Al-Baqoroh Ayat 10
Minggu, 13 Mei 2018
Add Comment
{فِي
قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا
كَانُوا يَكْذِبُونَ (10) }
Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah
Allah penyakit-ya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka
berdusta.
As-Saddi mengatakan dari Abu Malik, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas, juga
dari Murrah Al-Hamdani, dari Ibnu Mas'ud serta dari sejumlah sahabat Rasul Saw.
sehubungan dengan firman-Nya, "Fi qulubihim maradun,'''' di dalam hati
mereka ada penyakit, yakni keraguan.”Fazadahumullahu maradan," lalu
ditambah Allah penyakitnya, yakni keraguannya. Ibnu Ishaq mengatakan dari
Muhammad bin Abu Muhammad, dari Ikrimah atau Said bin Jabir, dari Ibnu Abbas,
bahwa fi qulubihim maradun artinya keraguan. Hal yang sama dikatakan pula
oleh Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan Al-Basri, Abul Aliyah, dan Ar-Rabi' ibnu Anas
serta Qatadah. Dari Ikrimah dan Tawus disebutkan sehubungan dengan firman-Nya, "Fi
qulubihim maradun" di dalam hati mereka ada penyakit, yang dimaksud ialah
riya (pamer).
Ad-Dahhak mengatakan dari Ibnu Abbas bahwa. fi qulubihim maradun
artinya nifaq, dan fazadahumullahu maradan yakni nifaq (munafik) pula;
pendapat ini sama dengan yang pertama.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan fi qulubihim maradun
artinya penyakit dalam masalah agama, bukan penyakit pada tubuh. Mereka yang
mempunyai penyakit ini adalah orang-orang munafik, sedangkan penyakit tersebut
adalah berupa keraguan yang merasuki hati mereka terhadap Islam.
Fazadahumullahu maradan artinya "lalu ditambah oleh Allah kekafirannya."
Selanjutnya Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam membacakan firman-Nya:
فَأَمَّا
الَّذِينَ آمَنُوا فَزادَتْهُمْ إِيماناً وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ. وَأَمَّا
الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى
رِجْسِهِمْ
Adapun orang-orang yang beriman, maka surat itu menambah imannya,
sedangkan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati
mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di
samping kekafirannya (yang telah ada). (At-Taubah: 124-125)
Menurutnya, makna yang dimaksud ialah bertambahlah kejahatan mereka di
samping kejahatan yang ada dan kesesatan di samping kesesatan yang telah ada
pada diri mereka. Pendapat yang dikatakan oleh Abdur Rahman ibnu Zaid ini
merupakan pembalasan yang sesuai dengan jenis amal perbuatan, demikian pula
pendapat ulama yang mendahuluinya. Hal yang sama dikatakan pula terhadap
firman-Nya:
وَالَّذِينَ
اهْتَدَوْا زادَهُمْ هُدىً وَآتاهُمْ تَقْواهُمْ
Dan orang-orang yang mendapat petunjuk Allah menambah petunjuk kepada
mereka dan memberikan kepada mereka (balasan) ketakwaannya. (Muhammad:
17)
Firman-Nya, "Bima kanu yakzibuna" (disebabkan mereka berdusta). Lafaz
yakzibuna dapat dibaca yukazzibuna (disebabkan apa yang mereka dustakan).
Dikatakan demikian karena mereka mempunyai kedua sifat tersebut, yakni mereka
adalah orang-orang yang berdusta, juga mendustakan yang gaib. Dengan kata lain,
di dalam diri mereka terdapat sifat ini dan sifat itu. Imam Qurtubi dan lain-lainnya dari kalangan ulama tafsir pernah ditanya
mengenai hikmah Nabi Saw. tidak membunuh orang-orang munafik, padahal beliau
mengetahui dengan jelas sebagian dari mereka. Lalu mereka mengemukakan jawaban
mengenainya yang antara lain ialah melalui apa yang telah disebutkan di dalam
kitab Sahihain, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda kepada Umar ibnul Khattab
r.a.:
«أَكْرَهُ
أَنْ يَتَحَدَّثَ الْعَرَبُ أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ»
Dengan kata lain, beliau merasa khawatir bila hal tersebut dilakukan nya akan
mengubah sikap kebanyakan orang-orang Arab hingga mereka antipati untuk masuk
Islam, mengingat mereka tidak mengetahui hikmah di balik hukuman mati yang
beliau Saw. jatuhkan terhadap mereka (orang-orang munafik), dan mereka sama
sekali tidak mengerti bahwa sesungguhnya Nabi Saw. menghukum mereka hanya karena
kekufuran; yang mereka simpulkan hanyalah lahiriah yang tampak bagi mereka, lalu
mereka katakan bahwa Muhammad telah membunuh teman-temannya sendiri.
Al-Qurtubi mengatakan, demikianlah pendapat ulama mazhab kami dan selain
mereka, perihalnya sama dengan pemberian yang diberikan oleh Nabi Saw. kepada
kaum mu'allafah (orang-orang yang sedang dibujuk hatinya masuk Islam),
padahal Nabi Saw. jelas mengetahui keburukan keyakinan mereka.
Ibnu Atiyyah mengatakan bahwa pendapat ini adalah yang dianut oleh
murid-murid Imam Malik, pendapat ini di-nas-kan oleh Muhammad ibnul Jahm dan
Al-Qadi Ismail serta Al-Abhuri Majisyun.
Jawaban lainnya ialah menurut apa yang dikatakan oleh Imam Malik,
sesungguhnya Rasulullah Saw. menahan diri terhadap orang-orang munafik hanyalah
untuk menjelaskan kepada umatnya bahwa seorang hakim tidak boleh main hakim
sendiri atas dasar pengetahuannya sendiri. Imam Qurtubi mengatakan, semua ulama
telah sepakat bahwa seorang kadi tidak boleh menjatuhkan hukum mati atas dasar
pengetahuannya sendiri, sekalipun para ulama berbeda pendapat dalam hukum-hukum
lainnya.
Jawaban lainnya ialah apa yang dikatakan oleh Imam Syafli, sesungguhnya
Rasulullah Saw. menahan diri tidak menghukum mati orang-orang munafik atas
perbuatan mereka yang lahiriahnya menampakkan Islam, padahal batin mereka
diketahui munafik, karena apa yang mereka tampakkan itu dapat menutupi apa yang
dilakukan sebelumnya. Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi Saw. dalam sebuah hadis
yang telah disepakati kesahihannya di dalam kitab Sahihain dan kitab-kitab lain,
yaitu:
«أُمِرْتُ
أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا
قَالُوهَا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا
وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ»
Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang hingga mereka mengucapkan,
"Tidak ada Tuhan selain Allah." Apabila mereka mengucapkannya, berarti mereka
telah memelihara darah dan harta bendanya dariku, kecuali berdasarkan alasan
yang dibenarkan, sedangkan hisab (perhitungan) mereka diserahkan kepada Allah
Swt.
Makna hadis ini menunjukkan bahwa "barang siapa yang mengucapkan kalimah
tersebut, maka diberlakukan terhadapnya hukum Islam menurut lahiriahnya." Jika
orang yang bersangkutan mengucapkan hal itu disertai dengan keyakinan, maka ia
memperoleh pahalanya di hari kemudian. Jika dia tidak meyakininya, maka tiada
manfaat pemberlakuan hukum dunia baginya dan pergaulannya dengan orang-orang
yang beriman.
Allah Swt. telah berfirrnan:
{يُنَادُونَهُمْ
أَلَمْ نَكُنْ مَعَكُمْ قَالُوا بَلَى وَلَكِنَّكُمْ فَتَنْتُمْ أَنْفُسَكُمْ
وَتَرَبَّصْتُمْ وَارْتَبْتُمْ وَغَرَّتْكُمُ الأمَانِيُّ حَتَّى جَاءَ أَمْرُ
اللَّهِ}
Orang-orang munafik itu memanggil mereka (orang-orang mukmin) seraya
berkata, "Bukankah kami dahulu bersama-sama dengan kamu?" Mereka (orang-orang
mukmin) menjawab, "Benar, tetapi kalian mencelakakan diri kalian sendiri dan
menunggu (kehancuran kami), dan kalian ragu-ragu serta ditipu oleh angan-angan
kosong sehingga datanglah ketetapan Allah. (Al-Hadid: 14)
Mereka (orang-orang munafik) itu bergaul dengan orang-orang mukmin dalam
sebagian dari pergaulannya. Tetapi apabila orang-orang munafik itu dituntut
melakukan suatu kewajiban, mereka berbeda dengan orang-orang yang beriman dan
berada di belakang kaum mukmin.
Allah Swt. berfirman:
وَحِيلَ
بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَا يَشْتَهُونَ
Orang-orang munafik itu tidak mungkin ikut sujud bersama kaum mukmin,
sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak hadis.
Jawaban lainnya ialah apa yang dikatakan oleh sebagian ulama, sesungguhnya
Nabi Saw. tidak menghukum mati mereka karena beliau tidak merasa khawatir
terhadap kejahatan dan makar mereka, mengingat beliau Saw. masih hidup di antara
kaum mukmin dan membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah yang memberikan
penjelasan. Sesudah beliau Saw. wafat, mereka dihukum mati bila menampakkan
kemunafikannya dan diketahui oleh kaum muslim. Imam Malik mengatakan bahwa orang munafik di masa Rasulullah Saw. sama halnya
dengan kafir zindiq di masa sekarang (yakni masa Imam Malik).
Menurut kami, para ulama berselisih pendapat mengenai hukuman mati terhadap
kafir zindiq jika dia menampakkan kekufurannya, apakah diminta bertobat atau
langsung dihukum mati, apakah ada bedanya antara orang zindiq yang telah
mendengar dakwah Islam dan yang belum pernah tersentuh oleh dakwah Islam;
ataukah disyaratkan hendaknya perbuatan murtadnya itu bersifat berulang-ulang
atau tidak, dan apakah masuk Islamnya atau kekafirannya disyaratkan atas
kehendak sendiri atau sesudah Islam tampak baginya. Ada berbagai pendapat yang
menanggapinya. Hanya, tempat untuk menjelaskannya secara rinci dan keputusannya
ada di dalam Bab "Hukum-Hukum".
Pendapat orang yang mengatakan bahwa Nabi Saw. mengetahui secara pasti
sebagian orang-orang munafik, sesungguhnya yang dijadikan sandaran dalil baginya
hanyalah hadis Huzaifah ibnul Yaman yang di dalamnya disebut nama-nama mereka
yang jumlahnya ada empat belas orang munafik dalam Perang Tabuk, yaitu mereka
yang, berniat membunuh Rasulullah Saw. di dalam kegelapan malam di salah satu
lembah di Tabuk. Mereka bermaksud melaratkan unta yang dikendarainya dengan
tujuan agar Nabi Saw. terjatuh. Lalu Allah menurunkan wahyu kepadanya mengenai
makar mereka, kemudian Nabi Saw. menceritakan hal tersebut kepada Huzaifah.
Barangkali Nabi Saw. menahan diri tidak menghukum mati mereka karena adanya
pemberitahuan melalui wahyu tersebut, atau karena faktor lain, hanya Allah yang
mengetahuinya.
Selain mereka, sesungguhnya Allah Swt. menyebutkannya melalui firman-Nya:
وَمِمَّنْ
حَوْلَكُمْ مِنَ الْأَعْرابِ مُنافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا
عَلَى النِّفاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ
Di antara orang-orang Arab Badui yang di sekeliling kalian itu ada
orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan
dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah
yang mengetahui mereka. (At-Taubah: 101)
لَئِنْ
لَمْ يَنْتَهِ الْمُنافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ
فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجاوِرُونَكَ فِيها إِلَّا
قَلِيلًا. مَلْعُونِينَ أَيْنَما ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا
تَقْتِيلًا
Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang
berpenyakit dalam hatinya, dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di
Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi)
mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam
waktu sebentar, dalam keadaan terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka
ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. (Al-Ahzab: 60-61)
Di dalam ayat ini terkandung pengertian bahwa Nabi Saw. sebenarnya tidak
mengetahui mereka dan tidak mengenal mereka secara perorangan, melainkan hanya
disebutkan kepadanya mengenai sifat orang-orang munafik. Dengan bekal tersebut
beliau dapat menandainya pada sebagian dari kalangan mereka, sebagaimana yang
dinyatakan di dalam firman yang lain:
وَلَوْ
نَشاءُ لَأَرَيْناكَهُمْ فَلَعَرَفْتَهُمْ بِسِيماهُمْ. وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ فِي
لَحْنِ الْقَوْلِ
Dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu
sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka melalui tanda-tandanya. Dan kamu
benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka.
(Muhammad: 30)
Di antara mereka yang terkenal kemunafikannya ialah Abdullah ibnu Ubay ibnu
Salul. Kemunafikannya telah disaksikan oleh Zaid ibnu Arqam r.a. setelah ada
penjelasan mengenai sifat-sifat orang munafik. Sekalipun demikian, ketika
Abdullah ibnu Ubay bin Salul mati, Nabi Saw. ikut menyalatkannya dan bahkan
menyaksikan penguburannya, sebagaimana yang beliau lakukan terhadap kaum muslim
lainnya. Ketika Umar ibnul Khattab r.a. menegurnya karena perbuatan tersebut,
maka beliau Saw. bersabda:
«إِنِّي
أَكْرَهُ أَنْ تَتَحَدَّثَ الْعَرَبُ أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ
أَصْحَابَهُ»
Sesungguhnya aku tidak suka bila nanti orang-orang Arab Badui membicarakan
bahwa Muhammad membunuh teman-temannya sendiri.
Di dalam riwayat lain dalam hadis sahih disebutkan:
"إِنِّي
خُيِّرْتُ فَاخْتَرْتُ" وَفِي رِوَايَةٍ "لَوْ أَنِّي أَعْلَمُ لَوْ زِدْتُ عَلَى
السَّبْعِينَ يَغْفِرُ اللَّهُ لَهُ لَزِدْتُ".
Sesungguhnya aku disuruh memilih, maka aku melakukan pilihan (yakni
ikut menyalatkan dan menguburkannya). Seandainya aku mengetahui bahwa jika
aku melakukan istigfar buatnya lebih dari tujuh puluh kali dia diampuni, niscaya
aku akan menambahnya.
Tafsir Ibnu Katsir
0 Response to "Al-Baqoroh Ayat 10"
Posting Komentar