Kebijakan Penetapan Harga


Faktor-Faktor Kebijakan Penetapan Harga
1)   Perusahaan dengan cepat membuat sasaran pemasaran apakah bertahan, mengambil keuntungan sekarang yang maksimum, atau yang lainnya.
2)   Menentukan permintaan.
3)   Memperkirakan biaya.
4)   Menganalisis penawaran harga para pesaing.
5)   Memilih metode apa yang digunakan.
6)   Memilih harga akhir.

Para menajer perusahaan atau pengusaha dapat memilih program penetapan harga jika mereka telah menetapkan sasara penetapan  harga, elastisitas permintaan, dan biaya untuk membuat dan memasarkan produk. Dalam praktek, program penetapan harga basanya berorientasi kepada pasar atau berorientasi kepada marjin.
Aspek-aspek yang berkaitan dengan penetapan harga, yaitu:
1)   Aspek laba, sepertin halnya usaha lainnya pedagang juga menginginkan maksimalisasi laba. Laba dapat dicapai dalam jangka pendek dan jangka panjang.
2)   Aspek pelanggan, maksimalkan laba adalah salah satu sisi dari selembar mata uang. Sisi lainnya adalah kepuasan pembeli. Tujuan pemasaran adalah kepuasan pelanggan melalui operasional perusahaan yang akan memberi laba yang pantas.
3)   Aspek pasar dan pesaing, untuk melakukan penetrasi pasar diperlukan penetapan harga rendah atau bersaing.
4)   Aspek pengadaan barang. Barang persediaan yang menumpuk dengan tempo kadaluarsa yang deket memungkinkan penjualan segera dengan penetapan harga diskon.
5)  Aspek citra kulaitas, masih berlakunya anggapan bahwa terdapat korelasi antara harga dan kualitas.
6)   Aspek merek, label harga disesuaikan keunggulan masing-msing merek.
7) Aspek hukum dan peraturan, minimalnya peraturan yang mengikat dalam penetapan harga sehingga pedagang cukup memiliki ruang yang luas menetapkan harga.
Penetapan harga yang dilakukan oleh pengusaha harus memperhatikan tujuan penetapan harga itu sendiri. Hal ini penting, karena tujuan merupakan dasar atau pedoman bagi perusahaan dalam menetapkan tingkat harga. Berikut ialah strategi dasar penetapan harga
1)   Skimming pricing, yaitu harga awal produk yang ditetapkan setinggi-tingginya dengan tujuan bahwa produk atau jasa memiliki kualitas tinggi.
2)   Penetration pricing, yaitu dengan menetapkan harga yang serendah mungkin dengantujuan untuk menguasai pasar.
3)   Status quo pricing, yaitu harga yang ditetapkan sesuai dengan harga pesaing.
Startegi penetapan harga sangat mempengaruhi pilihan target merket, ragam produk yang akan dijual, layanan yang akan diberikan serta mengantisipasi saingan. Tidak bisa diharapkan dengan mengambil keuntungan tinggi juga akan diperoleh volume penjualan tinggi. Biasanya yang terjadi toko dengan margin tinggi, volume penjualannya rendah dan toko dengan margin rendah, volume penjualannya tinggi. Yang mana yang akan digunakan oleh pengecer, sangat tergantung pada jenis dan mutu barang, serta target market yang diharapkan.
Harga memiliki peranan utama dalam proses pengambilan keputusan para pembeli , yaitu :
1)   Peranan alokasi harga, yaitu fungsi dalam membantu para pembeli untuk memutuskan cara memperoleh manfaat atau utilitas tertinggi yang diharapkan berdasarkan daya belinya.
2)   Peranan informasi dari harga, yaitu fungsi harga dalam membidik konsumen mengenai faktor-faktor produk, seperti kualitas. Hal ini terutama bermanfaat dalam situasi dimana pembeli mengalami kesulitan untuk menilai faktor produk atau manfaatnya secara objektif. Persepsi yang sering muncul adalah bahwa harga yang mahal mencerminkan kualitas yang tinggi sehingga konsumen menilai harga yang ditetapkan sesuai dengan kualitas produk maupun jasa yang diterapkan.
Menurut pandangan Islam mengenai harga berdasarkan QS. An-Nisa; 29.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS. An-Nisaa : 29).

Tafsir ayat Al-Qur’an An-nissa ayat 29 menjelaskan bahwa Allah Swt melarang hamba-hambanya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara batil, yakni melalui usaha tidak diakui oleh syariat seperti dengan cara riba, judi, dan cara-cara lainnya termasuk dengan cara tipuan dan mengelabuan. Sekalipun pada lahiriyahnya cara-cara tersebut memakai cara yang diakui oleh hukum syara, tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara tipu muslihat.

Dalam jual beli harus dilakukan secara baik dan jujur, karena hal tersebut merupakan modal yang bertransaksi bagus. Antara penjual dan pembeli tidak ada kebohongan terhadap produk yang dijualnya dan tidak akan merugikan satu sama lain. Dengan demikian, tidak diberlakukan riba (keuntungan yang berlebihan) atau kecurangan dalam penjualan dan pembelian produk.

Baca Juga : Penetapan Harga Islami

0 Response to "Kebijakan Penetapan Harga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

pasang