Biatul Mal Wa Tamwil (BMT)






Menurut Ahmad Hasan Ridwan, Bayt al-Māl wa at-Tamwīl (BMT) merupakan suatu balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan dengan lembaga bayt al-māl wa at-tamwīl, yakni yang merupakan lembaga usaha masyarakat yang mengembangkan aspek produktifitas dan investasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi dalam skala kecil dan menengah.
Dijelaskan juga oleh Ahmad Ifham Sholihin bahwa BMT adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, untuk menumbuhkan kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat kaum fakir miskin dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salām yaitu bisnis yang memberikan keselamatan keadilan, kedamaian dan kesejahteraan.
Dan secara etimologi (bahasa, lughowi), BMT adalah bayt al-māl yang berarti rumah dana dan bayt at-tamwīl berarti rumah usaha. Sedangkan Bayt al-Māl ini sudah ada sejak zaman Rasulullah yang berkembang pesat pada abad pertengahan. Bayt al-Māl berfungsi sebagai pengumpulan dana dan mentasyarufkan untuk kepentingan sosial, sedangkan bayt at-tamwīl merupakan lembaga bisnis yang bermotif keuntungan (laba).
Sedangkan secara terminologi (istilah, maknawi), BMT (Bayt al-Māl wa at-Tamwīl) terbagi menjadi dua kata yang memiliki fungsi yang berbeda, yaitu bayt al-māl dan bayt at-tamwīl, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Bayt al-Māl (rumah harta), yaitu kegiatan yang menerima dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
2.    Bayt at-Tamwīl (rumah pengembangan harta), yaitu melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.

Adapun yang menjadi dasar hukum dari keberadaan BMT ini secara normatif adalah adanya anjuran dalam Al-Qur’an untuk menyantuni orang miskin, yaitu :

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ (24) لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (25) وَالَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوْمِ الدِّينِ (26)
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ . لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2018/02/isi-kandungan-al-quran-surat-al-maarij.html
Terima kasih sudah berkunjung.
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).”

Dalam ayat Al-Qur’an tersebut menjelaskan bahwa orang-orang yang pada harta mereka terdapat bagian tertentu untuk orang-orang-orang yang memerlukan dan malang, dan hak yang telah ditentukan ialah apa yang disimpan oleh seseorang untuk dirinya, lalu disampaikannya pada setiap minggu, setiap bulan atau pada setiap kali dibutuhkan pembelanjaan harta, seperti menolong individu atau umat yang membutuhkan pembelanjaan harta dengan segera karena kemaslahatan umum, misalnya mengusir musuh, mangatasi kelaparan atau kepentingan yang mendesak dan mendadak.
Hal ini menunjukkan bahwa BMT juga berperan penting untuk memberikan pertolongan kepada orang-orang yang berhak dan sangat membutuhkannya yang dapat membawa kemaslahatan umat dan peningkatan taraf ekonomi masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan secara keseluruhan, maka pengertian Bayt al-Māl wa at-Tamwīl (BMT) adalah suatu lembaga mikro keuangan ekonomi yang berlandaskan syari’ah yang dalam kegiatannya berupa lembaga bisnis pembiayaan dan investasi serta  lembaga sosial yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat ekonomi rendah dan menengah dalam upaya meningkatkan taraf hidup melalui usaha pemberdayaan umat.
Dan BMT termasuk lembaga keuangan non bank yang tumbuh dari peran masyarakat secara luas, tidak ada batasan ekonomi, sosial bahkan agama. BMT dapat berperan aktif dalam membangun sebuah sistem keuangan yang lebih adil dan lebih mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pengusaha yang terkecil sekalipun.

A.      Fungsi BMT (Bayt al-Māl wa at-Tamwīl)
Dengan kehadiran dan keberadaan BMT yang semakin berkembang, maka memiliki dua fungsi utama yang harus dilaksanakan, yaitu berfungsi sebagai media yang menyalurkan pendayagunaan harta untuk ibadah seperti : zakāh, infak, ṣadaqah dan wakāf, serta dapat juga berfungsi sebagai instuisi yang bergerak di bidang investasi produktif.
Sedangkan menurut Ahmad Ifham Sholihin, fungsi BMT adalah sebagai berikut :
a.    Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, pengelola menjadi lebih profesional, mendesain (selamat, damai dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
b.    Mengorganisasi dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
c.    Mengembangkan kesempatan kerja.
d.   Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.

Adapun fungsi BMT menurut Muhammad Ridwan demi tercapai tujuannya, adalah sebagai berikut:
a.    Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (pokusma), dan daerah kerjanya.
b.    Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi lebih professional dan Islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
c.    Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
d.   Menjadi perantara keuangan (financial intermediary), antara agniya sebagai ṣahibul māl dengan dhu’afa sebagi mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakāh, infaq, ṣadaqah, wakāf, hibah dan lain-lain.
e.    Dan menjadi perantara keuangan (financial intermediary), antara pemilik dana (ṣahibul māl), baik sebagai pemodal maupun menyimpan pengguna dana (mudharib) untuk pengembangan usaha produktif.

Dan supaya dua fungsi utama dapat berjalan dengan baik, maka harus ada prinsip utama yang dipegang antara lain :
a.    Keimanan dan ketakwaan kepada Allah dengan mengimplementasikan pada prinsip-prinsip syariah dan muamalah Islam dalam kehidupan nyata.
b.    Keterpaduan, yakni nila-nilai spiritual dan moral menggerakkan dan mengarahkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif adil dan berakhlak mulia.
c.    Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
d.   Kebersamaan, yakni kesatuan pola pikir, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT. Antara pengelola dengan pengurus harus memiliki satu visi dan bersama anggota untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial.
e.    Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi dilandasi dasar keimanan. Kerja tidak hanya berorientasi pada kehidupan dunia saja, tetapi juga kenikmatan dan kepuasan rohani dan akhirat yang dibekali dengan pengetahuan yang cukup, keterampilan yang terus ditingkatkan serta niat yang kuat.

Sehingga terdapat peranan penting yang terkait dengan fungsi BMT, yang dapat dijadikan suatu prosedur dalam pengelolaan Bayt al-Māl wa at-Tamwīl, yaitu sebagai berikut :
a.    Mengumpulkan dana dan menyalurkannya pada anggota maupun masyarakat luas.
b.  Mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian anggota secara khusus dan masyarakat secara umum.
c.    Membantu bayt al-māl dalam menyediakan kas untuk alokasi pembiayaan non-komersial atau dana qardh al-hasan.
d.   Menyediakan cadangan pembiayaan macet akibat terjadinya kebangkrutan usaha nasabah bayt al- tamwīl yang berstatus gharimin.
e. Menjadi lembaga sosial keagamaan dengan pemberian beasiswa, santunan kesehatan, sumbangan pembangunan sarana umum, peribadatan dan lain sebagainya.
Sedangkan dalam fungsi BMT terdapat tujuan dari didirikannya BMT di Indonesia, yang sesuai dengan ciri dan karakteristik syariah di lembaga keuangan tersebut, memiliki tujuan progresif bagi pengembangan ekonomi Islam di Indonesia, antara lain adalah :
a.    Meningkatkan kualitas hidup sosial dan ekonomi masyarakat terbanyak bagi bangsa Indonesia, sehingga kesenjangan sosial dan ekonomi berkurang, yang mereka akan mampu membangun ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas kegiatan usaha membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
b.    Mengembangkan lembaga-lembaga keuangan berbasiskan syariah untuk mewujudkan keadilan, pemerataan dan kesejahteraan di bidang ekonomi. Dan peran serta mayrakat agar terlibat langsung dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
c.    Pendirian BMT dan lembaga keuangan syariah tersebut, sekaligus akan mendorong masyarakat untuk memiliki semangat dalam melakukan kegiatan ekonomi dan bisnis, serta meningkatkan motivasi mereka untuk membangun ekonomi negara.

Dari beberapa fungsi BMT yang telah dikemukakan, maka fungsi BMT sangat terkait dengan tujuan, prinsip dan prosedur pengelolaan dana berdirinya BMT yang memberikan pengaruh terhadap pembangunan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dalam upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Indonesia

0 Response to "Biatul Mal Wa Tamwil (BMT)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

pasang