Penetapan Harga Islami


Abu daud:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ اَبِي شَيَبْةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ اَخْبَرَنَا ثَاِبتٌ عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَقَتَادَةُ وَحُمَيْدٌ عَنْ اَنَسٍ قَالَ النَّاسُ يَارَسُوْلَ اللهِ غَلَا السِّعْرُفَسَعِّرْلَنَا فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّ اللهَ هُوَالْمُسَعِّرُالْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَاِنِّي لَاَرْجُوْاَنْ اَلْقَى اللهَ وَلَيْسَ اَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِيْ بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلَا مَالٍ

“Anas berkata: “Ya Rasul! Harga barang menjadi mahal, tentukanlah harga bagi kami.” Nabi bersabda: “Allah sendirilah yang menentukan harga, Dialah yang mengekang dan melepas serta pemberi rezeki. Aku berharap akan bertemu Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menggugat diriku karena aku pernah berbuat zalim, baik terhadap jiwa maupun harta”.(Matan lain: Turmudzi 1235, Ibnu Majah 2191, Ahmad 12131, Darimi 2433).
Dari Hadis tersebut dapat dipahami bahwa Nabi mengajurkan umatnya untuk memanfaatkan mekanisme pasar dalam penyelesaian masalah ekonomi dan menghindari sistem penetapan harga (ta’sir) oleh otoritas negara kalau tidak terlalu diperlukan. Jelasnya, dalam Islam otoritas negara dilarang mencampuri, memaksa orang menjual barang pada tingkat harga yang tidak mereka ridhai. Islam mengajurkan agar harga diserahkan pada mekanisme pasar sesuai kekuatan permintaan dan penawaran. Pemerintah tidak boleh memihak pembeli dengan mematok harga yang lebih rendah atau memihak penjual dengan mematok harga tinggi.
Tujuan Penetapan Harga
Dalam penetapan harga pada sebuah produk perusahaan mengikuti prosedur enam langkah diantaranya:
1)   Perusahaan dengan hati-hati menyusun tujuan-tujuan pemasarannya, misalnya mempertahankan hidup, meningkatkan laba saat itu, ingin memenangkan bagian pasar atau kualitas produk.
2)   Perusahaan menentukan kurva permintaan yang memperlihatkan kemungkinan jumlah produk yang akan terjual perperiode, pada tingkat-tingkat harga alternatif. Perminaan yang semakin tidak elastis, semakin tinggi pula yang dapat ditetapkan oleh perusahaan.
3)   Perusahaan memperkirakan bagaimana biaya akan bervariasi pada tingkat poduksi yang berbeda-beda.
4)   Perusahaan mengamati harga-harga para pesaing sebagai dasar untuk menetapkan harga mereka sendiri.
5)   Perusahaan memilih salah satu dari metode penetapan harga terdiri dari penetapan harga biaya plus, analisis pulang pokok dan penetapan laba sasaran, penetapan harga nilai yang diperoleh, penetapan harga yang sesuai dengan laju perkembangan dan penetapan harga dalam sampul tertutup.
6)   Perusahaan memilih harga final, menyatakan dalam cara psikologis yang paling efektif dan mengeceknya untuk meyakinkan bahwa harga tersebut sesuai dengan kebijakan penetapan harga perusahaan serta sesuai pula dengan para penyalur, grosir, wiraniaga perusahaan, pesaing, pemasok, dan pemerintah.
Baca Juga : Strategi Penerapan harga

0 Response to "Penetapan Harga Islami"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

pasang