Konsolidasi Perusahaan dan Perbankan
Kamis, 10 Mei 2018
Add Comment
Pengertian
konsolidasi dalam pasal 1 angka 26 undang-undang Nomor 10 Tahun 1988 juncto Nomor 28 tahun 1999, pasal 1
angka 3 juncto Sk Direksi BI
No.32/51/KEP/DIR pasal 1 huruf c adalah penggabungan dari dua bank atau lebih
dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut.
Unsur-unsur konsolidasi yaitu adanya percampuran dua perseroan yang kemudian
membentuk satu perseroan yang baru. Syarat konsolidasi tidak mempunyai perbedaan
dengan syarat yang diberikan untuk merger, hal ini diatur juga dalam Peraturan
Pemerintah No.27 tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan penggambil
alihan perseroan terbatas juncto Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang
merger, konsolidasi dan akuisisi bank. Tata cara konsolidasi adalah sebagai
berikut :
a. Direksi
bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing
menyusun usulan rencana konsolidasi.
b. Usulan
tersebut harus di setujui oleh dewan komiasaris dan memuat antara lain :
1) Nama
dan tempat kedudukan bank yang akan melakukan konsolidasi.
2) Alasan
dilakukanya konsolidasi.
3) Tata
cara konversi saham dari masing-masing bank yang akan konsolidasi.
4) Rancangan
perubahan anggaran dasar.
5) Neraca
dan perhitungan rugi laba selama tiga tahun terakhir.
6) Cara
penyelesaian status karyawan bank yang akan melakukan konsolidasi.
7) Cara
penyelesaian hak dan kewajiban bank terhadap pihak ketiga.
8) Kegiatan
umum bank dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan.
9) Nama
anggota direksi dan komisaris.
c. Usulan
tersebut kemudian diserahkan kepada direksi Bank Indonesia, permohonan izin
konsolidasi diajukan dengan melampirkan akta perubahan anggaran dasar beserta
akta konsolidasi.
d. Persetujuan
atau penolakan atas permohonan izin merger diberikan Bank Indonesia dalam waktu
paling lama 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
e. Apabila
dalam jangka waktu tersebut Bank Indonesia tidak memberikan tanggapan maka Bank
Indonesia dianggap telah menyetujui permohonan izin merger. Jika ditolak, bank Indonesia
akan memberitahukan penolakan beserta alasanya kepada pemohon.
0 Response to "Konsolidasi Perusahaan dan Perbankan"
Posting Komentar