Akuisisi Perusahaan dan Perbankan



Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998, pasal 1 angka 27 juncto Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999, pasal 1 angka 3 juncto Sk Direksi BI No. 35/51/KEP/DIR pasal 1 huruf d menyatakan, bahwa akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.
Pengambilalihan kepemilikan dapat berupa pembelian sebagian besar atau seluruhnya saham-saham dari perusahaan lainya itu. Masing-masing perusahaan, baik perusahaan yang mengambil alih tetap mempertahankan aktifitasnya, identitasnya dan kedudukanya sebagai mana perusahaan yang mandiri. Penggambil alihan perusahaan ini  sering diistilahkan dengan “Acquisition”, “Take Over” dan “Overname”, yaitu penggambilalihan suatu perusahaan (perusahaan target) oleh perusahaan lainya (perusahaan raider), melalui penawaran untuk membeli sebagian atau seluruh saham dari perusahaan perusahaan target dengan harga yang lebih tinggi dari nilai harga pasar yang normal.
Akuisisi Bank adalah pengambil alihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank. Akuisisi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum dengan cara mengambil alih seluruh atau sebagian saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian bank kepada pihak yang mengakuisisi.Pengambilan saham bank dapat secara langsung maupun melalui bunga efek.Akibat pengambil alihan saham, kepemilikan saham oleh pemegang saham menjadi lebih dari 25% dari saham bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara dianggap mengakibatkan beralihnya pengendalian bank.Dengan adanya akuisisi bank di harapkan akan menunjang terciptanya sistem perbankan yang sehat dan efesien melalui masuknya investor yang mempunyai modal kuat. Dilihat dari jenisnya ada beberapa bentuk akuisisi, yaitu sebagai berikut :

1.    Dilihat dari Objeknya
a.    Akuisisi saham (Stock Acuqisition) merupakan suatu transaksi pembelian sebagian atau seluruh saham perusahaan target, baik dibayar dengan uang tunai maupun dibayar dengan sahamnya perusahaan pengakuisisi atau perusahaan lainnya. Untuk disebut transaksi akuisisi, maka saham yang harus dibeli tersebut haruslah sedikit 51% (simple majority) atau paling tidak setelah akuisis tersebut pemegang akusisi memegang saham 51%. Sebab jika kurang dari presentase tersebut perusahaan target tidak bias dikontrol karenanya yang terjadi hanya jual beli saham biasa saja. Pasal 103 ayat (2) undang-undang perseroan terbatas dengan tegas mengakui akusisi saham ini yakni pengambil alihan seluruh atau sebagian besar saha, sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut juga beralih. Namun demikian dari bunyi pasal tersebut yakni penggunaan kata “dapat” dilakukan dengan pengambilalihan “saham” ternyata akuisisi saham tersebut tidak bersifat ekslusif berarti masih dibuka kemungkinan terhadpa model akuisisi lain berupa akuisisi aset.
1)   Akuisisi Aset (Asset Acquisition) merupakan suatu transaksi pembelian perusahaan untuk mendapatkan sebagian atau seluruh aktiva perusahaan target dengan atau tanpa ikut menggambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga. Sebagai kontra prestasi dan akuisisi aset tersebut, kepada pemegang saham perusahaan target, diberi cash untuk harga pembelian saham atau saham perusahaan pengakuisisi atau saham perusahaan lainya.
2)  Akuisisi Kombinasi  merupakan percampuran antara akuisisi saham dengan akuisisi aset. Misalnya, dapat dilakukakn akuisisi 50% saham plus 50% aset dari perusahaan target demikian juga dengan kontra prestasinya, dapat juga sebagian dibayar dengan cash dan sebagian lagi dengan saham perusahaan pengakusisi atau dengan perusahaan lain.
3) Akuisis bertahap meruapakan akusisi yang tidak dilakukan sekaligus. Misalnya, jika perusahaan target tidak menerbitkan convertible bonds, sementara perusahan pengakuisisi menjadi pembelinya maka dalam hal ini tahap pertama perusahaan akusisi men-dropdana ke perusahaan target lewat pembelian bonds. Tahap selanjutnya, bonds tersebut ditukar dengan equity, jika kinerja perusuahan target semakin baik dengan demikian hak opsi pada pemilik convertible bonds yang didalam hal ini meruapakan perusahan pengakuisisi.

b.    Dilihat dari Keberadaan Perusahaan
1)   Akuisisi Finansial (Financial Acquisition) merupakan suatu tindakan akuisisi terhadap satu atau beberapa perusahaan tertentu yang mempunyai tujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial semata-mata dalam waktu sesingkat-singkatnya. Akusisi ini bersifat spekulatif dengan keuntungan yang diharapakan dari pembelian saham/aset yang murah tetapi dengan income perusahaan target yang tinggi.
2) Akuisisi Strategis (Strategic Acquisition) merupakan suatu akuisisi yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan sinergi dengan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan jangka panjang. Sebab dengan akuisisi diharapkan dapat meningkatkan sinergi usaha, mengurangi risiko, memperluas pangsa pasar, meningkatkan efesiensi dan sebagainya.

c.    Dilihat dari Tipologi
1) Akuisisi horizontal adalah akusisi yang dilakukan oleh perusahaan yang sejenis yang ditujukan untuk mengakuisisi pesaing langsung. Dalam akusisi ini yang dibeli adalah perusahaan yang mempunyai usaha atau kegiatan yang sejenis dengan perusahaan yang menggambilnya. Dengan kata lain, akusisi horizontal adalah akuisis yang terjadi antara dua perusahaan yang sejenis yang sebelumnya justru bersaing di dalam produk barang dan jasa yang sama atau menjual atau memasarkanbarnag atau jasa yang sama dalam suatu wilayah usaha. Akuisisi dengan cara ini cenderung mengurangi persaingan, meningkatkan pangsa pasar serta menambah produksi. Tujuanya adalah agar dapat diperoleh skala ekonomi atau kedudukan monopoli, terutama yang dilakukan oleh perusahaan pesaing.
2) Akuisisi vertikal yang ditujukan untuk menguasai sejumlah mata rantai produksi dan distribusi dari hulu sampai ke hilir atau dua perusahaan yang mempunyai kegiatan proses produksi distribusi yang saling terkait. Dengan jenis akuisisi ini perusahaan membeli perusahaan pemasok bahan baukunya dan atau membeli perusahaan yang meruapak perusahaan pembeli atau pelanggan untuk barang dan jasa hasil produksinya atau distributornya. Secara umum, akusisis vertikal dapat berhasil jkika akuisisi menjamin suatu sumber arus atau saluran distribusi, mengurangi penawaran atau biaya distribusi, meningkatkan efesiensi distribusi atau perputaran modal kerja mendapatkan teknologi. Sebagai contohnya adalah PT bogosari Flour Mills adalah pabrik yang memproduksi tepung terigu yang merupakan bahan baku bagi PT Indofood Sukses Makmur yang memproduksi mie instan dengan merek Indomie. PT Indofood Sukses Makmur kemudian menyalurkan pemasaranya melalui indomart yang juga merupakan milik sebagian besar para pemegang saham perseroan yang disebutkan terdahulu.
3)  Akuisisi Konglomerat adalah akusisi yang ditujukan untuk mengakusisi perusahaan lain yang tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis akuisitor dengan kata lain dibeli perusahaan-perusahaan yang dalam banyak hal berlainan dengan kegiatan bisnis dari perusahaan pembeli. Pengambil alihan semacam ini dimaksudkan untuk melakukan diversifikasi usaha dan pembagian risiko bisnis. Misalnya, perusahaan perbankan yang mengakuisisi perusahaan asuransi, perusahaan real estate, sampai pada perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan. Tujuanya, jika ada kemunduran usaha dibidang perusahaan tertentu, masih ada lagi perusahaan lain yang masih tetap sehat.
            Tata cara akuisisi :
1)   Direksi bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana akuisisi.
2)   Usulan tersebut harus di setujui oleh dewan komiasaris dan memuat antara lain :
a)    Nama dan tempat kedudukan bank yang akan melakukan akuisisi.
b)   Alasan dilakukanya akuisisi.
c)   Tata cara konversi saham dari masing-masing bank yang akan akuisisi.
d)   Rancangan perubahan anggaran dasar.
e)   Neraca dan perhitungan rugi laba selama tiga tahun terakhir.
f)    Cara penyelesaian status karyawan bank yang akan melakukan akuisisi.
g)   Cara penyelesaian hak dan kewajiban bank terhadap pihak ketiga.
h)   Kegiatan umum bank dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan.
i)   Nama anggota direksi dan komisaris.
j)  Usulan tersebut kemudian diserahkan kepada direksi Bank Indonesia, permohonan izin konsolidasi diajukan dengan melampirkan akta perubahan anggaran dasar beserta akta akuisisi.
k) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin merger diberikan Bank Indonesia dalam waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
3)   Apabila dalam jangka waktu tersebut Bank Indonesia tidak memberikan tanggapan maka Bank Indonesia dianggap telah menyetujui permohonan izin merger. Jika ditolak, bank Indonesia akan memberitahukan penolakan beserta alasanya kepada pemohon.
4)   Akuisisi bank yang dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari pimpinan Bank Indonesia dinyatakan tidak sah dan pihak yang melakukan akuisisi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai pemegang saham bank.

0 Response to "Akuisisi Perusahaan dan Perbankan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

pasang