahan output, penambaha kedua input sebesar 10% menghasilkan penambahan output 30% dan seterusnya.
Jadi, skala ekonomis adalah suatu skala produksi di mana pada titik optimalnya, produksi bisa menghasilkan biaya per-satu unit output terendah. Keberadaan skala ekonomis dapat dijelaskan beberapa pola perdagangan yang tidak dijelaskan dalam model H-O. Jika terdapat skala ekonomi, suatu perusahaan disuatu negara dapat berspesialisasi dalam produksi suatu jangkauan produksi yang terbatas dan mengekspornya dengan harga yang murah dari produk yang sama dari perusahaan di negara lain yang tidak mempunyai skala ekonomis, karena misalnya modal terbatas hingga tidak bisa membangun kapasitas produksi yang besar atau keterbatasan teknologi sehingga tidak memungkinkan mencapai skala ekonomis. Oleh karena itu dalam perdagangan bebas skala ekonomis menjadi salah satu faktor penentu tingkat daya saing global atau keunggulan suatu perusahaan atau industri.

3.    Teori  Perdagangan Baru
Dilihat dari sifat keberadaanya, keunggulan yang dimiliki suatu negara atas negara lain di dalam perdagangan internasional dapat dikelompokan kedalam dua macam, yakni keunggulan yang diwariskan atau bersifat alamiyah (natural advantage) dan keunggulan yang diciptakan atau dikembangkan (acquired advantage).  Misalnya  keunggulan alami yang dimiliki Indonesia antara lain adalah anugerah angkatan kerja yang sangat banyak karena jumlah penduduk diatas 200 juta orang dan berbagai macam SDA (sumber daya alam) yang berlimpah. Kondisi ini membuat upah buruh per-orang dan bahan-bahan baku yang ada di Indonesia relatif lebih murah dibandingkan dengan negara-negara yang penduduknya sedikit dan miskin SDA (sumber daya alam) seperti Singapura dan Korea Selatan.
Sedangkan yang dimaksud dengan keunggulan yang dikembangkan adalah keberadaankeunggulan tersebut bukan yang sifatnya anugerah (sudah ada sejak dulu) tetapi harus diciptakan atau dikembangkan oleh manusia. Misalnya, di Singapura jumlah tenaga kerjanya sedikit, tetapi memiliki tingkat pendidikan atau keterampilan serta penguasaan teknologi yang lebih tinggi disbanding Indonesia yang jumlah tenaga kerjanya sangat berlimpah, sehingga Singapura mampu membuat bahan baku sintesis atau bisa produksi secara lebih efesien dibandingkan Indonesia.
Keunggulan alamiah dapat diartikan sama dengan keunggulan komparatif seperti yang dimaksud dalam teori-teori klasik dan H-O sedangkan keunggulan yang harus diciptakan atau dikembangkan adalah keunggulan kompetitif yang memiliki keunggulan dari suatu negara di dalam persaingan global selain ditentukan oleh factor-faktor keunggulan yang diwariskan, juga sangat ditentukan oleh factor-faktor keunggulan kompetitif yang dapat dikembangkanya.

a.    Model Berlian dari Michael Porter
Menurut Michael Porter dan beberapa pakar lainya, hal-hal yang harus dimiliki atau dikuasai oleh setiap perusahaan atau negara untuk meningkatkan keunggulan untuk meningkatkan kompetitifnya adalah terutama teknologi, tingkat kewirausahaan yang tinggi, tingkat efesiensi atau produktifitas yang tinggi, kualitas tinggi dari produk yang dibuat, promosi yang luas dan agresif, pelayanan purnajual (service after sale) yang baik, tenaga kerja dengan tingkat keterampilan atau pendidikan, etos kerja, disiplin, komitmen, kreatifitas dan motivasi yang tinggi, factor produksi mempunyai skala ekonomis, difrensiasi produk, modal dan prasarana serta sarana lainya yang cukup,  jaringan distribusi di dalam dan terutama di luar negeri yang luas dan diorganisasikan serta dikelola secara professional, proses produksi dilakukan dengan sistem just in time (JIT). Faktor-faktor keunggulan kompetitif  saat ini semakin penting, terutama di pasar internasional dengan persaingan yang tidak sempurna.
Pemikiran porter ini dianggap sebagai suatu paradigm baru mengenai persaingan di dalam perdagangan internasional dan global. Ada empat perbedaan porter dengan teori-teori klasik dan modern yang telah di bahas sebelumnya. Pertama, Porter bicara tentang daya saing nasional atau bangsa sedangkan teori-teori tersebut bicara soal daya saing suatu produk. Kedua, Porter bicara soal keunggulan kompetitif  sedangkan teori Adam Smith, David Ricardo dan H-O bicara soal keunggulan kompetitif suatu negara berbeda dengan faktor-faktor utama yang menentukan keunggulankomparatif suatu barang. Misalnya, dari paradigm baru dari porter, teknologi dan sumber daya manusia berkualitas tinggi sangat penting sedangkan dalam model-model klasik dan H-O, kedua faktor tersebut tidak dianggap penting. Menurut porter daya saing sebuah negara sangat tergantung pada kapasitas masyarakat (terutama pengusaha) untuk berinovasi dan menciptakan pembaharuan terus menerus dan untuk ini diperlukan teknologi dan sumber daya manusia.
Dalam era persaingan global saat ini, suatu bangsa atau negara yang memiliki competitive advantage of nation dapat bersaing dalam pasar internasional bila memiliki empat factor penentu, yaitu sebagai berikut :
1)        Kondisi Faktor (tenaga kerja, modal, tanah, iklim, teknologi, kewirausahaan, factor-faktor produksi lainya, sumber daya alam dan infrastruktur).
2)        Kondisi permintaan.
3)        Industri terkait dan industri pendukung.
4)        Strategi perusahaan, struktur dan persaingan.
Keempat faktor tersebut menciptakan lingkungan nasional yang mempengaruhi kinerja dan daya saing global dari suatu perusahaan atau industry di suatu negara bisa berinovasi, mampu mengatasi hambatan subtansial terhadap perubahan pasar dan teknologi atau lingkungan secara umum dibandingkan negara lain.

b.    Model-Model Alternatif
Seperti teori-teori lainya, model berlian dari porter tidak tanpa kelemahan, yang pertama disinggung oleh grant (1991), terutama dengan tanda hubungan antara keempat variabel penentu daya saing dan kekuatan prediktif dari model tersebut. Kritik juga dating dari moon (1992), terutama dalam hal peran pemerintah yang sangat penting dalam daya saing suatu negara, tetapi tidak termasuk variabel penting dalam model Porter tersebut. Rugman (1991, 1992) juga mempersoalkan peran pemerintah dalam pengaruh dari perusahaan multinasional yang tidak mendapat perhatian dari Porter. Juga Dunning (1992) mempersoalkan kelemahan model Porter dalam hal dampak dari kegiatan perusahaan multinasional terhadap daya saing nasional.
Kemudian model berlian milik Porter diperluas oleh Moon (1995) menjadi model berlian ganda yang digeneralisasikan yang dapat di terapkan pada semuanegara, besar maupun kecil seperti Singapura dan Korea Selatan. Model yang di generalisasikan ini secara formal mencakup kegiatan multinasional. Model ini mempunyai dua elemen penting. Pertama, nilai tambah yang berkesinambungan dalam sebuah negara tidak hanya dihasilkan oleh perusahaan domestik, tetapi juga perusahaan asing atau PMA (penanam modal asing) dinegara tersebut. Kedua, kemampuan menghasilkan nilai tambah yang berkesinambungan memerlukan konfigurasi nilai tambah yang tersebar di banyak negara. Oleh karena itu, kegiatan penanaman modal asing baik di dalam negeri maupun luar batas wilayah, penting bagi kemampuan bersaing suatu negara. Dalam model ini, kemampuan bersaing suatu negara didefinisikan sebagai kemampuan perusahaan-perusahaan di negara tersebut dalam menciptakan produk atau nilai tambah berkesinambungan dalam persaingan internasional. 

0 Response to "Teori Pasar Bebas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

pasang