Aspek Manajemen Operasi : Desain Barang dan Jasa
Sabtu, 19 Mei 2018
Add Comment
Desain barang dan jasa (desain produk)
dapat diartikan sebagi proses menciptakan produk baru yang akan dijual
perusahaan kepada konsumen. Bisa juga dikatakan sebagai tampilan produk. Perancangan barang atau jasa menetapkan
sebagian besar proses transformasi yang akan dilakukan. Keputusan biaya,
kualitas, dan sumber daya manusia bergantung pada keputusan perancangan.
Merancang biasanya menetapkan batasan biaya terendah dan kualitas tinggi.
Jika
kita lihat kata desain itu mengandung arti seni atau lebih kepada inovasi yang
dilakukan suatu perusahaan terhadap produknya dalam aspek fungsi atau pun
bentuk fisiknya agar mempunyai daya saing. Artinya produk perlu mempunyai bentuk
yang menarik dan baik, dalam Al-Qur’an juga dijelaskan:
لَقَدْ خَلَقْنَا
الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4
(
(
“ Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang
sebaik-baiknya”
Dalam Tafsir Jalalain pun di jelaskan:
(Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia) artinya semua manusia (dalam
bentuk yang sebaik-baiknya) artinya baik bentuk atau pun penampilannya amatlah
baik.
Artinya bentuk atau tampilan dari suatu
barang perlu diperhatikan karena akan
menimbulkan ketertarikan, dalam hal ini tujuan perusahaan adalah untuk mencari
keuntungan (dunia dan akhirat) maka perusahaan mesti mempunyai produk yang
berdaya saing dengan desain produk yang baik. Dalam desain ini karena berkaitan
dengan bentuk fisik maka perlulah memeperhatikan nilai-nilai moral.
Membahas lebih lanjut dari ini adalah
hasil akhir yaitu sebuah produk yang nantinya akan memiliki nilai ekonomi
(harga), harga dalam semua teori begitu penting untuk dibahas karena merupakan
hasil dari penjualan yang akan menjadi pemasukan bagi perusahaan. Dalam Islam
harga merupakan hal yang vital, karena disinilah terdapat peluang-peluang yang
bisa dimanfaatkan oleh produsen untuk mencari keuntungan, Islam tidak melarang
mencari keuntungan hanya saja di batasi dengan adanya pelarangan riba.
Telah tegas dilarang riba ini dalam
Al-Qur’an berapapun jumlahnya, baik sedikit ataupun banyak. Harta hasil riba
hukumnya jelas haram. Tidak seorangpun boleh memilikinya, serta harta itu akan
dikembalikan kepada pemiliknya, jika mereka telah diketahui. Berikut ayat terkait pelarangan riba:
وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya :
Allah telah menghalalkan Jual beli dan
mengharamkan riba.
Larangan riba ini sebenarnya bukan
hanya ada pada hukum Islam saja, melainkan ada sejak zaman Romawi kuno,
keberatan akan harta yang dihasilkan dengan cara-cara riba mengakibatkan
kerugian atas orang lain. Sehingga penghasilan dengan cara ini banyak
menimbulkan madarat karena mengeksploitasi, baik dengan cara nasī’ah maupun
faḍl.
Dalam prilakua seorang produsen dalam
menjauhkan diri dari adanya unsur riba perlu mengawasi sekurangnya dari tiga
hal: modal yang merupaan faktor dari sutu usaha tanpa adanya modal maka usaha
tidak akan tercipta. Transaksi, bisa adanya riba jika adanya unsur pendzoliman
yang tidak terciptanya ‘antarāḍin. Sesuainya harga dengan apa
yang ada pada produk tersebut artinya harga ditetapkan sewajar mungkin.
Baca juga : Aspek Manajemen Operasi : Desain Proses dan Kapasitas
0 Response to "Aspek Manajemen Operasi : Desain Barang dan Jasa"
Posting Komentar