Aspek Manajemen Operasi : Manajemen Rantai Pasokan
Sabtu, 19 Mei 2018
Add Comment
Keputsan ini menentukan apa yang akan
dibuat dan apa yang perlu dibeli. Pertimbangan diperlukan juga untuk mutu,
pengiriman, dan inovasi dengan harga yang memuaskan. Suasana saling menghormati
antara pembeli dan pemasok dibutuhkan untuk pembelian yang efektif. Tidak
hanya dalam pemenuhan input saja pemasok di anggap penting tapi juga dalam hal
output juga, yakni sebagai pendistribusian kepada konsumen atau yang biasa di
sebut distributor. Ada lima poin di dalam
strategi pemasok yaitu:
1)
Fungsi
pembelian (purchasing)
2)
Pemasok (supplier’s)
3)
Keputusan
pembelian (purchase decision)
4)
Manajemen
pemasok
5)
Manajemen
material (bahan baku, pembantu, dan komponen).
Bicara pemasok berarti adanya orang
yang menjadi pemenuh dan yang dipenuhi dengan kata lain yaitu akan adanya
kerjasama antar pemasok dan perusahaan. Di dalam Islam kerjasama disebut dengan
Syirkah. Contoh A adalah pemasok B perusahaan yang membutuhkan beras
untuk membuat tepung sebagai bahan adonan produknya, dan A mempunyai beras yang
dibutuhkan B. Disinilahlah ada kerjasama yaitu pemenuhan kebutuhan B oleh A,
dan nantinya akan berkesinambungan kebutuhan B dipenuhi A. Dalam
Al-Qur’an dijelaskan dalam surat Al-Māidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (2)
“Dan tolong menolonglah kamu
dalam (mengerjakan)kebijakan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan permusuhan”.
Dan dijelaskan dalam Tafsir Jalalain:
(Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan) dalam mengerjakan yang dititahkan
(dan ketakwaan) dengan meninggalkan apa-apa yang dilarang (dan janganlah kamu
bertolong-tolong) pada ta’āwun di buang salah satu di antara dua ta
pada asalnya (dalam berbuat dosa) atau maksiat (dan pelanggaran) artinya
melampaui batasan-batasan Allah.
Ayat
di atas memberitahukan bahwa dasar dari semua yang dilakukan seorang pemasok
dengan perusahaan adalah perbuatan tolong menolong dengan pengharapan
mendapatkan keberkahan dari apa yang dilakuakan.
Pemasok itu tidak hanya yang men-supply
dari agen ke produsen akan tetapi juga dari produsen ke retail (pengecer) atau
langsug ke konsumen (pendistribusian). Seorang pengusaha muslim perlu
menerapkan nilai keadilan dalam pendistribusiannya entah itu harta atau barang
ke pasar. Keadilan secara garis besar dapat
didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana terdapat kesamaan perlakuan di mata
hukum, kesamaan hak kompensasi, hak hidup secara layak, dan hak menikmati
pembangunan.
Kata adil dibahas dalam Al-Qur’an dalam
beberapa ayat berikut:
1)
Keadilan
dapata diartikan sebagai kebebasan yang syarat akhlak Islam.
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ
الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ
مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (7)
Artinya:
Harta rampasan fai
dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk
beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan utuk orang-orang dalam perjalanan, agar harta itu jangan
hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu, apa yang diberikan
Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.
2)
Nilai keadilan harus ada
dalam setiap aktifitas ekonomi, yaitu dalam produksi dan konsumsi, dengan
aransemen efisiensi dan memberantas pemborosan dengan cara keadilan distribusi.
وَأَقِيمُوا
الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ (9)
Artinya
:
Dan
tegakanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi
keseimbangan itu.
Dijelaskan
pula dalam tafsir Jalalain:
(Dan
tegakanlah timbangan itu dengan adil) artinya tidak curang (dan janganlah
kalian mengurangi timbangan itu) maksudnya mengurangi barang yang ditimbang
itu.
3) Keadilan
berarti kebijaksanaan dalam mengalokasikan sejumlah hasil dari kegiatan
ekonomi, bagi mereka yang tidak mampu memasuki pasar atau tidak sanggup
membelinya menurut kekuatan pasar, yaitu kebijaksanaan melalui zakat, infaq dan
shodaqoh.
وَزِنُوا
بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ (182) وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ (183)
Artinya:
Dan
timbanglah dengan timbangan yang benar (182) dan janganlah kamu merugikan
manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi. Q.S. Asy-Syu’arā: 182-183
Dijelaskan
pula dalam tafsir Jalalain:
(dan
timbanglah dengan timbangan yang lurus) timbangan yang baik dan tidak berat
sebelah. (dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-haknya) janganlah
kalian mengurangi hak mereka barang sedikitpun (dan janganlah kalian
merajalela) di muka bumi dengan membuat kerusakan) melakukan pembunuhan dan
melakukan kerusakan-kerusakan lainnya. Lafal Ta’tsau ini berasal dari ‘Atsiya
yang artinya membuat kerusakan; dan lafal Mufsidīna merupakan hal atau
kata keterangan keadaan daripada ‘Amilnya, yaitu lafal Ta’tsau.
Dari ayat-ayat Al-Qur’an yang telah
dipaparkan di atas dapat kita pahami inti dari kata Adl’ sendiri adalah
tidak mendzalimi dan tidak didzalimi, implikasi ekonomi dari nilai ini adalah
bahwa pelaku ekonomi tidak diperbolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila
hal itu merugikan orang lain atau merusak alam.
Suatu perusahaan perlu memperhatikan benar nilai dari keadilan ini
dengan melakukan pendistribusian yang merata, pembagian pendapatan yang sesuai
seperti sedekah, menabung dan konsumsi. Dari sisi hargapun mesti adil artinya
penetapan harga jangan dimurahkan karena akan berakibat pedagang lain akan
merasa rugi secara tidak langsung, dan juga adil dalam upah pegawai yaitu
sesuai dengan apa yang pekerja korbankan.
Baca Juga : Aspek Manajemen Operasi : Persediaan Produk dan Bahan Baku
0 Response to "Aspek Manajemen Operasi : Manajemen Rantai Pasokan"
Posting Komentar