Aspek Manajemen Operasi : Desain Barang dan Jasa


Desain barang dan jasa (desain produk) dapat diartikan sebagi proses menciptakan produk baru yang akan dijual perusahaan kepada konsumen. Bisa juga dikatakan sebagai tampilan produk. Perancangan barang atau jasa menetapkan sebagian besar proses transformasi yang akan dilakukan. Keputusan biaya, kualitas, dan sumber daya manusia bergantung pada keputusan perancangan. Merancang biasanya menetapkan batasan biaya terendah dan kualitas tinggi.

Jika kita lihat kata desain itu mengandung arti seni atau lebih kepada inovasi yang dilakukan suatu perusahaan terhadap produknya dalam aspek fungsi atau pun bentuk fisiknya agar mempunyai daya saing. Artinya produk perlu mempunyai bentuk yang menarik dan baik, dalam Al-Qur’an juga dijelaskan:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4
(
Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya
Dalam Tafsir Jalalain pun di jelaskan: (Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia) artinya semua manusia (dalam bentuk yang sebaik-baiknya) artinya baik bentuk atau pun penampilannya amatlah baik.

Artinya bentuk atau tampilan dari suatu barang  perlu diperhatikan karena akan menimbulkan ketertarikan, dalam hal ini tujuan perusahaan adalah untuk mencari keuntungan (dunia dan akhirat) maka perusahaan mesti mempunyai produk yang berdaya saing dengan desain produk yang baik. Dalam desain ini karena berkaitan dengan bentuk fisik maka perlulah memeperhatikan nilai-nilai moral.

Membahas lebih lanjut dari ini adalah hasil akhir yaitu sebuah produk yang nantinya akan memiliki nilai ekonomi (harga), harga dalam semua teori begitu penting untuk dibahas karena merupakan hasil dari penjualan yang akan menjadi pemasukan bagi perusahaan. Dalam Islam harga merupakan hal yang vital, karena disinilah terdapat peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan oleh produsen untuk mencari keuntungan, Islam tidak melarang mencari keuntungan hanya saja di batasi dengan adanya pelarangan riba.

Telah tegas dilarang riba ini dalam Al-Qur’an berapapun jumlahnya, baik sedikit ataupun banyak. Harta hasil riba hukumnya jelas haram. Tidak seorangpun boleh memilikinya, serta harta itu akan dikembalikan kepada pemiliknya, jika mereka telah diketahui. Berikut ayat terkait pelarangan riba:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya :
Allah telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba.
Larangan riba ini sebenarnya bukan hanya ada pada hukum Islam saja, melainkan ada sejak zaman Romawi kuno, keberatan akan harta yang dihasilkan dengan cara-cara riba mengakibatkan kerugian atas orang lain. Sehingga penghasilan dengan cara ini banyak menimbulkan madarat karena mengeksploitasi, baik dengan cara nasī’ah maupun fal.

Dalam prilakua seorang produsen dalam menjauhkan diri dari adanya unsur riba perlu mengawasi sekurangnya dari tiga hal: modal yang merupaan faktor dari sutu usaha tanpa adanya modal maka usaha tidak akan tercipta. Transaksi, bisa adanya riba jika adanya unsur pendzoliman yang tidak terciptanya ‘antarāḍin. Sesuainya harga dengan apa yang ada pada produk tersebut artinya harga ditetapkan sewajar mungkin.
Baca juga : Aspek Manajemen Operasi : Desain Proses dan Kapasitas

0 Response to "Aspek Manajemen Operasi : Desain Barang dan Jasa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

pasang