Sosiologi, Hukum dan Islam
Rabu, 09 Mei 2018
Add Comment
Berbicara sosiologi maka yang ada
dalam pikiran kita adalah suatu konsep dalam menjelaskan bagaimana keadaan
sosial dan bagaimana masyarakat sebagai pelaku utama dalam menentukan kehidupan
bersosial dan beragam.
Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan
yang relatif muda, sejak awal kelahirannya hingga kini, telah banyak melahirkan
sejumlah perbedaan pendapat dalam penetuan batasan pengertian, baik batasan
pengertaian yang bersifat umum maupun yang bersifat hukum. Pencetus pertamanya,
yaitu Isidore auguste francois xavier comite atau biasa dikenal dengan sebutan
auguste comte, seorang warga perancie dikemukakan bahwa sosiologi merupakan: “A
General Social Science”
Dengan kata lain, dapat dianyatakan bahwa
hal tersebut sebagai ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang bersifat umum atau
suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat dengan segenap aspeknya. Pengertian
diatas berimplikasi menempatkan sosiologi menjadi suatu ilmu pengetahuan yang
dapat mempelajari apapun tenatnag kehidupan masyarakat, baik aspek-aspek yang
bersifat fisik, ekonomi, psikologi, sosial maupun budaya.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ
عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ
أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا
تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ
وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki
merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik
dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya,
boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri
dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk
panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak
bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Diterangkan dalam tafsir Al-Jalalain
tentang ayat tersebut menerangkan bahwa “(Hai orang-orang yang beriman,
janganlah berolok-olokan) dan seterusnya, ayat ini diturunkan berkenaan dengan
delegasi dari Bani Tamim sewaktu mereka mengejek orang-orang muslim yang
miskin, seperti Ammar bin Yasir dan Shuhaib Ar-Rumi. As-Sukhriyah artinya
merendahkan dan menghina (suatu kaum) yakni sebagian di antara kalian (kepada
kaum yang lain karena boleh jadi mereka yang diolok-olokkan lebih baik dari
mereka yang mengolok-olokkan) di sisi Allah (dan jangan pula wanita-wanita) di
antara kalian mengolok-olokkan (wanita-wanita lain karena boleh jadi
wanita-wanita yang diperolok-olokkan lebih baik dari wanita-wanita yang
mengolok-olokkan dan janganlah kalian mencela diri kalian sendiri) artinya,
janganlah kalian mencela, maka karenanya kalian akan dicela; makna yang
dimaksud ialah, janganlah sebagian dari kalian mencela sebagian yang lain (dan
janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk) yaitu
janganlah sebagian di antara kalian memanggil sebagian yang lain dengan nama
julukan yang tidak disukainya, antara lain seperti, hai orang fasik, atau hai
orang kafir. (Seburuk-buruk nama) panggilan yang telah disebutkan di atas,
yaitu memperolok-olokkan orang lain mencela dan memanggil dengan nama julukan
yang buruk (ialah nama yang buruk sesudah iman) lafal Al-Fusuuq merupakan Badal
dari lafal Al-Ismu, karena nama panggilan yang dimaksud memberikan pengertian
fasik dan juga karena nama panggilan itu biasanya diulang-ulang (dan barang
siapa yang tidak bertobat) dari perbuatan tersebut (maka mereka itulah
orang-orang yang lalim.)”
Lain halnya seorang Durkheum
menyatakan bahwa sosiologi adalah “Ilmu yang mempelajari fakta sosial bukanlah
fakta individual”, durkheum mencoba untuk lebih menyederhanakan dan membuat
lebih luas tentang sosiologi sehingga teliha jelas objek dan subyeknya dalam
ilmu sosiologi.
Berlanjut pada sebuah kehidupan masyarakat yang merupakan adanya
interaksi sosial sehingga kahidupan sosial tersebut mempunyai aturan yang
sangat dihormati dan ditaaati sebagai salah satu norma yang berlaku. Hal
tersebut biasa disebut dengan Hukum yang kemudian berlaku di seluruh masyarakat
yang mematuhi dan mentaatinya.
Para pakar hukum selalu mendefinisikan
hukum dengan sebuah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan
untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum. Dari hal tersebut ada beberapa unsur
yang penting dalam sosial dan hukum itu sendiri yang antara lain:
1.
Pedoman
tentang tingkah laku yang pantas dilakukan
2.
Pencegah
terjadinya keretakan di antara anggota masyarakat
3.
Pegangan
untuk mengadakan pengendalian sosial.
Dengan demikian norma sosial
memiliki fungsi sebagi alat pengerem atau pengendali yang dapat membatasi kebebasan
individu dan perilaku-perilaku yang merugikan pihak lain demi ketertiban
bersama. Pembatasan itu dapat di diwujudkan melalui dua cara, meliputi:
1.
Pemberian
larangan-larangan
2.
Penentuan
perintah-perintah.
Walhasil bahwa antara ketiga
komponen tersebut berupa Sosiologi, hukum serta Islam sangatlah erat kaitannya
dan mempunyai sisi dan aspek yang saling melengkapi pada kehidupan sosial dalam
bermasyarakat.
Ahmad Ibrizul Izzy,. S.H
0 Response to "Sosiologi, Hukum dan Islam"
Posting Komentar