Tafsir Basmalah dan Hukum-hukumnya
Sabtu, 12 Mei 2018
Add Comment
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ (1)
Dengan nama Allah YangMaha Pemurah lagi Maha
Penyayang
Para sahabat memulai bacaan Kitabullah dengan basmalah, dan para ulama
sepakat bahwa basmalah merupakan salah satu ayat dari surat An-Naml. Kemudian
mereka berselisih pendapat apakah basmalah merupakan ayat tersendiri pada
permulaan tiap-tiap surat, ataukah hanya ditulis pada tiap-tiap permulaan surat
saja. Atau apakah basmalah merupakan sebagian dari satu ayat pada tiap-tiap
surat, atau memang demikian dalam surat Al-Fatihah, tidak pada yang lainnya;
ataukah basmalah sengaja ditulis untuk memisahkan antara satu surat dengan yang
lainnya, sedangkan ia sendiri bukan merupakan suatu ayat. Mengenai masalah ini
banyak pendapat yang dikatakan oleh ulama, baik Salaf maupun Khalaf.
Pembahasannya secara panjang lebar bukan diterangkan dalam kitab ini. Di dalam kitab Sunan Abu Daud dengan sanad yang sahih:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَعْرِفُ فَصْلَ السُّورَةِ حَتَّى يَنْزِلَ عَلَيْهِ
{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}
dari Ibnu Abbas r.a. disebutkan bahwa Rasulullah Saw. dahulu belum mengetahui
pemisah di antara surat-surat sebelum diturunkan kepadanya: Bismillahir rahmanir
rahim (Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang). Hadis ini diketengahkan pula oleh Imam Hakim, yaitu Abu Abdullah
An-Naisaburi, di dalam kitab Mustadrak-nya. Dia meriwayatkannya secara mursal
dari Sa'id ibnu Jubair. Di dalam kitab Sahih Ibnu Khuzaimah disebutkan dari Ummu Salamah r.a. bahwa
Rasulullah Saw. membaca basmalah pada permulaan surat Al-Fatihah dalam salatnya,
dan beliau menganggapnya sebagai salah satu ayatnya. Tetapi hadis yang melalui riwayat Umar ibnu Harun Balkhi, dari Ibnu Juraij,
dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ummu Salamah ini di dalam sanadnya terkandung
kelemahan.
Imam Daruqutni ikut meriwayatkannya melalui Abu Hurairah secara marfu’ . Hal
semisal diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Abbas serta selain keduanya. Di antara orang-orang yang mengatakan bahwa basmalah merupakan salah satu
ayat dari tiap surat kecuali surat Bara’ah (surat At-Taubah) adalah Ibnu Abbas,
Ibnu Umar, Ibnuz Zubair, dan Abu Hurairah sedangkan dari kalangan tabi'in ialah
Ata, Tawus, Sa'id ibnu Jubair. dan Makhul Az-Zuhri. Pendapat inilah yang
dipegang oleh Abdullah ibnu Mubarak, Imam Syafii, dan Imam Ahmad ibnu Hambal
dalam salah satu riwayat yang bersumber darinya, dan Ishaq ibnu Rahawaih serta
Abu Ubaid Al-Qasim ibnu Salam.
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah serta murid-muridnya mengatakan bahwa
basmalah bukan merupakan salah satu ayat dari surat Al-Fatihah, bukan pula
bagian dari surat-surat lainnya. Imam Syafii dalam salah satu pendapat yang dikemukakan oleh sebagian jalur
mazhabnya menyatakan bahwa basmalah merupakan salah satu ayat dari Al-Fatihah,
tetapi bukan merupakan bagian dari surat lainnya. Diriwayatkan pula dari Imam
Syafii bahwa basmalah adalah bagian dari satu ayat yang ada dalam permulaan tiap
surat. Akan tetapi, kedua pendapat tersebut garib (aneh). Daud mengatakan bahwa basmalah merupakan ayat tersendiri dalam permulaan tiap
surat, dan bukan merupakan bagian darinya. Pendapat ini merupakan salah satu
riwayat dari Imam Ahmad ibnu Hambal. diriwayatkan pula oleh Abu Bakar Ar-Razi,
dari Abul Hasan Al-Karkhi, yang keduanya merupakan pentolan murid-murid Imam Abu
Hanifah.
Demikianlah pendapat-pendapat yang berkaitan dengan kedudukan basmalah
sebagai salah satu ayat dari Al-Fatihah atau tidaknya. Masalah pengerasan bacaan basmalah sesungguhnya merupakan cabang dari masalah
di atas. Dengan kata lain, barang siapa berpendapat bahwa basmalah bukan
merupakan suatu ayat dari Al-Fatihah, dia tidak mengeraskan bacaannya. Demikian
pula halnya bagi orang yang sejak awalnya berpendapat bahwa basmalah merupakan
ayat tersendiri. Orang yang mengatakan bahwa basmalah merupakan suatu ayat dari permulaan
setiap surat, berselisih pendapat mengenai pengerasan bacaannya. Mazhab Syafii
mengatakan bahwa bacaan basmalah dikeraskan bersama surat Al-Fatihah, dan
dikeraskan pula bersama surat lainnya. Pendapat ini bersumber dari berbagai
kalangan ulama dari kalangan para sahabat para tabi'in. dan para imam kaum
muslim. baik yang Salaf maupun Khalaf.
Dari kalangan sahabat yang mengeraskan bacaan basmalah ialah Abu Hurairah,
Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Mu'awiyah. Bacaan keras basmalah ini diriwayatkan
oleh Ibnu Abdul Bar dan Imam Baihaqi. dari Umar dan Ali. Apa yang dinukil oleh
Al-Khatib dari empat orang khalifah —yaitu Abu Bakar. Umar, Usman. dan Ali—
merupakan pendapat yang garib. Dari kalangan tabi'in yang mengeraskan bacaan basmalah ialah Sa'id ibnu
Jubair, Ikrimah, Abu Qilabah, Az-Zuhri, Ali ibnul Husain dan anaknya (yaitu
Muhammad serta Sa'id ibnul Musayyab), Ata, Tawus, Mujahid, Salim, Muhammad ibnu
Ka'b Al-Qurazi, Ubaid dan Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Amr ibnu Hazm, Abu Wail
dan Ibnu Sirin, Muhammad ibnul Munkadir, Ali ibnu Abdullah ibnu Abbas dan
anaknya (Muhammad), Nafi' maula Ibnu Umar, Zaid ibnu Aslam, Umar ibnu Abdul
Aziz, Al-Azraq ibnu Qais. Habib ibnu Abu Sabit. Abusy Syasa, Makhul, dan
Abdullah ibnu Ma'qal ibnu Muqarrin. Sedangkan Imam Baihaqi menambahkan Abdullah
ibnu Safwan, dan Muhammad ibnul Hanafiyyah menambahkan Ibnu Abdul Bar dan Amr
ibni Dinar.
Hujah yang mereka pegang dalam mengeraskan bacaan basmalah adalah "Karena
basmalah merupakan bagian dari surat Al-Fatihah, maka bacaan basmalah dikeraskan
pula sebagaimana ayat-ayat surat Al-Fatihah lainnya". Telah diriwayatkan pula oleh Imam Nasai di dalam kitab Sunan-nya oleh Ibnu
Khuzaimah serta Ibnu Hibban dalam kitab Sahih-nya masing-masing, juga oleh Imam
Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui Abu Hurairah: bahwa ia melakukan
salat dan mengeraskan bacaan basmalahnya; setelah selesai dari salatnya itu Abu
Hurairah berkata, "Sesungguhnya aku adalah orang yang salatnya paling mirip
dengan salat Rasulullah Saw. di antara kalian." Hadis ini dinilai sahih oleh Imam Daruqutni, Imam Khatib, Imam Baihaqi, dan
lain-lainnya.
Abu Daud dan Turmuzi meriwayatkan melalui Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw.
pernah membuka salatnya dengan bacaan bismilahir rahmanir rahim. Kemudian
Turmuzi mengatakan bahwa sanadnya tidak mengandung kelemahan.
Hadis yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Hakim di dalam kitab
Mustadrak-nya melalui Ibnu Abbas yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw.
mengeraskan bacaan bismillahir rahmanir rahim. Kemudian Imam Hakim mengatakan
bahwa hadis tersebut sahih. Di dalam Sahih Bukhari disebutkan melalui Anas ibnu Malik bahwa ia pernah
ditanya mengenai bacaan yang dilakukan oleh Nabi Saw., maka ia menjawab bahwa
bacaan Nabi Saw. panjang, beliau membaca bismillahir rahmanir rahim
dengan bacaan panjang pada bismillah dan Ar-Rahman serta Ar-Rahim. (Dengan kata
lain, beliau Saw. mengeraskan bacaan basmalahnya). Di dalam Musnad Imam Ahmad dan Sunan Abu Daud, Sahih Ibnu Khuzaimah dan
Mustadrak Imam Hakim, disebutkan melalui Ummu Salamah r.a. yang menceritakan
bahwa Rasulullah Saw. membacanya dengan cara berhati-hati pada setiap ayat,
yaitu:
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ. الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ. الرَّحْمنِ
الرَّحِيمِ. مالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi
Allah, Tuhan semesta alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, yang menguasai hari
pembalasan ....
Ad-Daruqutni mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih. Imam Abu Abdullah Asy-Syafii meriwayatkan, begitu pula Imam Hakim dalam kitab
Mustadrak-nya melalui Anas, bahwa Mu'awiyah pernah salat di Madinah; ia
meninggalkan bacaan basmalah, maka orang-orang yang hadir (bermakmum kepadanya)
dari kalangan Muhajirin memprotesnya. Ketika ia melakukan salat untuk yang kedua
kalinya. barulah ia membaca basmalah.
Semua hadis dan asar yang kami ketengahkan di atas sudah cukup. dijadikan
sebagai dalil yang dapat diterima guna menguatkan pendapat ini tanpa lainnya.
Bantahan dan riwayat yang garib serta penelusuran jalur, ulasan,
kelemahan-kelemahan serta penilaiannya akan dibahas pada bagian lain. Segolongan ulama lainnya mengatakan bahwa bacaan basmalah dalam salat tidak
boleh dikeraskan. Hal inilah yang terbukti dilakukan oleh empat orang khalifah,
Abdullah ibnu Mugaffal. dan beberapa golongan dari ulama Salaf kalangan tabi'in
dan ulama Khalaf, kemudian dipegang oleh mazhab Abu Hanifah, Imam Sauri, dan
Ahmad ibnu Hambal.
Menurut Imam Malik, basmalah tidak boleh dibaca sama sekali, baik dengan
suara keras ataupun perlahan. Mereka mengatakan demikian berdasarkan sebuah
hadis di dalam Sahih Muslim melalui Siti Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa:
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْتَتِحُ الصَّلَاةَ
بِالتَّكْبِيرِ، والقراءة بالحمد لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Rasulullah Saw. membuka salatnya dengan takbiratul ihram dan membuka
bacaannya dengan al-hamdu lillahi rabbil 'alamina (yakni tanpa basmalah). Di dalam kitab Sahihain yang menjadi dalil mereka disebutkan melalui Anas
ibnu Malik yang mengatakan:
صَلَّيْتُ
خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ
وعثمان فكانوا يفتتحون بالحمد لله رب العالمين.
Aku salat di belakang Nabi Saw., Abu Bakar, Umar, dan Us'man. Mereka membuka
(bacaannya) dengan alhamdu lillahi rabbil 'alamina. Menurut riwayat Imam Muslim, mereka tidak mengucapkan bismil-lahir
rahmanir rahim, baik pada permulaan ataupun pada akhir bacaannya. Hal yang
sama disebutkan pula dalam kitab-kitab Sunan melalui Abdullah ibnu Mugaffal r.a.
Demikianlah dalil-dalil yang dijadikan pegangan oleh para imam dalam masalah
ini, semuanya berdekatan, karena pada kesimpulannya mereka sangat sepakat bahwa
salat orang yang mengeraskan bacaan basmalah dan yang memelankannya adalah
sah.
Tafsir Ibnu katsir
0 Response to "Tafsir Basmalah dan Hukum-hukumnya"
Posting Komentar