Pasar Bebas ASEAN : Sejarah dan Perkembanganya
Rabu, 09 Mei 2018
Add Comment
Sebelum ASEAN terbentuk pada tahun
1967, negara-negara Asia Tenggara telah melakukan berbagai upaya untuk
menggalang kerjasama regional baik yang bersifat intra maupun ekstra kawasan
seperti Association of Southeast Asia
(ASA), Malaya, Philipina, Indonesia (MAPHILINDO), South East Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO), South East Asia Treaty Organization
(SEATO) dan Asia and Pacific Council
(ASPAC). Namun organisasi-organisasi tersebut dianggap kurang memadai untuk
meningkatkan integrasi kawasan.
Konsep Asia Tenggara bersatu
merupakan cita-cita ASEAN sejak didirikan tahun 1967. Pengertian Asia Tenggara
Bersatu (sekarang ASEAN-10) bukanlah dalam arti an integrated state, federal
state atau unitary state, tetapi
adanya rasa cohesiveness yang semakin
meningkat diantara negara-negara Asia Tenggara. Oleh karena itu, Konsep ASEAN
tidak akan menjadi satu kawasan yang akan melawan kawasan lain tetapi mampu
menjawab tantangan atas kebutuhan perdamaian, stabilitas, dan pembangunan agar
mampu memainkan peran yang lebih positif dan kontruktif dalam masalah
internasional.
ASEAN sebagai sebuah organisasi
regional menyadari pentingnya suatu integrasi kawasan. Menurut Bank Indonesia secara teoritis integrasi
ekonomi menjanjikan peningkatan kesejahteraan bagi semua negara yang ada di
dalamnya. Sejalan dengan hal tersebut, para wakil
ASEAN membuat ASEAN Visions 2020 yang berdasar pada tiga pilar yaitu keamanan
politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Pada KTT ASEAN ke 9 di Bali pada tahun
2003 yang kemudian menghasilkan Bali Concord II, terjadi pembentukan ASEAN
Community yang mana ASEAN Community ini
merupakan sebuah upaya untuk mempererat integrasi ASEAN. Terdapat tiga komunitas
dalam ASEAN Community yang sesuai dengan tiga pilar dari ASEAN Vision 2020,
yaitu pada bidang keamanan politik (ASEAN Political-Security Community),
ekonomi (ASEAN Economic Community), dan sosial budaya (ASEAN Socio-Culture
Community).
Dari ketiga komunitas yang telah
terbentuk tersebut, penulis akan berfokus pada ASEAN Economic Community (AEC)
yang merupakan pilar terjadinya integrasi ekonomi di ASEAN. AEC bertujuan untuk membangun kemitraan untuk
kemajuan yang akan meningkatkan kualitas kehidupan warga ASEAN dengan
tercapainya integrasi regional yang melalui upaya kolektif masyarakat ASEAN.
Untuk membantu tercapainya integrasi ekonomi ASEAN melalui AEC, maka dibuatlah
AEC Blueprint. AEC Blueprint memuat empat pilar utama yaitu
(1) ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal yang di dukung
dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan
aliran modal yang lebih bebas, (2) ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing
ekonomi tinggi, dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak
atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce, (3) ASEAN sebagai kawasan
dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil
dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara Kamboja,
Myanmar, Laos, dan Vietnam, dan (4) ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi
secara penuh dengan perekonomian global dengan elemen pendekatan yang koheren
dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam
jejaring produksi global.
Negara-negara ASEAN telah perlahan-lahan memulai cara untuk
memperkuat kerjasama regional di
sektor keuangan.
Kesepakatan kerjasama keuangan
ASEAN tingkat menteri yang
dilaksanakan pada Maret
1997, menetapkan tujuan
yang luas dari
kerjasama di
berbagai bidang
keuangan dan
makroekonomi, termasuk perbankan, pasar
modal, asuransi,
perpajakan
dan keuangan publik,
serta bertukar informasi
mengenai perkembangan
yang mempengaruhi negara-negara
ASEAN dalam organisasi
multilateral dan
regional. Pada bulan Desember 1999, kepala pemerintah
dari negara-negara ASEAN
mengadakan keputusan
yang berfokus pada
kebutuhan untuk
bergerak menuju kohesi dan
integrasi ekonomi yang lebih besar, seperti
yang diungkapkan
dalam pernyataan Visi ASEAN 2020. Dalam dokumen
ini, mereka
berjanji, antara
lain, untuk menjaga stabilitas makroekonomi
dan keuangan
regional melalui kerjasama
yang lebih erat
dalam hal kebijakan moneter
dan keuangan.
Selain itu, di
Vietnam mereka sepakat
untuk membuat "Ha
Noi Plan of Action,"
yang menyatakan tentang (1) pemeliharaan stabilitas
keuangan dan makroekonomi,
(2) penguatan sistem keuangan, (3) liberalisasi jasa keuangan; (4) intensifikasi upaya
kerjasama di bidang moneter,
pajak, dan
hal-hal asuransi,
dan (5) pengembangan pasar
modal ASEAN.
Dalam rangka pembentukan ASEAN
sebagai sebuah basis produksi dan pasar tunggal, maka liberalisasi sektor jasa termasuk sektor
jasa keuangan menjadi suatu langkah strategis. Khusus di sektor keuangan dan
moneter, liberalisasi jasa keuangan menjadi salah satu langkah terpenting dalam
pelaksanaan peta jalan integrasi keuangan ASEAN atau yang lebih dikenal dengan
singkatan RIA-Fin (Roadmap for Monetary and Financial Integration
of ASEAN) yang di fasilitasi oleh dua
working committee (WC) yaitu WC on
Capital Market Development (WC-CMD) yang memfasilitasi pengembangan dan
integrasi pasar modal di ASEAN dan WC on Capital Account Liberalisation
(WC-CAL) yang memfasilitasi aliran modal yang lebih bebas di ASEAN.
0 Response to "Pasar Bebas ASEAN : Sejarah dan Perkembanganya"
Posting Komentar