Aspek Manajemen Opersai : Manusia dan Sistem Kerja



Manusia adalah faktor yang mendasar dari sebuah operasi di mana kinerjanya merupaka sumbangan yang penting bagi kinerja perusahaan. Suatu perusahaan tidak akan unggul apabila tidak ada manusia atau pekerja yang handal dan termotivasi. Dan menjadikan manajer operasi perlu membuat strategi SDM yang tepat untuk menempatkan bakat-bakat yang tersedia untuk mendukung operasi perusahaan.

Manajemen manusia yang efektif memelukan adanya pengetahuan tentang standar tenaga kerja, sebagai acuan agar menjadi lebih baik. Standar kerja adalah jumlah waktu yang diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan atau bagian dari pekerjaan. setiap perussahaan mempunyai standar kerja yang berbeda. Standar kerja diperlukan untuk menentukan hal-hal di bawah ini :

a)    Biaya tenaga kerja.
b)   Kebutuhan penugasan staf organisasi.
c)    Estimasi biaya dan waktu sebelum produksi dilakukan.
d)   Banyaknya operator dan keseimbangan kerja.
e)    Produksi yang diinginkan.
f)    Dasar dari insentif-upah.
g)   Efisiensi dan penyeliaan.

Standar tenaga kerja yang tepat itu sesuai dengan waktu yang di butuhkan oleh kebanyakan atau rata-rata karyawan untuk melak sanakan suatu tugas dalam waktu yang normal. Standar tenaga kerja dapat ditetepkan dengan empat cara:

a)    Pengalaman masa lalu.
b)   Studi waktu.
c)    Standar waktu yang telah ditetapkan sebelum pekerjaan dilakukan.
d)   Penetapan sampel kerja.

Jadi pada tahap ini tugas seorang manajer operasional adalah mengukur waktu yang diperlukan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, yang lanjutannya menjadikan terbentuknya kaidah-kaidah dan aturan dalam bekerja untuk karyawan agar konsekuen dan tekun. Bila tidak adanya aturan tentu semuanya akan kacau dan karyawan akan seenaknya saja. Hal ini tergambar dalam surat An-Nūr : 62 di bawah ini:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَى أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (62)

 “ (yang disebut) orang mukmin hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasl-Nya (Muhammad), dan apabila mereka berada bersama-sama dengan dia (Muhammad)dalam suatu urusan bersama, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebalum meminta izin kepadanya.  Sungguh orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad), mereka itulah orang-orang yang (benar-benar) beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila mereka maminta izin kepadamu karna suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang ”.

Dijelaskan pula dalam tafsir Jalalain sebagai berikut: (orang-orang mukmin yang sesungguhnya itu tidak lain hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama dengannya) dengan Rasulullah (dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan) seperti khutbah jum’at (mereka tidak meninggalkan) Rasulullah karena hal-hal mendadak yang dialami mereka, dalam hal ini mereka dimaafkan (sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka apabila merka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan mereka) karena mereka mempunyai urusan penting (berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) untuk pergi (dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang).

Alasan diperlukan adanya aturan dalam  hal apapun termasuk pekerjaan karena,  pada dasarnya manusia adalah makhluk yang tidak suka keterkaitan dan selalu merindukan kebebasan yang mutlak. Namun demikian, semua manusia mustahil mendapatkannya tanpa mempengaruhi kebebasan orang lain. Bahkan dirinya sendiri pun terikat dengan kemampuan yang ada pada dirinya, jasmani maupun rohani, materi maupun non materi. Untuk itu diperlukan manajemen kerja dengan mengukur pekerjaan seseoraang. Sehingga karyawan dapat bekerja sesuai dengan tugasnya, tidak keluar dari batas kebebasan orang lain, serta dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan lebih baik. disebutkan dalam firman Allah dalam surat Al-Qiyāmah ayat 36:
أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى (36)

 “ Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)”

Dalam tafsir Jalalin dijelaskan : (apakah manusia mengira) menduga (bahwa dia akan dibiarkan begitu saja) tanpa dibebani dengan syariat-syariat; janganlah ia menduga seperti itu. Dengan kata lain aturan itu diperlukan adnya, baik itu untuk mengatur waktu bekerja seorang karyawan atau untuk mengatur apa yang akan dan perlu dikerjakan dan pada akhirnya akan di pinta pertanggung jawabannya atas pekerjaannya itu dengan tujuan agar manusia (karyawan) dapat menjadi lebih baik dan teratur.

Karyawan dalam suatu perusahaan memiliki kewajiban yang harus mereka penuhi tapi mereka juga mempunyai hak yang harus didapatkan seperti upah, training, jaminan sosial daln lainnya, kerena antara pemilik dan karyawan telah terjadinya suatu hubungan yang disebut dengan kerja sama. Kerjasama merupakan watak masyarakat ekonomi menurut ajaran Islam. Kerjasama itu perlu tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi yaitu produksi, distribusi baik barang ataupun jasa. Salah satu bentuk kerjasama yang sesuai dengan ajaran Islam adalah qirad.

Qirad dalam dunia Islam dikenal dengan sebutan penyertaan modal (participatory loan) tanpa beban bunga. Kerja sama ini didasarkan pada profit-loss sharing (penyertaan untung rugi) atas satu usaha kegiatan ekonomi yang disepakati bersama. Dalam qirad, karena itu dalam modal adalah mitra (partner) pengusaha, bukan pihak yang meminjamkan uangnya dengan imbalan bunga.

Ajaran kerjasama dalam Islam akan menciptakan: kerjasama produktif dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kesengsaraan masyarakat, mencegah penindasan ekonomi dan distribusi kekayaan yang tidak merata, dan melindungi golongan ekonomi lemah. kerjasama dapat kita lihat dalam beberpa hal yaitu kerja sama terhadapa distributor sebagai pemasok bahan baku sebuah perusahaan, pekerja yang merupakan unsur penggeraknya, dan jika perusahaan tidak memiliki tempat tentu akan melakukan penyewaan terhadap tempat yang akan dipakainya untuk penjualan maka dari situ akan tercipta kerja sama sewa tempat atau ijarah.
Baca Juga : Aspek Manajemen Operasi : Manajemen Rantai Pasokan 

0 Response to "Aspek Manajemen Opersai : Manusia dan Sistem Kerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

pasang