Fasal Tentang Amin
Sabtu, 12 Mei 2018
Add Comment
Orang yang membaca Al-Fatihah disunatkan mengucapkan lafaz amin sesudahnya
yang ber-wazan semisal dengan lafaz yasin. Akan tetapi, adakalanya dibaca amin
dengan bacaan yang pendek. Makna yang dimaksud ialah "kabulkanlah." Dalil yang menunjukkan hukum sunat membaca amin ialah hadis yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, Imam Daud, dan Imam Turmuzi melalui Wa'il ibnu Hujr yang
menceritakan:
سَمِعْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ: {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ
عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ} فَقَالَ: "آمِينَ"، مَدَّ بِهَا صَوْتَهُ، وَلِأَبِي
دَاوُدَ: رَفَعَ بِهَا صَوْتَهُ
Aku pernah mendengar Nabi Saw. membaca, "gairil magdubi 'alaihim walad
dallin." Maka beliau membaca, "'amin," seraya memanjangkan suaranya
dalam membacanya. Menurut riwayat Imam Abu Daud, beliau mengeraskan bacaan
amin-nya. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan. Hadis yang sama
diriwayatkan pula melalui Ali r.a. dan Ibnu Mas'ud serta lain-lainnya.
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا تَلَا {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ} قَالَ: "آمِينَ"
حَتَّى يُسْمِعَ مَنْ يَلِيهِ مِنَ الصَّفِّ الْأَوَّلِ
Dari Abu Hurairah r.a.. disebutkan bahwa apabila Rasulullah Saw. Membaca .
-Gairil magdubi 'alaihim walad dallin," lalu beliau membaca
-Ammiin- hingga orang-orang yang berada di sebelah kiri dan kanannya dari
saf pertama mendengar suaranya. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah, tetapi di dalamnya
ditambahkan bahwa masjid bergetar karena suara bacaan amin. Imam Ad-Daruqutni mengatakan, sanad hadis ini berpredikat hasan.
عَنْ
بِلَالٍ أَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَا تسبقني بآمين
Dari Bilal, disebutkan bahwa dia pernah berkata.”Wahai Rasulullah, janganlah
engkau mendahuluiku dengan bacaan amin(mu) " Demikianlah menurut riwayat Abu Daud. Abu Nasr Al-Qusyairi telah menukil dari Al-Hasan dan Ja'far As-Sadiq, bahwa
keduanya membaca tasydid huruf mim lafaz amin, semisal dengan apa yang terdapat
di dalam firman-Nya:
آمِّينَ
الْبَيْتَ الْحَرامَ
Menurut teman-teman kami dan selain mereka, bacaan amin ini disunatkan pula
bagi orang yang berada di luar salat, dan lebih kuat lagi kesunatannya bagi
orang yang sedang salat, baik dia salat sendirian, sebagai imam, ataupun sebagai
makmum. dan dalam semua keadaan; karena di dalam kitab Sahihain telah disebutkan
sebuah hadis melalui Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda:
«إِذَا
أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ
الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»
Menurut riwayat Imam Muslim. Rasulullah Saw. telah bersabda:
«إِذَا
قَالَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ آمِينَ وَالْمَلَائِكَةُ فِي السَّمَاءِ آمِينَ
فَوَافَقَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ»
Apabila seseorang di antara kalian mengucapkan amin dalam salatnya, maka
para malaikat yang di langit membaca amin pula dan ternyata bacaan masing-masing
bersamaan dengan yang lainnya, niscaya dia mendapat ampunan terhadap
dosa-dosanya yang terdahulu.
Menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud ialah "barang siapa bacaan
amin-nya. bersamaan waktunya dengan bacaan amin para malaikat". Menurut pendapat
lain, bersamaan dalam menjawabnya; sedangkan menurut pendapat yang lainnya lagi,
dalam hal keikhlasannya.
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui Abu Musa secara marfu
"إِذَا
قَالَ، يَعْنِي الْإِمَامَ: {وَلَا الضَّالِّينَ} ، فَقُولُوا: آمِينَ. يُجِبْكُمُ
اللَّهُ"
"Apabila imam mengucapkan walad dallin, maka ucapkanlah amin oleh kalian,
niscaya Allah memperkenankan (doa) kalian.”
Juwaibir meriwayatkan melalui Dahhak, dari Ibnu Abbas yang menceritakan:
قُلْتُ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا مَعْنَى آمِينَ؟ قَالَ: "رَبِّ افْعَلْ"
Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah makna amin itu?" Beliau
menjawab, "Wahai Tuhanku, kabulkanlah doa kami’
Al-Jauhari mengatakan, memang demikianlah makna amin, maka sebaiknya
dilakukan. Sedangkan menurut Imam Turmuzi. makna amin ialah "'janganlah Engkau
mengecewakan harapan kami". Tetapi menurut kebanyakan ulama, makna amin ialah
"ya Allah, perkenankanlah bagi kami".
Al-Qurtubi meriwayatkan dari Mujahid dan Ja'far As-Sadiq serta Hilal ibnu
Yusaf, bahwa amin merupakan salah satu dari asma-asma Allah Swt Hal ini
diriwayatkan pula melalui Ibnu Abbas secara marfu. Akan tetapi, menurut Abu
Bakar ibnul Arabi Al-Maliki riwayat ini tidak sahih. Murid-murid Imam Malik mengatakan bahwa imam tidak boleh membaca amiin, yang
membaca amin hanyalah makmum. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat yang
diketengahkan oleh Imam Mafik melalui Sumai dari Abu Saleh dari Abu Hurairah.
bahwa Rasulullah Saw. Pernah bersabda:
«وَإِذَا
قَالَ- يَعْنِي الْإِمَامَ- وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ»
Mereka lebih cenderung kepada hadis Abu Musa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
"وَإِذَا
قَرَأَ: {وَلَا الضَّالِّينَ} ، فَقُولُوا: "آمِينَ"
Dalam hadis yang muttafaq alaih yang telah kami ketengahkan disebutkan:
«إِذَا
أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا»
Apabila imam membaca amin, maka ber-amin-lah kalian.
Nabi Saw. selalu mengucapkan amin bila telah membaca, "Gairil magdubi
'alaihim walad dallin."
Teman-teman kami (mazhab Syafii) berselisih pendapat mengenai bacaan keras
amin bagi makmum dalam salat jahriyyah. Dari perselisihan mereka dapat
disimpulkan bahwa "apabila imam lupa membaca amin, maka makmum mengeraskan
bacaan amin-nya." Ini merupakan satu pendapat. Bila imam membaca amin-nya dengan
suara keras, menurut qaul jadid (ijtihad Imam Syafii di Mesir), makmum tidak
mengeraskan bacaan amin-nya. Pendapat yang sama dikatakan pula oleh mazhab Abu
Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Malik. Dikatakan demikian karena amin
merupakan salah satu zikir. Untuk itu, tidak boleh dibaca keras, sama halnya
dengan zikir salat yang lainnya. Sedangkan menurut qaul qadim (ijtihad Imam Syafii di Bagdad), makmum
mernbacanya dengan suara keras. Pendapat ini merupakan yang dianut di kalangan
mazhab Imam Ahmad ibnu Hambal dan riwayat lain dari Imam Malik. Dikatakan
demikian karena di dalam hadisnya disebutkan.”Hingga masjid bergetar (karena
bacaan amin)."
Menurut kami, ada pendapat ketiga dari kami sendiri, yaitu "apabila masjid
yang dipakai berukuran kecil, maka makmum tidak boleh mengeraskan bacaan
amin-nya, karena para makmum dapat mendengar bacaan imam. Lain halnya jika
masjid yang dipakai berukuran besar, maka makmum mengeraskan bacaan amin agar
dapat didengar oleh seluruh makmum yang ada di dalam masjid".
Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya telah meriwayatkan melalui Siti Aisyah
r.a., bahwa pernah dikisahkan perihal orang-orang Yahudi di hadapan Rasulullah
Saw. Maka beliau bersabda:
«إِنَّهُمْ
لَنْ يَحْسُدُونَا عَلَى شَيْءٍ كَمَا يَحْسُدُونَا عَلَى الْجُمُعَةِ التي هدانا
الله لها وضلوا عنها وعلى القبلة التي هدانا الله لها وضلوا عنها وَعَلَى قَوْلِنَا
خَلْفَ الْإِمَامِ آمِينَ»
Sesungguhnya mereka tidak dengki terhadap kita atas sesuatu hal
sebagaimana kedengkian mereka terhadap kita karena salat Jumat yang telah Allah
tunjukkan kepada kita, tetapi mereka sesat darinya; dan karena kiblat yang telah
Allah tunjukkan kepada kita, sedangkan mereka sesat darinya. dan karena ucapan
amin kita di belakang imam.
Ibnu Majah meriwayatkannya pula dengan lafaz seperti berikut:
«مَا
حَسَدَتْكُمُ الْيَهُودُ عَلَى شَيْءٍ مَا حَسَدَتْكُمْ عَلَى السَّلَامِ
وَالتَّأْمِينِ»
Tiada sekali-kali orang-orang Yahudi dengki kepada kalian sebagaimana
kedengkian mereka kepada kalian karena ucapan salam dan amin.
Ibnu Majah meriwayatkan pula melalui Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda:
«مَا
حَسَدَتْكُمُ الْيَهُودُ عَلَى شَيْءٍ مَا حَسَدَتْكُمْ عَلَى قَوْلِ آمِينَ
فَأَكْثِرُوا مِنْ قَوْلِ آمِينَ»
Tidak sekali-kali orang-orang Yahudi dengki kepada kalian sebagaimana
kedengkian mereka kepada kalian karena ucapan amin. Maka perbanyaklah bacaan
amin.
Akan tetapi, di dalam sanadnya terdapat Talhah ibnu Amr, sedangkan dia
berpredikat daif.
Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda,
"آمِينَ:
خَاتَمُ رَبِّ الْعَالَمِينَ عَلَى عِبَادِهِ الْمُؤْمِنِينَ"
"Ucapan amin adalah pungkasan doa semua orang bagi hamba-hamba-Nya yang
beriman."
Dari Anas r.a., disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«أُعْطِيتُ
آمِينَ فِي الصَّلَاةِ وَعِنْدَ الدُّعَاءِ لَمْ يُعْطَ أَحَدٌ قَبْلِي إِلَّا أَنْ
يَكُونَ مُوسَى، كَانَ مُوسَى يَدْعُو وَهَارُونُ يُؤَمِّنُ فَاخْتِمُوا الدُّعَاءَ
بِآمِينَ فَإِنَّ اللَّهَ يَسْتَجِيبُهُ لَكُمْ»
Aku dianugerahi amin dalam salat dan ketika melakukan doa, tiada seorang
pun sebelumku (yang diberi amin) selain Musa. Dahulu Musa berdoa, sedangkan
Harun mengamininya. Maka pungkasilah doa kalian dengan bacaan amin, karena
sesungguhnya Allah pasti akan memperkenankan bagi kalian.
Menurut kami, sebagian ulama berdalilkan ayat berikut, yaitu firman-Nya:
وَقالَ
مُوسى رَبَّنا إِنَّكَ آتَيْتَ فِرْعَوْنَ وَمَلَأَهُ زِينَةً وَأَمْوالًا فِي
الْحَياةِ الدُّنْيا رَبَّنا لِيُضِلُّوا عَنْ سَبِيلِكَ رَبَّنَا اطْمِسْ عَلى
أَمْوالِهِمْ وَاشْدُدْ عَلى قُلُوبِهِمْ فَلا يُؤْمِنُوا حَتَّى يَرَوُا الْعَذابَ
الْأَلِيمَ. قالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُما فَاسْتَقِيما وَلا تَتَّبِعانِّ
سَبِيلَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Musa berkata, "Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkau telah memberi kepada
Fir'aun dan pemuka-pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan
dunia. Wahai Tuhan kami. akibatnya mereka menyesatkan (manusia) dari
jalan Engkau. Wahai Tuhan kami, binasakanlah harta benda mereka, dan kunci
matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan
yang pedih." Allah berfirman, "Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu
berdua, sebab itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus dan janganlah
sekali-kali kamu mengikuti jalan orang-orang yang tidak mengetahui’ (Yunus:
88-89)
Allah menyebutkan bahwa yang berdoa hanyalah Musa a.s. sendiri, dan dari
konteks kalimat terdapat pengertian yang menunjukkan bahwa Harun yang mengamini
doanya. Maka kedudukan Harun ini disamakan dengan orang yang berdoa, karena
berdasarkan firman-Nya: Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu
berdua. (Yunus: 89)
Hal ini jelas menunjukkan bahwa orang yang mengamini suatu doa seakan-akan
dia sendiri yang berdoa. Berdasarkan pengertian ini, maka berkatalah orang yang
berpendapat bahwa sesungguhnya makmum tidak usah membaca surat Al-Fatihah lagi
karena ucapan amin-nya atas bacaan surat tersebut sama kedudukannya dengan dia
membacanya sendiri. Karena itu, dalam sebuah hadis disebutkan:
"مَنْ
كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ"
Barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imamnya itu juga
bacaannya.
Hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya. Bilal pernah
mengatakan.”Wahai Rasulullah, janganlah engkau mendahului aku dengan ucapan
amin(mu)" Berdasarkan pengertian ini dapat dikatakan bahwa tidak ada bacaan bagi
makmum dalam salat jahriyah berkat ucapan amin-nya).
قَالَ
ابْنُ مَرْدُويه: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَّامٍ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا
جَرِيرٌ، عَنْ لَيْثِ بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ، عَنْ كَعْبٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ،
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا قَالَ
الْإِمَامُ: {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ} فَقَالَ: آمِينَ،
فَتُوَافِقُ آمِينَ أَهْلِ الْأَرْضِ آمِينَ أَهْلِ السَّمَاءِ، غَفَرَ اللَّهُ
لِلْعَبْدِ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَمَثَلُ مَنْ لَا يَقُولُ: آمِينَ،
كَمَثَلِ رَجُلٍ غَزَا مَعَ قَوْمٍ، فَاقْتَرَعُوا، فَخَرَجَتْ سِهَامُهُمْ، وَلَمْ
يَخْرُجْ سَهْمُهُ، فَقَالَ: لِمَ لَمْ يَخْرُجْ سَهْمِي؟ فَقِيلَ: إِنَّكَ لم تقل:
آمين"
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Hasan,
telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad ibnu Salam, telah
menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibranim, telah menceritakan kepada kami
Jarir, dari Lais, dari Ibnu Abu Salim, dari Ka'b, dari Abu Hurairah yang
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Apabila seorang imam
mengucapkan gairil magdubi 'alaihim walad dallin, lalu ia mengucapkan amin.
ternyata bacaan amin penduduk bumi bersamaan dengan bacaan amin penduduk langit
(para malaikat), niscaya Allah mengampuni hamba yang bersangkutan dari
dosa-dosanya yang terdahulu. Perumpamaan orang-orang yang tidak membaca
amin (dalam salatnya) sama dengan seorang lelaki berangkat berperang bersama
suatu kaum. Kemudian mereka melakukan undian (untuk menentukan yang maju) dan
ternyata bagian mereka keluar, sedangkan bagian dia tidak keluar. Kemudian dia
memprotes.”Mengapa bagianku tidak keluar?"Maka dijawab, "Karena kamu tidak
membaca amin.”
Tafsir Ibnu Katsir
Tafsir Ibnu Katsir
0 Response to "Fasal Tentang Amin"
Posting Komentar