Akuisisi Perusahaan dan Perbankan
Kamis, 10 Mei 2018
Add Comment
Menurut
Undang-Undang No.10 Tahun 1998, pasal 1 angka 27 juncto Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999, pasal 1 angka 3 juncto Sk Direksi BI No. 35/51/KEP/DIR
pasal 1 huruf d menyatakan, bahwa akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan
suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.
Pengambilalihan
kepemilikan dapat berupa pembelian sebagian besar atau seluruhnya saham-saham
dari perusahaan lainya itu. Masing-masing
perusahaan, baik perusahaan yang mengambil alih tetap mempertahankan
aktifitasnya, identitasnya dan kedudukanya sebagai mana perusahaan yang
mandiri. Penggambil alihan perusahaan ini
sering diistilahkan dengan “Acquisition”, “Take Over” dan
“Overname”, yaitu penggambilalihan suatu perusahaan (perusahaan target)
oleh perusahaan lainya (perusahaan raider),
melalui penawaran untuk membeli sebagian atau seluruh saham dari perusahaan
perusahaan target dengan harga yang lebih tinggi dari nilai harga pasar yang
normal.
Akuisisi
Bank adalah pengambil alihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap bank. Akuisisi dapat dilakukan oleh perorangan
atau badan hukum dengan cara mengambil alih seluruh atau sebagian saham yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian bank kepada pihak yang
mengakuisisi.Pengambilan saham bank dapat secara langsung maupun melalui bunga
efek.Akibat pengambil alihan saham, kepemilikan saham oleh pemegang saham
menjadi lebih dari 25% dari saham bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak
suara dianggap mengakibatkan beralihnya pengendalian bank.Dengan adanya
akuisisi bank di harapkan akan menunjang terciptanya sistem perbankan yang
sehat dan efesien melalui masuknya investor yang mempunyai modal kuat. Dilihat
dari jenisnya ada beberapa bentuk akuisisi, yaitu sebagai berikut :
1.
Dilihat dari
Objeknya
a. Akuisisi
saham (Stock Acuqisition) merupakan suatu
transaksi pembelian sebagian atau seluruh saham perusahaan target, baik dibayar
dengan uang tunai maupun dibayar dengan sahamnya perusahaan pengakuisisi atau
perusahaan lainnya. Untuk disebut transaksi akuisisi, maka saham yang harus
dibeli tersebut haruslah sedikit 51% (simple
majority) atau paling tidak setelah akuisis tersebut pemegang akusisi
memegang saham 51%. Sebab jika kurang dari presentase tersebut perusahaan
target tidak bias dikontrol karenanya yang terjadi hanya jual beli saham biasa
saja. Pasal 103 ayat (2) undang-undang perseroan terbatas dengan tegas mengakui
akusisi saham ini yakni pengambil alihan seluruh atau sebagian besar saha,
sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut juga beralih. Namun demikian
dari bunyi pasal tersebut yakni penggunaan kata “dapat” dilakukan dengan
pengambilalihan “saham” ternyata akuisisi saham tersebut tidak bersifat
ekslusif berarti masih dibuka kemungkinan terhadpa model akuisisi lain berupa
akuisisi aset.
1) Akuisisi
Aset (Asset Acquisition) merupakan suatu
transaksi pembelian perusahaan untuk mendapatkan sebagian atau seluruh aktiva
perusahaan target dengan atau tanpa ikut menggambil alih seluruh kewajiban
perusahaan target terhadap pihak ketiga. Sebagai kontra prestasi dan akuisisi
aset tersebut, kepada pemegang saham perusahaan target, diberi cash untuk harga pembelian saham atau
saham perusahaan pengakuisisi atau saham perusahaan lainya.
2) Akuisisi
Kombinasi merupakan percampuran antara
akuisisi saham dengan akuisisi aset. Misalnya, dapat dilakukakn akuisisi 50%
saham plus 50% aset dari perusahaan target demikian juga dengan kontra
prestasinya, dapat juga sebagian dibayar dengan cash dan sebagian lagi dengan saham perusahaan pengakusisi atau
dengan perusahaan lain.
3) Akuisis
bertahap meruapakan akusisi yang tidak dilakukan sekaligus. Misalnya, jika
perusahaan target tidak menerbitkan convertible
bonds, sementara perusahan pengakuisisi menjadi pembelinya maka dalam hal
ini tahap pertama perusahaan akusisi men-dropdana
ke perusahaan target lewat pembelian bonds.
Tahap selanjutnya, bonds tersebut ditukar dengan equity, jika kinerja
perusuahan target semakin baik dengan demikian hak opsi pada pemilik
convertible bonds yang didalam hal ini meruapakan perusahan pengakuisisi.
b. Dilihat
dari Keberadaan Perusahaan
1) Akuisisi
Finansial (Financial Acquisition)
merupakan suatu tindakan akuisisi terhadap satu atau beberapa perusahaan
tertentu yang mempunyai tujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial
semata-mata dalam waktu sesingkat-singkatnya. Akusisi ini bersifat spekulatif
dengan keuntungan yang diharapakan dari pembelian saham/aset yang murah tetapi
dengan income perusahaan target yang
tinggi.
2) Akuisisi
Strategis (Strategic Acquisition) merupakan suatu akuisisi yang
dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan sinergi dengan didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan jangka panjang. Sebab dengan akuisisi diharapkan
dapat meningkatkan sinergi usaha, mengurangi risiko, memperluas pangsa pasar,
meningkatkan efesiensi dan sebagainya.
c. Dilihat
dari Tipologi
1) Akuisisi
horizontal adalah akusisi yang dilakukan oleh perusahaan yang sejenis yang
ditujukan untuk mengakuisisi pesaing langsung. Dalam akusisi ini yang dibeli
adalah perusahaan yang mempunyai usaha atau kegiatan yang sejenis dengan
perusahaan yang menggambilnya. Dengan kata lain, akusisi horizontal adalah
akuisis yang terjadi antara dua perusahaan yang sejenis yang sebelumnya justru
bersaing di dalam produk barang dan jasa yang sama atau menjual atau
memasarkanbarnag atau jasa yang sama dalam suatu wilayah usaha. Akuisisi dengan
cara ini cenderung mengurangi persaingan, meningkatkan pangsa pasar serta
menambah produksi. Tujuanya adalah agar dapat diperoleh skala ekonomi atau
kedudukan monopoli, terutama yang dilakukan oleh perusahaan pesaing.
2) Akuisisi
vertikal yang ditujukan untuk menguasai sejumlah mata rantai produksi dan
distribusi dari hulu sampai ke hilir atau dua perusahaan yang mempunyai
kegiatan proses produksi distribusi yang saling terkait. Dengan jenis akuisisi
ini perusahaan membeli perusahaan pemasok bahan baukunya dan atau membeli
perusahaan yang meruapak perusahaan pembeli atau pelanggan untuk barang dan
jasa hasil produksinya atau distributornya. Secara umum, akusisis vertikal dapat
berhasil jkika akuisisi menjamin suatu sumber arus atau saluran distribusi,
mengurangi penawaran atau biaya distribusi, meningkatkan efesiensi distribusi
atau perputaran modal kerja mendapatkan teknologi. Sebagai contohnya adalah PT
bogosari Flour Mills adalah
pabrik yang memproduksi tepung terigu yang merupakan bahan baku bagi PT
Indofood Sukses Makmur yang memproduksi mie instan dengan merek Indomie. PT
Indofood Sukses Makmur kemudian menyalurkan pemasaranya melalui indomart yang
juga merupakan milik sebagian besar para pemegang saham perseroan yang
disebutkan terdahulu.
3) Akuisisi
Konglomerat adalah akusisi yang ditujukan untuk mengakusisi perusahaan lain
yang tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis akuisitor
dengan kata lain dibeli perusahaan-perusahaan yang dalam banyak hal berlainan
dengan kegiatan bisnis dari perusahaan pembeli. Pengambil alihan semacam ini
dimaksudkan untuk melakukan diversifikasi usaha dan pembagian risiko bisnis.
Misalnya, perusahaan perbankan yang mengakuisisi perusahaan asuransi,
perusahaan real estate, sampai pada perusahaan yang bergerak dibidang
pembiayaan. Tujuanya, jika ada kemunduran usaha dibidang perusahaan tertentu,
masih ada lagi perusahaan lain yang masih tetap sehat.
Tata
cara akuisisi :
1) Direksi
bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun
usulan rencana akuisisi.
2) Usulan
tersebut harus di setujui oleh dewan komiasaris dan memuat antara lain :
a) Nama
dan tempat kedudukan bank yang akan melakukan akuisisi.
b) Alasan
dilakukanya akuisisi.
c) Tata
cara konversi saham dari masing-masing bank yang akan akuisisi.
d) Rancangan
perubahan anggaran dasar.
e) Neraca
dan perhitungan rugi laba selama tiga tahun terakhir.
f) Cara
penyelesaian status karyawan bank yang akan melakukan akuisisi.
g) Cara
penyelesaian hak dan kewajiban bank terhadap pihak ketiga.
h) Kegiatan
umum bank dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan.
i) Nama
anggota direksi dan komisaris.
j) Usulan
tersebut kemudian diserahkan kepada direksi Bank Indonesia, permohonan izin
konsolidasi diajukan dengan melampirkan akta perubahan anggaran dasar beserta
akta akuisisi.
k) Persetujuan
atau penolakan atas permohonan izin merger diberikan Bank Indonesia dalam waktu
paling lama 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
3) Apabila
dalam jangka waktu tersebut Bank Indonesia tidak memberikan tanggapan maka Bank
Indonesia dianggap telah menyetujui permohonan izin merger. Jika ditolak, bank
Indonesia akan memberitahukan penolakan beserta alasanya kepada pemohon.
4) Akuisisi
bank yang dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari pimpinan Bank
Indonesia dinyatakan tidak sah dan pihak yang melakukan akuisisi dilarang
melakukan tindakan-tindakan sebagai pemegang saham bank.
0 Response to "Akuisisi Perusahaan dan Perbankan"
Posting Komentar