Sosiologi, Hukum dan Islam


Berbicara sosiologi maka yang ada dalam pikiran kita adalah suatu konsep dalam menjelaskan bagaimana keadaan sosial dan bagaimana masyarakat sebagai pelaku utama dalam menentukan kehidupan bersosial dan beragam.

Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan yang relatif muda, sejak awal kelahirannya hingga kini, telah banyak melahirkan sejumlah perbedaan pendapat dalam penetuan batasan pengertian, baik batasan pengertaian yang bersifat umum maupun yang bersifat hukum. Pencetus pertamanya, yaitu Isidore auguste francois xavier comite atau biasa dikenal dengan sebutan auguste comte, seorang warga perancie dikemukakan bahwa sosiologi merupakan: “A General Social Science”

Dengan kata lain, dapat dianyatakan bahwa hal tersebut sebagai ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang bersifat umum atau suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat dengan segenap aspeknya. Pengertian diatas berimplikasi menempatkan sosiologi menjadi suatu ilmu pengetahuan yang dapat mempelajari apapun tenatnag kehidupan masyarakat, baik aspek-aspek yang bersifat fisik, ekonomi, psikologi, sosial maupun budaya.

Auguste comte sendiri yang disebut sebagai bapak sosiologi, menyatakan bahwa tidaklah mungkin masyarakat dapat dipelajari secara ilmiah apabila ia hanya di pelajari secara terpotong-potong. Masyarakat harus dipelajari secara keseluruhan sebagai suatu sistem.

Dalam agama islam sendiri sering kita lihat bagaimana Al-Qur’an mengatur tentang interaksi sosial antara muslim dan non muslim, bermasyarakat serta bertoleransi dalam segala hal di dalam kehidupan masyarakat, surat Al- Hujurat  ayat 11 sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Diterangkan dalam tafsir Al-Jalalain tentang ayat tersebut menerangkan bahwa “(Hai orang-orang yang beriman, janganlah berolok-olokan) dan seterusnya, ayat ini diturunkan berkenaan dengan delegasi dari Bani Tamim sewaktu mereka mengejek orang-orang muslim yang miskin, seperti Ammar bin Yasir dan Shuhaib Ar-Rumi. As-Sukhriyah artinya merendahkan dan menghina (suatu kaum) yakni sebagian di antara kalian (kepada kaum yang lain karena boleh jadi mereka yang diolok-olokkan lebih baik dari mereka yang mengolok-olokkan) di sisi Allah (dan jangan pula wanita-wanita) di antara kalian mengolok-olokkan (wanita-wanita lain karena boleh jadi wanita-wanita yang diperolok-olokkan lebih baik dari wanita-wanita yang mengolok-olokkan dan janganlah kalian mencela diri kalian sendiri) artinya, janganlah kalian mencela, maka karenanya kalian akan dicela; makna yang dimaksud ialah, janganlah sebagian dari kalian mencela sebagian yang lain (dan janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk) yaitu janganlah sebagian di antara kalian memanggil sebagian yang lain dengan nama julukan yang tidak disukainya, antara lain seperti, hai orang fasik, atau hai orang kafir. (Seburuk-buruk nama) panggilan yang telah disebutkan di atas, yaitu memperolok-olokkan orang lain mencela dan memanggil dengan nama julukan yang buruk (ialah nama yang buruk sesudah iman) lafal Al-Fusuuq merupakan Badal dari lafal Al-Ismu, karena nama panggilan yang dimaksud memberikan pengertian fasik dan juga karena nama panggilan itu biasanya diulang-ulang (dan barang siapa yang tidak bertobat) dari perbuatan tersebut (maka mereka itulah orang-orang yang lalim.)

Lain halnya seorang Durkheum menyatakan bahwa sosiologi adalah “Ilmu yang mempelajari fakta sosial bukanlah fakta individual”, durkheum mencoba untuk lebih menyederhanakan dan membuat lebih luas tentang sosiologi sehingga teliha jelas objek dan subyeknya dalam ilmu sosiologi.

Berlanjut pada sebuah  kehidupan masyarakat yang merupakan adanya interaksi sosial sehingga kahidupan sosial tersebut mempunyai aturan yang sangat dihormati dan ditaaati sebagai salah satu norma yang berlaku. Hal tersebut biasa disebut dengan Hukum yang kemudian berlaku di seluruh masyarakat yang mematuhi dan mentaatinya.

Para pakar hukum selalu mendefinisikan hukum dengan sebuah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. Dari hal tersebut ada beberapa unsur yang penting dalam sosial dan hukum itu sendiri yang antara lain:
1.    Pedoman tentang tingkah laku yang pantas dilakukan
2.    Pencegah terjadinya keretakan di antara anggota masyarakat
3.    Pegangan untuk mengadakan pengendalian sosial.  

Dengan demikian norma sosial memiliki fungsi sebagi alat pengerem atau pengendali yang dapat membatasi kebebasan individu dan perilaku-perilaku yang merugikan pihak lain demi ketertiban bersama. Pembatasan itu dapat di diwujudkan melalui dua cara, meliputi:
1.    Pemberian larangan-larangan
2.    Penentuan perintah-perintah.

Walhasil bahwa antara ketiga komponen tersebut berupa Sosiologi, hukum serta Islam sangatlah erat kaitannya dan mempunyai sisi dan aspek yang saling melengkapi pada kehidupan sosial dalam bermasyarakat. 

Ahmad Ibrizul Izzy,. S.H

0 Response to "Sosiologi, Hukum dan Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

pasang