Penetapan Harga Islami
Jumat, 18 Mei 2018
Add Comment
Abu daud:
حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ بْنُ اَبِي شَيَبْةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ
سَلَمَةَ اَخْبَرَنَا ثَاِبتٌ عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَقَتَادَةُ وَحُمَيْدٌ
عَنْ اَنَسٍ قَالَ النَّاسُ يَارَسُوْلَ اللهِ غَلَا السِّعْرُفَسَعِّرْلَنَا
فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّ اللهَ
هُوَالْمُسَعِّرُالْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَاِنِّي لَاَرْجُوْاَنْ
اَلْقَى اللهَ وَلَيْسَ اَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِيْ بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ
وَلَا مَالٍ
“Anas berkata: “Ya Rasul! Harga barang menjadi mahal, tentukanlah
harga bagi kami.” Nabi bersabda: “Allah sendirilah yang menentukan harga,
Dialah yang mengekang dan melepas serta pemberi rezeki. Aku berharap akan
bertemu Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menggugat
diriku karena aku pernah berbuat zalim, baik terhadap jiwa maupun harta”.(Matan
lain: Turmudzi 1235, Ibnu Majah 2191, Ahmad 12131, Darimi 2433).
Dari
Hadis tersebut dapat dipahami bahwa Nabi mengajurkan umatnya untuk memanfaatkan
mekanisme pasar dalam penyelesaian masalah ekonomi dan menghindari sistem
penetapan harga (ta’sir) oleh otoritas negara kalau tidak terlalu
diperlukan. Jelasnya, dalam Islam otoritas negara dilarang mencampuri, memaksa
orang menjual barang pada tingkat harga yang tidak mereka ridhai. Islam
mengajurkan agar harga diserahkan pada mekanisme pasar sesuai kekuatan
permintaan dan penawaran. Pemerintah tidak boleh memihak pembeli dengan mematok
harga yang lebih rendah atau memihak penjual dengan mematok harga tinggi.
Tujuan
Penetapan Harga
Dalam penetapan harga pada sebuah produk perusahaan mengikuti
prosedur enam langkah diantaranya:
1)
Perusahaan dengan hati-hati menyusun tujuan-tujuan pemasarannya,
misalnya mempertahankan hidup, meningkatkan laba saat itu, ingin memenangkan
bagian pasar atau kualitas produk.
2)
Perusahaan menentukan kurva permintaan yang memperlihatkan
kemungkinan jumlah produk yang akan terjual perperiode, pada tingkat-tingkat
harga alternatif. Perminaan yang semakin tidak elastis, semakin tinggi pula
yang dapat ditetapkan oleh perusahaan.
3)
Perusahaan memperkirakan bagaimana biaya akan bervariasi pada
tingkat poduksi yang berbeda-beda.
4)
Perusahaan mengamati harga-harga para pesaing sebagai dasar untuk
menetapkan harga mereka sendiri.
5)
Perusahaan memilih salah satu dari metode penetapan harga terdiri
dari penetapan harga biaya plus, analisis pulang pokok dan penetapan laba
sasaran, penetapan harga nilai yang diperoleh, penetapan harga yang sesuai
dengan laju perkembangan dan penetapan harga dalam sampul tertutup.
6)
Perusahaan memilih harga final, menyatakan dalam cara psikologis
yang paling efektif dan mengeceknya untuk meyakinkan bahwa harga tersebut
sesuai dengan kebijakan penetapan harga perusahaan serta sesuai pula dengan
para penyalur, grosir, wiraniaga perusahaan, pesaing, pemasok, dan pemerintah.
Baca Juga : Strategi Penerapan harga
0 Response to "Penetapan Harga Islami"
Posting Komentar