Merger Perusahaan dan Perbankan
Kamis, 10 Mei 2018
Add Comment
Merger
bank merupakan suatu bentuk penggabungan dua badan usaha dimana badan usaha
yang satu bubar secara hukum dan yang lainya tetap exist atau ada dengan nama yang sama. Walaupun dikatakan “bubar” seluruh asset, hak
dan kewajiban dan badan hukum yang bubar tersebut tidaklah menjadi hilang sama
sekali melainkan di ambil alih oleh perusahaan yang masih tetap ada tersebut.
Sementara,
pendefinisian merger menurut bidang hukum khususnya merger dalam bidang
perbankan antara lain terdapat dalam keputusan Mentri Keuangan Nomor
278/KMK.01/1989 tentang peleburan dan penggabungan usaha Bank, dikatakan bahwa
merger adalah penggabungan antara dua bank atau lebih dengan cara
mempertahankan berdirinya salah satu bank dan melikuidasi bank-bank lainya.
Kemudian di dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dan
disempurnakan dengan undang-undang Nomor 10 tahun 1998 pasal 1 angka 25 juncto
PP No.28 tahun 1999, pasal 1 angka 2 juncto SK Direksi BI No. 32/51/KEP/DIR
pasal satu huruf b menyatakan merger adalah penggabungan dari dua bank atau
lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan
membubarkan bank-bank lainya dengan atau tanpa melikuidasi.
Merger
menurut Aloysius Gunadi Brata, dilihat dari segi jenis usahanya bisa dikategorikan
ke dalam tiga jenis berikut :
a. Merger
horizontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak
dibidang yang sama. Apabila merger horizontal ini dilakukan dalam suatu
kelompok usaha, ada dua perusahaan dalam satu kelompok yang disebut dengan sister company. Saham-saham mereka
sama-sama dipegang oleh satu perusahaan holding, tetapi kemudian setelah merger
horizontal maka perusahaan holding memegang saham pada anak perusahaan hasil
merger yang telah bersatu. Tindakan-tindakan yuridis minimal yang harus
dilakukan dalam proses merger horizontal ini, khususnya jika dipilih merger
tanpa mengadakan likuidasi adalah :
1) Semua
aktiva dan pasiva dialihkan dari anak perusahaan yang satu kepada anak
perusahaan yang lain (kecuali aktiva yang harus dibayar kepada pemegang saham
minoritas yang tidak setuju merger) kecuali jika dipilih model merger dengan
likuidasi.
2) Anak
perusahaan yang satu menghentikan kegiatanya, kemudian dibubarkan tanpa
likuidasi.
3) Pemegang
saham minoritas yang tidak setuju merger dapat memilih antara pemegang saham
dalam anak perusahaan atau meminta kopensasi harga saham yang sedang
dipegangnya tanpa menjadi pemegang saham dianak perusahaan hasil merger.
b. Merger
Vertikal adalah integrasi vertikal antara perusahaan industri hulu yang
memasuki industri hilir atau sebaliknya dari industri hilir ke industri hulu
dapat juga terjadi pada perusahaan yang satu bertindak sebagai produsen dan
yang lain bertindak sebagai supplier.
Misalnya merger antara perusahaan du pont dengan perusahaan minyak bumi Conoco
karena du Pont memerlukan minyak bumi untuk proses kimianya.
c. Merger
Konglomerasi adalah merger antara dua perusahaan yang berbeda sama sekali jenis
usahanya, baik dalam arti secara vertikal maupun horizontal. Misalnya kasusu
merger antara Vick Richardson (produsen farmasi) dengan Procter dan Gemble
(produsenn barang konsumsi).
Marcel
Go juga menyatakan bahwa merger dapat di katagorikan atas berikut ini :
a. Merger
Perusahaan adalah dengan ditandai salah satu perusahaan mengambil alih
perusahaan lain. Cara pengambil alihan tersebut dapat berupa pembelian tunai
atau dengan cara mengeluarkan saham atau dapat pula dengan cara kedua
perusahaan tersebut bergabung dan mendirikan satu perusahaan baru.
b. Merger
saham dapat terjadi melalui pengambil alihan saham, baik dengan cara
poembayaran tunai atau dengan cara penyerahan saham.
c. Merger
yuridis ditujukan pada dua atau lebih perusahaan yang melakukan peleburan
secara yuridis. Peleburan secara yurudis ini menunjukan ada perusahaan yang “memperoleh” dan ada
perusahaan yang “lenyap”. Cara mereger yuridis adalah sebagai berikut :
1) Perusahaan
penerima berupa satu dari perusahaan yang lama atau dapat juga berupa
perusahaan yang baru berdiri.
2) Bedasarkan
atas hak hokum, maka harta kekayaan dari perusahaan yang lenyap harus beralih
kepada perusahaan penerima.
3) Perusahaan
yang lebur berhenti keberadaanya.
4) Keikutsertaan
pemegang saham.
Tata cara merger :
1) Direksi
bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing
menyusun usulan rencana merger.
2) Usulan
tersebut harus di setujui oleh dewan komiasaris dan memuat antara lain :
a) Nama
dan tempat kedudukan bank yang akan melakukan merger.
b) Alasan
dilakukanya merger.
c) Tata
cara konversi saham dari masing-masing bank yang akan merger.
d) Rancangan
perubahan anggaran dasar.
e) Neraca
dan perhitungan rugi laba selama tiga tahun terakhir.
f) Cara
penyelesaian status karyawan bank yang akan melakukan merger.
g) Cara
penyelesaian hak dan kewajiban bank terhadap pihak ketiga.
h)
Kegiatan umum
bank dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan.
i) Nama
anggota direksi dan komisaris.
3) Usulan
tersebut kemudian diserahkan kepada direksi Bank Indonesia, permohonan izin
merger diajukan dengan melampirkan akta perubahan anggaran dasar beserta akta
merger.
4) Persetujuan
atau penolakan atas permohonan izin merger diberikan Bank Indonesia dalam waktu
paling lama 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
5) Apabila
dalam jangka waktu tersebut Bank Indonesia tidak memberikan tanggapan maka Bank
Indonesia dianggap telah menyetujui permohonan izin merger. Jika ditolak, bank
Indonesia akan memberitahukan penolakan beserta alasanya kepada pemohon.
0 Response to "Merger Perusahaan dan Perbankan"
Posting Komentar