Pasar dalam Islam
Rabu, 09 Mei 2018
Add Comment
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran produk baik berupa barang
maupun jasa yang alamiah. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, disebutkan bahwa pasar adalah tempat orang berjual beli. Sedangkan
menurut istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang
alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Sedangkan dalam kajian
ekonomi, pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli)
dan penawaran (penjual) dari suatu barang atau jasa tertentu, sehingga akhirnya
dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang
diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara penjual dan
pembeli, maka akan membentuk harga yang akan disepakati oleh keduanya.
Pasar adalah sebuah institusi, tempat pertemuan antara penjual dan pembeli:
suatu peristiwa yang berbentuk dan memiliki budaya yang khas yang melibatkan
banyak orang dan tindakan serta hubungan sosial, yang membentang pada sejumlah
tingkatan. Pasar merupakan salah satu lembaga yang paling penting dalam
institusi ekonomi dan salah satu penggerak dinamika kehidupan konomi.
Berfungsinya lembaga pasar sebagai institusi ekonomi tidak terlepas dari
aktivitas yang dilakukan oleh penjual dan pembeli.
Pasar
sebagai tempat transaksi jual beli antara
pedagang dan pembeli dapat terbentuk dengan
adanya syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Adanya
penjual,
b.
Adanya
pembeli,
c.
Tersedianya
barang yang diperjualbelikan,
d.
Terjadinya
kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Dari
beberapa pengertian tersebut, maka pasar dapat diartikan sebagai suatu tempat
terjadinya mekanisme pertukaran barang atau jasa oleh penjual dan pembeli untuk
menetapkan harga keseimbangan serta jumlah yang diperdagangkan. Mekanisme pasar
adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan
menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan
terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek
ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi
pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama
dari berjalannya mekanisme pasar.
Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian.
Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya
peranan pasar yang besar. Rasullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh
pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya price intervention seandainya
perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar disini
mengaharuskan adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty),
keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice). Jika
nilai-nilai ini ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar. Seperti yang terdapat Q.S. An-Nisa ayat 29 Allah
berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
Artinya
:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Penjelasan ayat
diatas dalam tafsir jalalain ialah jalan yang haram menurut agama seperti riba
dan gasab/merampas atau terjadi (secara perniagaan) menurut suatu qiraat dengan
baris di atas sedangkan maksudnya ialah hendaklah harta tersebut harta
perniagaan yang berlaku berdasar kerelaan hati masing-masing, maka bolehlah
kamu memakannya. Dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan kecelakaannya
bagaimana pun juga cara dan gejalanya baik di dunia dan di akhirat. Sehingga
dilarang-Nya kamu berbuat demikian.
0 Response to "Pasar dalam Islam"
Posting Komentar