Aspek Manajemen Opersai : Manusia dan Sistem Kerja
Sabtu, 19 Mei 2018
Add Comment
Manusia adalah faktor yang mendasar
dari sebuah operasi di mana kinerjanya merupaka sumbangan yang penting bagi
kinerja perusahaan. Suatu perusahaan tidak akan unggul apabila tidak ada manusia
atau pekerja yang handal dan termotivasi. Dan menjadikan manajer operasi perlu
membuat strategi SDM yang tepat untuk menempatkan bakat-bakat yang tersedia
untuk mendukung operasi perusahaan.
Manajemen manusia yang efektif memelukan
adanya pengetahuan tentang standar tenaga kerja, sebagai acuan agar menjadi
lebih baik. Standar kerja adalah jumlah waktu yang diperlukan untuk melakukan
suatu pekerjaan atau bagian dari pekerjaan. setiap
perussahaan mempunyai standar kerja yang berbeda. Standar kerja diperlukan
untuk menentukan hal-hal di bawah ini :
a)
Biaya tenaga
kerja.
b)
Kebutuhan
penugasan staf organisasi.
c)
Estimasi
biaya dan waktu sebelum produksi dilakukan.
d)
Banyaknya
operator dan keseimbangan kerja.
e)
Produksi yang
diinginkan.
f)
Dasar dari
insentif-upah.
g)
Efisiensi dan
penyeliaan.
Standar tenaga kerja yang tepat itu
sesuai dengan waktu yang di butuhkan oleh kebanyakan atau rata-rata karyawan
untuk melak sanakan suatu tugas dalam waktu yang normal. Standar tenaga kerja
dapat ditetepkan dengan empat cara:
a)
Pengalaman
masa lalu.
b)
Studi waktu.
c)
Standar waktu
yang telah ditetapkan sebelum pekerjaan dilakukan.
d)
Penetapan sampel
kerja.
Jadi pada tahap ini tugas seorang
manajer operasional adalah mengukur waktu yang diperlukan dalam mengerjakan
suatu pekerjaan, yang lanjutannya menjadikan terbentuknya kaidah-kaidah dan
aturan dalam bekerja untuk karyawan agar konsekuen dan tekun. Bila tidak adanya
aturan tentu semuanya akan kacau dan karyawan akan seenaknya saja. Hal ini tergambar
dalam surat An-Nūr : 62 di bawah ini:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ
الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَى أَمْرٍ
جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إِنَّ الَّذِينَ
يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِذَا
اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ
وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (62)
“ (yang disebut) orang mukmin
hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasl-Nya (Muhammad), dan apabila
mereka berada bersama-sama dengan dia (Muhammad)dalam suatu urusan bersama,
mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebalum meminta izin kepadanya. Sungguh orang-orang yang meminta izin
kepadamu (Muhammad), mereka itulah orang-orang yang (benar-benar) beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila mereka maminta izin kepadamu karna suatu
keperluan, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka,
dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha
Pengampun, Maha Penyayang ”.
Dijelaskan pula dalam tafsir Jalalain sebagai berikut:
(orang-orang mukmin yang sesungguhnya itu tidak lain hanyalah orang-orang yang
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama
dengannya) dengan Rasulullah (dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan)
seperti khutbah jum’at (mereka tidak meninggalkan) Rasulullah karena hal-hal
mendadak yang dialami mereka, dalam hal ini mereka dimaafkan (sebelum meminta
izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, mereka
itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka apabila merka
meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan mereka) karena mereka mempunyai
urusan penting (berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka)
untuk pergi (dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya
Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang).
Alasan diperlukan adanya
aturan dalam hal apapun termasuk
pekerjaan karena, pada dasarnya manusia
adalah makhluk yang tidak suka keterkaitan dan selalu merindukan kebebasan yang
mutlak. Namun demikian, semua manusia mustahil mendapatkannya tanpa
mempengaruhi kebebasan orang lain. Bahkan dirinya sendiri pun terikat dengan
kemampuan yang ada pada dirinya, jasmani maupun rohani, materi maupun non materi.
Untuk itu diperlukan manajemen kerja dengan mengukur pekerjaan seseoraang.
Sehingga karyawan dapat bekerja sesuai dengan tugasnya, tidak keluar dari batas
kebebasan orang lain, serta dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan lebih baik.
disebutkan dalam firman Allah dalam surat Al-Qiyāmah ayat 36:
أَيَحْسَبُ
الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى (36)
“ Apakah manusia mengira, dia
akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)”
Dalam
tafsir Jalalin dijelaskan : (apakah manusia mengira) menduga (bahwa dia akan
dibiarkan begitu saja) tanpa dibebani dengan syariat-syariat; janganlah ia
menduga seperti itu. Dengan kata lain aturan itu
diperlukan adnya, baik itu untuk mengatur waktu bekerja seorang karyawan atau
untuk mengatur apa yang akan dan perlu dikerjakan dan pada akhirnya akan di
pinta pertanggung jawabannya atas pekerjaannya itu dengan tujuan agar manusia
(karyawan) dapat menjadi lebih baik dan teratur.
Karyawan dalam suatu perusahaan memiliki kewajiban yang harus
mereka penuhi tapi mereka juga mempunyai hak yang harus didapatkan seperti
upah, training, jaminan sosial daln lainnya, kerena antara pemilik dan
karyawan telah terjadinya suatu hubungan yang disebut dengan kerja sama. Kerjasama merupakan watak masyarakat ekonomi menurut ajaran Islam. Kerjasama
itu perlu tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi yaitu produksi,
distribusi baik barang ataupun jasa. Salah satu bentuk kerjasama yang sesuai
dengan ajaran Islam adalah qirad.
Qirad dalam dunia Islam dikenal dengan sebutan
penyertaan modal (participatory loan) tanpa beban bunga. Kerja sama ini
didasarkan pada profit-loss sharing (penyertaan untung rugi) atas satu
usaha kegiatan ekonomi yang disepakati bersama. Dalam qirad, karena itu
dalam modal adalah mitra (partner) pengusaha, bukan pihak yang
meminjamkan uangnya dengan imbalan bunga.
Ajaran kerjasama dalam Islam akan
menciptakan: kerjasama produktif dalam kehidupan masyarakat sehari-hari,
meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kesengsaraan masyarakat, mencegah
penindasan ekonomi dan distribusi kekayaan yang tidak merata, dan melindungi
golongan ekonomi lemah. kerjasama dapat kita lihat dalam beberpa hal yaitu kerja
sama terhadapa distributor sebagai pemasok bahan baku sebuah perusahaan,
pekerja yang merupakan unsur penggeraknya, dan jika perusahaan tidak memiliki
tempat tentu akan melakukan penyewaan terhadap tempat yang akan dipakainya
untuk penjualan maka dari situ akan tercipta kerja sama sewa tempat atau ijarah.
Baca Juga : Aspek Manajemen Operasi : Manajemen Rantai Pasokan
0 Response to "Aspek Manajemen Opersai : Manusia dan Sistem Kerja"
Posting Komentar