Pasar Bebas ASEAN : Sejarah dan Perkembanganya






Sebelum ASEAN terbentuk pada tahun 1967, negara-negara Asia Tenggara telah melakukan berbagai upaya untuk menggalang kerjasama regional baik yang bersifat intra maupun ekstra kawasan seperti Association of Southeast Asia (ASA), Malaya, Philipina, Indonesia (MAPHILINDO), South East Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO), South East Asia Treaty Organization (SEATO) dan Asia and Pacific Council (ASPAC). Namun organisasi-organisasi tersebut dianggap kurang memadai untuk meningkatkan integrasi kawasan.

Konsep Asia Tenggara bersatu merupakan cita-cita ASEAN sejak didirikan tahun 1967. Pengertian Asia Tenggara Bersatu (sekarang ASEAN-10) bukanlah dalam arti an integrated state, federal state atau unitary state, tetapi adanya rasa cohesiveness yang semakin meningkat diantara negara-negara Asia Tenggara. Oleh karena itu, Konsep ASEAN tidak akan menjadi satu kawasan yang akan melawan kawasan lain tetapi mampu menjawab tantangan atas kebutuhan perdamaian, stabilitas, dan pembangunan agar mampu memainkan peran yang lebih positif dan kontruktif dalam masalah internasional.

ASEAN sebagai sebuah organisasi regional menyadari pentingnya suatu integrasi kawasan. Menurut Bank Indonesia secara teoritis integrasi ekonomi menjanjikan peningkatan kesejahteraan bagi semua negara yang ada di dalamnya. Sejalan dengan hal tersebut, para wakil ASEAN membuat ASEAN Visions 2020 yang berdasar pada tiga pilar yaitu keamanan politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Pada KTT ASEAN ke 9 di Bali pada tahun 2003 yang kemudian menghasilkan Bali Concord II, terjadi pembentukan ASEAN Community  yang mana ASEAN Community ini merupakan sebuah upaya untuk mempererat integrasi ASEAN. Terdapat tiga komunitas dalam ASEAN Community yang sesuai dengan tiga pilar dari ASEAN Vision 2020, yaitu pada bidang keamanan politik (ASEAN Political-Security Community), ekonomi (ASEAN Economic Community), dan sosial budaya (ASEAN Socio-Culture Community).

Dari ketiga komunitas yang telah terbentuk tersebut, penulis akan berfokus pada ASEAN Economic Community (AEC) yang merupakan pilar terjadinya integrasi ekonomi di ASEAN. AEC bertujuan untuk membangun kemitraan untuk kemajuan yang akan meningkatkan kualitas kehidupan warga ASEAN dengan tercapainya integrasi regional yang melalui upaya kolektif masyarakat ASEAN. Untuk membantu tercapainya integrasi ekonomi ASEAN melalui AEC, maka dibuatlah AEC Blueprint. AEC Blueprint memuat empat pilar utama yaitu (1) ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal yang di dukung dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas, (2) ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi tinggi, dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce, (3) ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam, dan (4) ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.

Negara-negara ASEAN telah perlahan-lahan memulai cara untuk memperkuat kerjasama regional di sektor keuangan. Kesepakatan kerjasama keuangan ASEAN tingkat menteri yang dilaksanakan pada Maret 1997, menetapkan tujuan yang luas dari kerjasama di berbagai bidang keuangan dan makroekonomi, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, perpajakan dan keuangan publik, serta bertukar informasi mengenai perkembangan yang mempengaruhi negara-negara ASEAN dalam organisasi multilateral dan regional. Pada bulan Desember 1999, kepala pemerintah dari negara-negara ASEAN mengadakan keputusan yang berfokus pada kebutuhan untuk bergerak menuju kohesi dan integrasi ekonomi yang lebih besar, seperti yang diungkapkan dalam pernyataan Visi ASEAN 2020. Dalam dokumen ini, mereka berjanji, antara lain, untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan regional melalui kerjasama yang lebih erat dalam hal kebijakan moneter dan keuangan. Selain itu, di Vietnam mereka sepakat untuk membuat "Ha Noi Plan of Action," yang menyatakan tentang (1) pemeliharaan stabilitas keuangan dan makroekonomi, (2) penguatan sistem keuangan, (3) liberalisasi jasa keuangan; (4) intensifikasi upaya kerjasama di bidang moneter, pajak, dan hal-hal asuransi, dan (5) pengembangan pasar modal ASEAN.

Dalam rangka pembentukan ASEAN sebagai sebuah basis produksi dan pasar tunggal,  maka liberalisasi sektor jasa termasuk sektor jasa keuangan menjadi suatu langkah strategis. Khusus di sektor keuangan dan moneter, liberalisasi jasa keuangan menjadi salah satu langkah terpenting dalam pelaksanaan peta jalan integrasi keuangan ASEAN atau yang lebih dikenal dengan singkatan  RIA-Fin  (Roadmap for Monetary and Financial Integration of ASEAN) yang di fasilitasi oleh dua working committee (WC) yaitu WC on Capital Market Development (WC-CMD) yang memfasilitasi pengembangan dan integrasi pasar modal di ASEAN dan WC on Capital Account Liberalisation (WC-CAL) yang memfasilitasi aliran modal yang lebih bebas di ASEAN.

0 Response to "Pasar Bebas ASEAN : Sejarah dan Perkembanganya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

pasang