Pengertian Zakat
Rabu, 09 Mei 2018
Add Comment
Zakat
menurut etimologi adalah berkah, bersih dan berkembang. Dinamakan berkah,
karena dengan membayarkan zakat, hartanya akan bertambah dan tidak akan
berkurang, sehingga akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas-tunas pada
tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang diberikan Allah swt kepada seorang
Muzaki.
Dinamakan
bersih, karena dengan membayarkan zakat, harta dan dirinya menjadi bersih dari
kotoran dan dosa yang menyertainya yang disebabkan oleh harta yang dimilikinya
tersebut, adanya hak-hak orang lain menempel padanya. Maka, apabila tidak
dikeluarkan zakatnya, harta tersebut mengandung hak-hak orang lain, yang
apabila kita menggunakannya atau memakannya kita telah memakan harta haram.
Dinamakan
berkembang, karena dengan membayarkan zakat harta nya dapat mengembang sehingga
tidak bertumpuk di satu tempat atau pada seseorang. Zakat menurut terminologi
adalah sejumlah harta yang diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang
yang berhak menerima zakat (Mustahik) yang disebutkan dalam al Qur’an. Adapun
beberapa dalil yang menjadi landasan dasar wajib berzakat dalam al qur’an, sunah
dan pendapat ulama:
1. Al Qur’an
Adapun
dasar hukum dan dalil al Qur’annya diperoleh melalui beberapa ayat di dalam al Qur’an,
diantaranya firman Allah Swt berikut ini.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيم
Artinya: Ambilah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu mebersihkan dan menyucikan
mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (QS.
At-taubah:103).
وَاَقِيْمُوا
الصَّلَواةَ وَاَاتُوا ازَّكَواةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: Dirikanlah olehmu shalat dan
tunaikanlah zakat, dan rukuk lah bersama oranng-orang yang rukuk. (QS.
Al-Baqarah: 43)
2. Hadis
Dalam
hadis riwayat Bukhari Rasulullah bersabda:
فَأَخْبِرْ هُمْ أَنَّ
اللهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَا ئِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى
فُقَرَا ئِهِمْ (أخرجه البخاري والنسائي)
Artinya: Beritahukan
kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari
orang-orang kaya mereka kemudian diserahkan/diberikan orang-orang miskin di
kalangan mereka.....
3. Pendapat Ulama
Ulama, baik salaf (klasik) maupun
khalaf (kontemporer) sepakat akan adanya kewajiban zakat, dan bagi yang
mengingkarinya berarti kafir dari Islam. Dan menurut Jumhur Ulama, diantaranya
adalah golongan Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan bahwa zakat itu wajib
diserahkan kepada Imam/Pemimpin (untuk diatur pendayagunaanya), dengan syarat
menurut golongan Malikiyah Pemimpin itu adil. Orang orang yang berhak menerima
zakat (mustahik zakat) ada delapan golongan yang ditentukan oleh Allah dalam
firmanya:
أِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ والغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْل فَرِيْضَةً
مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْم
Artinya:
“zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, para amil
zakat, orang orang yang hatinya perlu dijinakan, budak yang menebus diri agar
merdeka, orang orang yang terjerat utang, untuk kepentingan agama Allah, dan
untuk ibnu sabil.” (Qs. Al Taubah: 60).
Golongan
yang tidak berhak menerima zakat ada lima golongan
1. Orang yang kaya harta
atau cukup penghasilanya.
2. Bani hasyim dan bani
muthalib
3. Orang-orang yang
nafkahnya dipenuhi oleh orang yang mengeluarkan zakat
4. Orang yang bukan Islam
5. Orang yang berfisik kuat
Menurut Muhammad
Abu Zahrah, bahwa para khalifah sepeninggal Nabi saw berkeyakinan bahwa pengumpulan zakat itu
adalah wewenang penguasa, bahkan kewajiban. Orang-orang yang
menentang zakat diperangi, sebab zakat
merupakan indikator ketaatan. Fungsi zakat sangat besar pengaruhnya terhadap si
penerima, zakat akan membebaskan si penerima dari tekanan kebutuhan, baik
kebutuhan materi, kebutuhan spikis maupun kebutuhan fikriyah.
Yusuf Qardawi sebagaimana dikutif oleh
M. Arif Mufraini menyatakan bahwa Allah swt, mewajibkan zakat dan menjadikanya
sebagai salah satu penyangga agama Islam, zakat diambil dari golongan kaya dan
didistribuikan kepada mereka yang defisit, agar dengan zakat mereka yang defisit
dapat memenuhi kebutuhan material primernya seperti sandang, pangan, dan papan.
Zakat sangat berpengaruh terhadap fungsi konsumsi dalam pendapatan.
Secara kalkulasi
materil zakat dalam ekonomi Islam akan menguntungkan pihak yang hasrat
konsumsinya lebih tinggi, dimana pihak surplus mengorbankan pengalihan aset
sebesar 2,5% dari jumlah asetnya untuk konsumsi pihak defisit. Hal
ini artinya zakat tidak saja mampu meningkatkan aset pihak defisit tetapi juga
segala macam pendapatan. Dengan demikian pendistribusian zakat produktif
tentunya lebih diutamakan agar tujuan dari fungsi zakat sebagai instrumen
pemerataan pendapatan dapat tercapai.
Jika zakat di Indonesia dikelola dengan baik,
mendistribusikan kepada mustahik yang tepat pasti akan mampu mengentaskan
kemiskinan, paling minimal dapat mengurangi. Sejumlah riset telah membuktikan
zakat sangat berpengaruh dalam prekonomian, terutama terkait dengan upaya
pengentasan kemiskinan. Di Pakistan program zakat mampu menurunkan kesenjangan
kemiskinan dari 11,2 persen menjadi 8 persen. Begitupula peran zakat dalam
mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan pendapatan di Malaysia.
0 Response to "Pengertian Zakat "
Posting Komentar