Pengertian Zakat


Zakat menurut etimologi adalah berkah, bersih dan berkembang. Dinamakan berkah, karena dengan membayarkan zakat, hartanya akan bertambah dan tidak akan berkurang, sehingga akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas-tunas pada tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang diberikan Allah swt kepada seorang Muzaki.
Dinamakan bersih, karena dengan membayarkan zakat, harta dan dirinya menjadi bersih dari kotoran dan dosa yang menyertainya yang disebabkan oleh harta yang dimilikinya tersebut, adanya hak-hak orang lain menempel padanya. Maka, apabila tidak dikeluarkan zakatnya, harta tersebut mengandung hak-hak orang lain, yang apabila kita menggunakannya atau memakannya kita telah memakan harta haram.
Dinamakan berkembang, karena dengan membayarkan zakat harta nya dapat mengembang sehingga tidak bertumpuk di satu tempat atau pada seseorang. Zakat menurut terminologi adalah sejumlah harta yang diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat (Mustahik) yang disebutkan dalam al Qur’an. Adapun beberapa dalil yang menjadi landasan dasar wajib berzakat dalam al qur’an, sunah dan pendapat ulama:

1.    Al Qur’an
Adapun dasar hukum dan dalil al Qur’annya diperoleh melalui beberapa ayat di dalam al Qur’an, diantaranya firman Allah Swt berikut ini.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم

Artinya: Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu mebersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (QS. At-taubah:103).


وَاَقِيْمُوا الصَّلَواةَ وَاَاتُوا ازَّكَواةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: Dirikanlah olehmu shalat dan tunaikanlah zakat, dan rukuk lah bersama oranng-orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah: 43)

2.    Hadis
Dalam hadis riwayat Bukhari Rasulullah bersabda:
فَأَخْبِرْ هُمْ أَنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَا ئِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَا ئِهِمْ (أخرجه البخاري والنسائي)
Artinya: Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka kemudian diserahkan/diberikan orang-orang miskin di kalangan mereka.....

3.    Pendapat Ulama
Ulama, baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) sepakat akan adanya kewajiban zakat, dan bagi yang mengingkarinya berarti kafir dari Islam. Dan menurut Jumhur Ulama, diantaranya adalah golongan Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan bahwa zakat itu wajib diserahkan kepada Imam/Pemimpin (untuk diatur pendayagunaanya), dengan syarat menurut golongan Malikiyah Pemimpin itu adil. Orang orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) ada delapan golongan yang ditentukan oleh Allah dalam firmanya:

أِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ  قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ والغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْل فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْم

Artinya: “zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, para amil zakat, orang orang yang hatinya perlu dijinakan, budak yang menebus diri agar merdeka, orang orang yang terjerat utang, untuk kepentingan agama Allah, dan untuk ibnu sabil.” (Qs. Al Taubah: 60).

Golongan yang tidak berhak menerima zakat ada lima golongan
1.    Orang yang kaya harta atau cukup penghasilanya.
2.    Bani hasyim dan bani muthalib
3.    Orang-orang yang nafkahnya dipenuhi oleh orang yang mengeluarkan zakat
4.    Orang yang bukan Islam
5.    Orang yang berfisik kuat

Menurut Muhammad Abu Zahrah, bahwa para khalifah sepeninggal Nabi saw  berkeyakinan bahwa pengumpulan zakat itu adalah wewenang penguasa, bahkan kewajiban. Orang-orang yang menentang zakat diperangi,  sebab zakat merupakan indikator ketaatan. Fungsi zakat sangat besar pengaruhnya terhadap si penerima, zakat akan membebaskan si penerima dari tekanan kebutuhan, baik kebutuhan materi, kebutuhan spikis maupun kebutuhan fikriyah.

Yusuf Qardawi sebagaimana dikutif oleh M. Arif Mufraini menyatakan bahwa Allah swt, mewajibkan zakat dan menjadikanya sebagai salah satu penyangga agama Islam, zakat diambil dari golongan kaya dan didistribuikan kepada mereka yang defisit, agar dengan zakat mereka yang defisit dapat memenuhi kebutuhan material primernya seperti sandang, pangan, dan papan. Zakat sangat berpengaruh terhadap fungsi konsumsi dalam pendapatan.

Secara kalkulasi materil zakat dalam ekonomi Islam akan menguntungkan pihak yang hasrat konsumsinya lebih tinggi, dimana pihak surplus mengorbankan pengalihan aset sebesar 2,5% dari jumlah asetnya untuk konsumsi pihak defisit. Hal ini artinya zakat tidak saja mampu meningkatkan aset pihak defisit tetapi juga segala macam pendapatan. Dengan demikian pendistribusian zakat produktif tentunya lebih diutamakan agar tujuan dari fungsi zakat sebagai instrumen pemerataan  pendapatan dapat tercapai.

Jika zakat di Indonesia dikelola dengan baik, mendistribusikan kepada mustahik yang tepat pasti akan mampu mengentaskan kemiskinan, paling minimal dapat mengurangi. Sejumlah riset telah membuktikan zakat sangat berpengaruh dalam prekonomian, terutama terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan. Di Pakistan program zakat mampu menurunkan kesenjangan kemiskinan dari 11,2 persen menjadi 8 persen. Begitupula peran zakat dalam mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan pendapatan di Malaysia.

0 Response to "Pengertian Zakat "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

pasang