Kebijakan Penetapan Harga
Jumat, 18 Mei 2018
Add Comment
Faktor-Faktor
Kebijakan Penetapan Harga
1) Perusahaan
dengan cepat membuat sasaran pemasaran apakah bertahan, mengambil keuntungan
sekarang yang maksimum, atau yang lainnya.
2) Menentukan
permintaan.
3) Memperkirakan
biaya.
4) Menganalisis
penawaran harga para pesaing.
5) Memilih metode
apa yang digunakan.
6) Memilih harga
akhir.
Para menajer perusahaan atau pengusaha dapat memilih program
penetapan harga jika mereka telah menetapkan sasara penetapan harga, elastisitas permintaan, dan biaya
untuk membuat dan memasarkan produk. Dalam praktek, program penetapan harga
basanya berorientasi kepada pasar atau berorientasi kepada marjin.
Aspek-aspek yang berkaitan dengan penetapan harga, yaitu:
1)
Aspek laba, sepertin halnya usaha lainnya pedagang juga
menginginkan maksimalisasi laba. Laba dapat dicapai dalam jangka pendek dan
jangka panjang.
2)
Aspek pelanggan, maksimalkan laba adalah salah satu sisi dari
selembar mata uang. Sisi lainnya adalah kepuasan pembeli. Tujuan pemasaran
adalah kepuasan pelanggan melalui operasional perusahaan yang akan memberi laba
yang pantas.
3)
Aspek pasar dan pesaing, untuk melakukan penetrasi pasar diperlukan
penetapan harga rendah atau bersaing.
4)
Aspek pengadaan barang. Barang persediaan yang menumpuk dengan
tempo kadaluarsa yang deket memungkinkan penjualan segera dengan penetapan
harga diskon.
5) Aspek citra kulaitas, masih berlakunya anggapan bahwa terdapat
korelasi antara harga dan kualitas.
6)
Aspek merek, label harga disesuaikan keunggulan masing-msing merek.
7) Aspek hukum dan peraturan, minimalnya peraturan yang mengikat dalam
penetapan harga sehingga pedagang cukup memiliki ruang yang luas menetapkan
harga.
Penetapan
harga yang dilakukan oleh pengusaha harus memperhatikan tujuan penetapan harga
itu sendiri. Hal ini penting, karena tujuan merupakan dasar atau pedoman bagi
perusahaan dalam menetapkan tingkat harga. Berikut ialah strategi dasar
penetapan harga
1)
Skimming pricing,
yaitu harga awal produk yang ditetapkan setinggi-tingginya dengan tujuan bahwa
produk atau jasa memiliki kualitas tinggi.
2)
Penetration pricing,
yaitu dengan menetapkan harga yang serendah mungkin dengantujuan untuk
menguasai pasar.
3)
Status quo pricing,
yaitu harga yang ditetapkan sesuai dengan harga pesaing.
Startegi penetapan harga sangat mempengaruhi pilihan target merket,
ragam produk yang akan dijual, layanan yang akan diberikan serta mengantisipasi
saingan. Tidak bisa diharapkan dengan mengambil keuntungan tinggi juga akan
diperoleh volume penjualan tinggi. Biasanya yang terjadi toko dengan margin
tinggi, volume penjualannya rendah dan toko dengan margin rendah, volume
penjualannya tinggi. Yang mana yang akan digunakan oleh pengecer, sangat
tergantung pada jenis dan mutu barang, serta target market yang diharapkan.
Harga
memiliki peranan utama dalam proses pengambilan keputusan para pembeli , yaitu :
1)
Peranan alokasi harga, yaitu fungsi dalam membantu para pembeli
untuk memutuskan cara memperoleh manfaat atau utilitas tertinggi yang
diharapkan berdasarkan daya belinya.
2)
Peranan informasi dari harga, yaitu fungsi harga dalam membidik
konsumen mengenai faktor-faktor produk, seperti kualitas. Hal ini terutama
bermanfaat dalam situasi dimana pembeli mengalami kesulitan untuk menilai
faktor produk atau manfaatnya secara objektif. Persepsi yang sering muncul
adalah bahwa harga yang mahal mencerminkan kualitas yang tinggi sehingga
konsumen menilai harga yang ditetapkan sesuai dengan kualitas produk maupun
jasa yang diterapkan.
Menurut
pandangan Islam mengenai harga berdasarkan QS. An-Nisa; 29.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا (29)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah
kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.”(QS. An-Nisaa : 29).
Tafsir ayat
Al-Qur’an An-nissa ayat 29 menjelaskan bahwa Allah Swt melarang hamba-hambanya
yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan
cara batil, yakni melalui usaha tidak diakui oleh syariat seperti dengan cara
riba, judi, dan cara-cara lainnya termasuk dengan cara tipuan dan mengelabuan.
Sekalipun pada lahiriyahnya cara-cara tersebut memakai cara yang diakui oleh
hukum syara, tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya
hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara tipu muslihat.
Dalam jual beli
harus dilakukan secara baik dan jujur, karena hal tersebut merupakan modal yang
bertransaksi bagus. Antara penjual dan pembeli tidak ada kebohongan terhadap
produk yang dijualnya dan tidak akan merugikan satu sama lain. Dengan demikian,
tidak diberlakukan riba (keuntungan yang berlebihan) atau kecurangan dalam
penjualan dan pembelian produk.
Baca Juga : Penetapan Harga Islami
0 Response to "Kebijakan Penetapan Harga"
Posting Komentar