Biatul Mal Wa Tamwil (BMT)
Kamis, 10 Mei 2018
Add Comment
Menurut Ahmad Hasan Ridwan, Bayt al-Māl wa at-Tamwīl (BMT)
merupakan suatu balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan dengan
lembaga bayt al-māl wa at-tamwīl,
yakni yang merupakan lembaga usaha masyarakat yang mengembangkan aspek
produktifitas dan investasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi dalam
skala kecil dan menengah.
Dijelaskan juga oleh Ahmad Ifham Sholihin bahwa BMT
adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi
hasil, untuk menumbuhkan kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat
derajat dan martabat kaum fakir miskin dengan berlandaskan pada system ekonomi
yang salām yaitu bisnis yang
memberikan keselamatan keadilan, kedamaian dan kesejahteraan.
Dan secara etimologi (bahasa, lughowi), BMT adalah bayt al-māl yang berarti rumah dana dan
bayt at-tamwīl berarti rumah usaha.
Sedangkan Bayt
al-Māl ini sudah ada sejak zaman Rasulullah yang
berkembang pesat pada abad pertengahan. Bayt al-Māl berfungsi sebagai
pengumpulan dana dan mentasyarufkan untuk kepentingan sosial, sedangkan bayt at-tamwīl merupakan lembaga bisnis
yang bermotif keuntungan (laba).
Sedangkan secara terminologi (istilah, maknawi), BMT (Bayt al-Māl wa
at-Tamwīl) terbagi menjadi dua kata yang memiliki fungsi yang
berbeda, yaitu bayt al-māl dan bayt at-tamwīl, dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1.
Bayt al-Māl (rumah
harta), yaitu kegiatan yang menerima dana zakat,
infaq, shadaqah dan wakaf serta
mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
2.
Bayt at-Tamwīl (rumah pengembangan harta), yaitu melakukan kegiatan pengembangan
usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi
pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan
menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
Adapun yang menjadi dasar hukum dari
keberadaan BMT ini secara normatif adalah adanya anjuran dalam Al-Qur’an untuk
menyantuni orang miskin, yaitu :
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ (24)
لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (25) وَالَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوْمِ الدِّينِ (26)
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ . لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2018/02/isi-kandungan-al-quran-surat-al-maarij.html
Terima kasih sudah berkunjung.
Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2018/02/isi-kandungan-al-quran-surat-al-maarij.html
Terima kasih sudah berkunjung.
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu.
Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang
tidak mau meminta).”
Dalam ayat Al-Qur’an tersebut
menjelaskan bahwa orang-orang yang pada harta mereka terdapat bagian tertentu
untuk orang-orang-orang yang memerlukan dan malang, dan hak yang telah
ditentukan ialah apa yang disimpan oleh seseorang untuk dirinya, lalu disampaikannya
pada setiap minggu, setiap bulan atau pada setiap kali dibutuhkan pembelanjaan
harta, seperti menolong individu atau umat yang membutuhkan pembelanjaan harta
dengan segera karena kemaslahatan umum, misalnya mengusir musuh, mangatasi
kelaparan atau kepentingan yang mendesak dan mendadak.
Hal ini menunjukkan bahwa BMT juga
berperan penting untuk memberikan pertolongan kepada orang-orang yang berhak
dan sangat membutuhkannya yang dapat membawa kemaslahatan umat dan peningkatan
taraf ekonomi masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan secara keseluruhan, maka
pengertian Bayt al-Māl wa
at-Tamwīl (BMT) adalah suatu lembaga mikro
keuangan ekonomi yang berlandaskan syari’ah yang dalam kegiatannya berupa
lembaga bisnis pembiayaan dan investasi serta
lembaga sosial yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat
ekonomi rendah dan menengah dalam upaya meningkatkan taraf hidup melalui usaha
pemberdayaan umat.
Dan BMT termasuk lembaga keuangan
non bank yang tumbuh dari peran masyarakat secara luas, tidak ada batasan
ekonomi, sosial bahkan agama. BMT dapat berperan aktif dalam membangun sebuah
sistem keuangan yang lebih adil dan lebih mampu menjangkau seluruh lapisan
masyarakat dan pengusaha yang terkecil sekalipun.
A. Fungsi
BMT (Bayt al-Māl wa
at-Tamwīl)
Dengan kehadiran
dan keberadaan BMT yang semakin berkembang, maka memiliki dua fungsi utama yang
harus dilaksanakan, yaitu berfungsi sebagai media yang menyalurkan
pendayagunaan harta untuk ibadah seperti : zakāh,
infak, ṣadaqah dan wakāf, serta
dapat juga berfungsi sebagai instuisi yang bergerak di bidang investasi
produktif.
Sedangkan menurut
Ahmad Ifham Sholihin, fungsi BMT adalah sebagai berikut :
a.
Meningkatkan
kualitas SDM anggota, pengurus, pengelola menjadi lebih profesional, mendesain
(selamat, damai dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh
dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
b.
Mengorganisasi
dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat
termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan
rakyat banyak.
c.
Mengembangkan
kesempatan kerja.
d.
Mengukuhkan
dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
Adapun fungsi BMT
menurut Muhammad Ridwan demi tercapai tujuannya, adalah sebagai berikut:
a.
Mengidentifikasi,
memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta
kemampuan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (pokusma), dan
daerah kerjanya.
b.
Meningkatkan
kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi lebih professional dan Islami sehingga
semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
c.
Menggalang
dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
anggota.
d.
Menjadi
perantara keuangan (financial
intermediary), antara agniya
sebagai ṣahibul māl dengan dhu’afa sebagi mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakāh, infaq, ṣadaqah, wakāf, hibah dan
lain-lain.
e.
Dan
menjadi perantara keuangan (financial
intermediary), antara pemilik dana (ṣahibul
māl), baik sebagai pemodal maupun menyimpan pengguna dana (mudharib) untuk pengembangan usaha
produktif.
Dan supaya dua fungsi utama dapat berjalan
dengan baik, maka harus ada prinsip utama yang dipegang antara lain :
a.
Keimanan
dan ketakwaan kepada Allah dengan mengimplementasikan pada prinsip-prinsip
syariah dan muamalah Islam dalam kehidupan nyata.
b.
Keterpaduan,
yakni nila-nilai spiritual dan moral menggerakkan dan mengarahkan etika bisnis
yang dinamis, proaktif, progresif adil dan berakhlak mulia.
c.
Kekeluargaan,
yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
d.
Kebersamaan,
yakni kesatuan pola pikir, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT. Antara
pengelola dengan pengurus harus memiliki satu visi dan bersama anggota untuk
memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial.
e.
Profesionalisme,
yakni semangat kerja yang tinggi dilandasi dasar keimanan. Kerja tidak hanya
berorientasi pada kehidupan dunia saja, tetapi juga kenikmatan dan kepuasan
rohani dan akhirat yang dibekali dengan pengetahuan yang cukup, keterampilan
yang terus ditingkatkan serta niat yang kuat.
Sehingga terdapat peranan penting yang terkait dengan fungsi BMT, yang dapat
dijadikan suatu prosedur dalam pengelolaan Bayt al-Māl wa
at-Tamwīl, yaitu sebagai
berikut :
a.
Mengumpulkan
dana dan menyalurkannya pada anggota maupun masyarakat luas.
b. Mensejahterahkan
dan meningkatkan perekonomian anggota secara khusus dan masyarakat secara umum.
c.
Membantu
bayt al-māl dalam menyediakan kas untuk alokasi pembiayaan
non-komersial atau dana qardh al-hasan.
d.
Menyediakan
cadangan pembiayaan macet akibat terjadinya kebangkrutan usaha nasabah bayt al- tamwīl yang berstatus gharimin.
e. Menjadi
lembaga sosial keagamaan dengan pemberian beasiswa, santunan kesehatan,
sumbangan pembangunan sarana umum, peribadatan dan lain sebagainya.
Sedangkan
dalam fungsi BMT terdapat tujuan dari didirikannya BMT di Indonesia, yang
sesuai dengan ciri dan karakteristik syariah di lembaga keuangan tersebut, memiliki
tujuan progresif bagi pengembangan ekonomi Islam di Indonesia, antara lain
adalah :
a.
Meningkatkan
kualitas hidup sosial dan ekonomi masyarakat terbanyak bagi bangsa Indonesia,
sehingga kesenjangan sosial dan ekonomi berkurang, yang mereka akan mampu
membangun ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas kegiatan usaha membuka
lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
b.
Mengembangkan
lembaga-lembaga keuangan berbasiskan syariah untuk mewujudkan keadilan,
pemerataan dan kesejahteraan di bidang ekonomi. Dan peran serta mayrakat agar
terlibat langsung dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
c.
Pendirian
BMT dan lembaga keuangan syariah tersebut, sekaligus akan mendorong masyarakat
untuk memiliki semangat dalam melakukan kegiatan ekonomi dan bisnis, serta
meningkatkan motivasi mereka untuk membangun ekonomi negara.
Dari beberapa fungsi BMT yang telah dikemukakan, maka
fungsi BMT sangat terkait dengan tujuan, prinsip dan prosedur pengelolaan dana
berdirinya BMT yang memberikan pengaruh terhadap pembangunan ekonomi dan
pemberantasan kemiskinan dalam upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat di Indonesia
0 Response to "Biatul Mal Wa Tamwil (BMT)"
Posting Komentar