Konsolidasi Perusahaan dan Perbankan




Pengertian konsolidasi dalam pasal 1 angka 26 undang-undang Nomor 10 Tahun 1988 juncto Nomor 28 tahun 1999, pasal 1 angka 3 juncto Sk Direksi BI No.32/51/KEP/DIR pasal 1 huruf c adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut. Unsur-unsur konsolidasi yaitu adanya percampuran dua perseroan yang kemudian membentuk satu perseroan yang baru. Syarat konsolidasi tidak mempunyai perbedaan dengan syarat yang diberikan untuk merger, hal ini diatur juga dalam Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan penggambil alihan perseroan terbatas juncto Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang merger, konsolidasi dan akuisisi bank. Tata cara konsolidasi adalah sebagai berikut :
a. Direksi bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana konsolidasi.
b.   Usulan tersebut harus di setujui oleh dewan komiasaris dan memuat antara lain :
1)   Nama dan tempat kedudukan bank yang akan melakukan konsolidasi.
2)   Alasan dilakukanya konsolidasi.
3)   Tata cara konversi saham dari masing-masing bank yang akan konsolidasi.
4)   Rancangan perubahan anggaran dasar.
5)   Neraca dan perhitungan rugi laba selama tiga tahun terakhir.
6)   Cara penyelesaian status karyawan bank yang akan melakukan konsolidasi.
7)   Cara penyelesaian hak dan kewajiban bank terhadap pihak ketiga.
8)   Kegiatan umum bank dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan.
9)   Nama anggota direksi dan komisaris.
c.  Usulan tersebut kemudian diserahkan kepada direksi Bank Indonesia, permohonan izin konsolidasi diajukan dengan melampirkan akta perubahan anggaran dasar beserta akta konsolidasi.
d.  Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin merger diberikan Bank Indonesia dalam waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
e.  Apabila dalam jangka waktu tersebut Bank Indonesia tidak memberikan tanggapan maka Bank Indonesia dianggap telah menyetujui permohonan izin merger. Jika ditolak, bank Indonesia akan memberitahukan penolakan beserta alasanya kepada pemohon.

0 Response to "Konsolidasi Perusahaan dan Perbankan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

pasang