Al-Baqoroh Ayat 158
Senin, 14 Mei 2018
Add Comment
{إِنَّ
الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ
اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا
فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ (158) }
Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian
dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Bailullah atau
berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan
barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka
sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْهَاشِمِيُّ،
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ: قُلْتُ: أَرَأَيْتِ قَوْلَ الله تَعَالَى: {إِنَّ الصَّفَا
وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا
جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا} قُلْتُ: فَوَاللَّهِ مَا عَلَى أَحَدٍ
جُنَاحٌ أَنْ لَا يطَّوف بِهِمَا؟ فَقَالَتْ عَائِشَةُ: بِئْسَمَا قُلْتَ يَا ابْنَ
أُخْتِي إِنَّهَا لَوْ كَانَتْ عَلَى مَا أوّلتَها عليه كانت: فلا جناح
عليه أَلَّا
يَطَّوَفَ بِهِمَا، وَلَكِنَّهَا إِنَّمَا أُنْزِلَتْ أَنَّ الْأَنْصَارَ كَانُوا
قَبْلَ أَنْ يُسْلِمُوا كَانُوا يُهِلّون لِمَنَاةَ الطَّاغِيَةِ، التِي كَانُوا
يَعْبُدُونَهَا عِنْدَ المُشلَّل. وَكَانَ مَنْ أهلَّ لَهَا يَتَحَرَّجُ أَنْ
يطوَّف بِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، فَسَأَلُوا عَنْ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا كُنَّا
نَتَحَرَّجُ أَنْ نطَّوف بِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ. فَأَنْزَلَ
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ}
إِلَى قَوْلِهِ: {فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا} قَالَتْ
عَائِشَةُ: ثُمَّ قَدْ سَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الطَّوَافَ بِهِمَا، فَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَدع الطَّوَافَ
بِهِمَا.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud
Al-Hasyimi, telah menceritakan kepada kami Ibrahim Sa'd, dari Az-Zuhri, dari
Urwah, dari Aisyah. Urwah menceritakan bahwa Siti Aisyah pernah berkata
kepadanya, bagaimanakah pendapatmu mengenai makna firman-Nya: Sesungguhnya
Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang
beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya
mengerjakan sa'i antara keduanya. (Al-Baqarah: 158) Aku menjawab, "Demi
Allah, tidak ada dosa bagi seseorang bila dia tidak melakukan tawaf di antara
keduanya." Siti Aisyah berkata, "Alangkah buruknya apa yang kamu katakan itu,
hai anak saudara perempuanku. Sesungguhnya bila makna ayat ini seperti apa yang
engkau takwilkan, maka maknanya menjadi 'Tidak ada dosa bagi seseorang bila
tidak tawaf di antara keduanya'. Akan tetapi, ayat ini diturunkan hanyalah
karena orang-orang Ansar di masa lalu sebelum mereka masuk Islam, mereka selalu
ber-ihlal untuk berhala Manat sesembahan mereka yang ada di
Musyallal (tempat yang terletak di antara Safa dan Marwah), dan
orang-orang yang pernah melakukan ihlal untuk berhala Manat merasa
berdosa bila melakukan tawaf di antara Safa dan Marwah. Lalu mereka menanyakan
hal tersebut kepada Rasulullah Saw. dan mengatakan, 'Wahai Rasulullah,
sesungguhnya kami merasa berdosa bila melakukan tawaf di antara Safa dan Marwah
karena masa Jahiliah kami. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang
siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa
baginya mengerjakan sa'i antara keduanya '(Al-Baqarah: 158). Siti Aisyah
r.a. berkata, "Kemudian Rasulullah Saw. menetapkan (mewajibkan) sa'i antara
keduanya, maka tiada alasan bagi seseorang untuk tidak melakukan sa'i di antara
keduanya."
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab
Sahihain.
Di dalam sebuah riwayat dari Az-Zuhri disebutkan, ia mengatakan bahwa ia
menceritakan hadis ini kepada Abu Bakar ibnu Abdur Rahman ibnul Haris ibnu
Hisyam. Maka Abu Bakar ibnu Abdur Rahman menjawab, "Sesungguhnya pengetahuan
mengenai ini belum pernah kudengar, dan sesungguhnya aku pernah mendengar dari
banyak lelaki dari kalangan ahlul 'ilmi. Mereka mengatakan, 'Sesungguhnya
orang-orang —kecuali yang disebutkan oleh Siti Aisyah— mengatakan bahwa tawaf di
antara kedua batu ini (Safa dan Marwah) termasuk perbuatan Jahiliah.'
Orang-orang lain dari kalangan Ansar mengatakan, 'Sesungguhnya kami hanya
diperintahkan melakukan tawaf di Baitullah dan tidak diperintahkan untuk tawaf
antara Safa dan Marwah.' Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: 'Sesungguhnya
Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah ' (Al-Baqarah: 158). Abu
Bakar ibnu Abdur Rahman mengatakan, "Barangkali ayat ini diturunkan berkenaan
dengan mereka (sebagian ahlul ilmi) dan mereka (kalangan orang-orang Ansar) yang
lainnya."
Imam Bukhari meriwayatkannya melalui hadis Malik, dari Hisyam ibnu Urwah,
dari ayahnya, dari Siti Aisyah yang lafaznya semisal dengan hadis di atas.
Kemudian Imam Bukhari mengatakan:
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ سُليمان قَالَ:
سَأَلْتُ أَنَسًا عَنِ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ قَالَ: كُنَّا نَرَى ذَلِكَ مِنْ
أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ أَمْسَكْنَا عَنْهُمَا،
فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ
اللَّهِ}
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yusuf, telah menceritakan kepada
kami Sufyan, dari Asim ibnu Sulaiman yang mengatakan bahwa ia pernah, bertanya
kepada Anas r.a. tentang masalah Safa dan Marwah. Maka Anas r.a. menjawab, "Pada
mulanya kami menganggap termasuk perkara Jahiliah. Ketika Islam datang, maka
kami berhenti melakukan tawaf di antara keduanya. Maka Allah menurunkan
firman-Nya: 'Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah bagian dari syiar
Allah.' (Al-Baqarah: 158)
Imam Qurtubi menyebutkan di dalam kitab tafsirnya, dari Ibnu Abbas r.a. yang
mengatakan bahwa setan-setan menyebar di antara Safa dan Marwah di sepanjang
malam, di antara keduanya banyak terdapat berhala-berhala. Ketika Islam datang,
mereka bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang melakukan sa'i di antara
keduanya, maka turunlah ayat ini (Al-Baqarah: 158).
Asy-Sya'bi mengatakan, "Dahulu berhala Isaf berada di atas Safa, dan
berhala Nailah berada di atas Marwah; mereka selalu mengusap keduanya.
Akhirnya mereka merasa berdosa sesudah masuk Islam untuk melakukan tawaf di
antara keduanya. Maka turunlah ayat ini (Al-Baqarah: 158).
Menurut kami, Muhammad ibnu Ishaq menyebutkan di dalam kitab Sirah-nya
bahwa berhala Isaf dan Nailah pada mulanya adalah dua orang
manusia (laki-laki dan perempuan), lalu keduanya berzina di dalam Ka'bah, maka
keduanya dikutuk menjadi batu. Kemudian orang-orang Quraisy memancangkan
keduanya di dekat Ka'bah untuk dijadikan sebagai pelajaran bagi orang lain.
Ketika masa berlalu cukup lama, keduanya disembah, kemudian letaknya dipindahkan
ke Safa dan Marwah, lalu keduanya dipancangkan di tempat tersebut. Setiap orang
yang melakukan tawaf (sa'i) di antara Safa dan Marwah selalu mengusap keduanya.
Karena itu, Abu Talib pernah mengatakan dalam salah satu kasidahnya yang
terkenal:
وَحَيْثُ
يُنِيخُ الْأَشْعَرُونَ رِكَابَهُمْ ...
بِمَفْضَى السِّيُولُ مِنْ إِسَافِ وَنَائِلِ ...
Di tempat orang-orang yang ziarah
menambatkan unta-unta kendaraan mereka, mereka benar-benar bagaikan air bah
turun dari Isaf dan Nailah.
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui hadis Jabir yang cukup
panjang, bahwa ketika Rasulullah Saw. selesai dari tawafnya di Baitullah, maka
beliau kembali ke rukun, lalu mengusapnya, kemudian keluar dari pintu Safa
seraya membacakan firman-Nya: Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian
dari syiar Allah. (Al-Baqarah: 158)
Kemudian beliau Saw. bersabda:
"أَبْدَأُ
بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ"
Aku memulai dengan apa yang dimulai oleh Allah (yakni dari Safa ke
Marwah).
Di dalam riwayat Imam Nasai disebutkan:
"ابدؤوا
بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ"
Mulailah oleh kalian dengan apa yang dimulai oleh Allah!
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا شُرَيْحٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
الْمُؤَمَّلِ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ،
عَنْ حَبِيبة بِنْتِ أَبِي تَجْرَاةَ قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، وَالنَّاسُ
بَيْنَ يَدَيْهِ، وَهُوَ وَرَاءَهُمْ، وَهُوَ يَسْعَى حَتَّى أَرَى رُكْبَتَيْهِ
مِنْ شِدَّةِ السَّعْيِ يَدُورُ بِهِ إِزَارُهُ، وَهُوَ يَقُولُ: "اسعَوا، فَإِنَّ
اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syuraih, telah
menceritakan kepada kami Abdullah Muammal, dari Ata ibnu Abu Rabah, dari
Safiyyah binti Syaibah, dari Habibah binti Abu Tajrah yang menceritakan: Aku
melihat Rasulullah Saw. sa'i antara Safa dan Marwah, sedangkan orang-orang
berada di bagian depannya dan beliau di belakang mereka seraya bersa'i, hingga
aku melihat kedua lutut-nya, karena sa'inya yang kencang hingga kain sarungnya
berputar seraya mengatakan, "Bersa'ilah kalian, karena sesungguhnya Allah
telah memfardukan sa'i atas kalian."
ثُمَّ
رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ، عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنْ
وَاصِلٍ -مَوْلَى أَبِي عُيَينة -عَنْ مُوسَى بْنِ عُبَيْدَةَ (4) عَنْ صَفِيَّةَ
بِنْتِ شَيْبَةَ، أَنَّ امْرَأَةً أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا سَمِعَتِ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ يَقُولُ: "كُتِبَ
عَلَيْكُمُ السَّعْيُ، فَاسْعَوْا"
Kemudian Imam Ahmad meriwayatkan pula dari Abdur Razzaq yang mengatakan,
telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Wasil maula Abu Uyaynah, dari Musa
ibnu Ubaidah, dari Safiyyah binti Syaibah, bahwa ada seorang wanita menceritakan
kepadanya; dia pernah mendengar Nabi Saw. di antara Safa dan Marwah menyerukan:
Telah difardukan atas kalian sa'i. Karena ilu, bersa'ilah kalian!
Hadis ini dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan bahwa sa'i antara Safa
dan Marwah merupakan salah satu dari rukun ibadah haji, seperti yang dikatakan
oleh mazhab Syafii dan para pengikutnya, dan menurut salah satu riwayat dari
Imam Ahmad yang merupakan pendapat yang terkenal dari Imam Malik.
Menurut suatu pendapat, sa'i bukan rukun haji, tetapi hukumnya wajib. Karena
itu, barang siapa yang meninggalkannya —baik dengan sengaja atau lupa— ia dapat
menggantinya dengan menyembelih kurban. Pendapat ini merupakan salah satu
riwayat dari Imam Ahmad dan dijadikan pegangan oleh segolongan ulama.
Menurut pendapat yang lain, sa'i hukumnya sunat. Hal ini dikatakan oleh Imam
Abu Hanifah, As'-Sauri, Asy-Sya'bi, dan Ibnu Sirin yang bersumberkan dari
riwayat Anas, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas; juga diriwayatkan oleh Imam Malik di
dalam kitab Al-Utabiyyah. Menurut Imam Qurtubi, alasan mereka mengatakannya
sunat berdasarkan firman-Nya: Dan barang siapa yang mengerjakan suatu
kebajikan dengan kerelaan hati. (Al-Baqarah: 158)
Akan tetapi, pendapat yang pertama lebih kuat karena Rasulullah Saw.
melakukan sa'i antara keduanya seraya mengucapkan:
"لِتَأْخُذُوا
عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ"
Hendaklah kalian mengambil dariku manasik-manasik kalian.
Semua yang dilakukan oleh Nabi Saw. dalam hajinya itu hukumnya wajib dan
harus dikerjakan dalam ibadah haji, kecuali hal-hal yang dikecualikan
berdasarkan dalil.
Dalam keterangan terdahulu telah disebutkan sabda Nabi Saw. yang
mengatakan:
«اسْعَوْا
فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ»
Bersa'ilah kalian! Karena sesungguhnya Allah telah memfardukan sa'i atas
kalian.
Allah Swt. telah menjelaskan bahwa sa'i antara Safa dan Marwah termasuk salah
satu syiar Allah, yakni salah satu syiar yang disyariatkan oleh Allah Swt.
kepada Nabi Ibrahim a.s. dalam manasik haji. Telah dijelaskan pula dalam hadis
Ibnu Abbas bahwa asal mula hal tersebut diambil dari tawaf Siti Hajar, ia pulang
pergi antara Safa dan Marwah dalam rangka mencari air untuk putranya ketika
persediaan air dan bekal mereka habis setelah mereka ditinggalkan oleh Nabi
Ibrahim a.s. di tempat tersebut. Sedangkan di tempat itu tidak ada seorang
manusia pun selain mereka berdua.
Ketika Siti Hajar merasa khawatir terhadap kelangsungan hidup putranya di
tempat itu karena perbekalannya telah habis, maka Siti Hajar meminta pertolongan
kepada Allah Swt. Ia mondar-mandir antara Safa dan Marwah seraya merendahkan
diri, penuh dengan rasa takut kepada Allah dan sangat mengharapkan
pertolongan-Nya, hingga Allah membebaskannya dari kesusahannya itu, dan mengusir
rasa keterasingannya, melenyapkan kesengsaraannya, serta menganugerahkan
kepadanya zamzam yang airnya merupakan makanan yang mengenyangkan dan obat
penawar bagi segala penyakit.
Karena itu, orang yang melakukan sa'i di antara Safa dan Marwah hendaknya
melakukannya dengan hati yang penuh harap kepada Allah, rendah diri dan memohon
petunjuk serta perbaikan keadaannya, dan mengharapkan ampunan-Nya. Hendaknya dia
berlindung kepada Allah Swt. agar dibebaskan dari semua kekurangan dan aib yang
ada pada dirinya, dan memohon hidayah-Nya akan jalan yang lurus. Hendaknya dia
memohon kepada Allah agar hatinya ditetapkan pada hidayah itu (Islam) hingga
akhir hayatnya. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar Dia mengalihkan keadaan
dirinya yang penuh dengan dosa dan kedurhakaan kepada keadaan yang sempurna,
ampunan, keteguhan hati dalam menempuh jalan yang lurus, seperti apa yang
dialami oleh Siti Hajar a.s.
**********
Firman Allah Swt.:
{فَمَنْ
تَطَوَّعَ خَيْرًا}
Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan
hati. (Al-Baqarah: 158)
Menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud ialah melakukan sa'i lebih dari
yang telah diwajibkan, misalnya delapan kali putaran atau sembilan kali
putaran. Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah melakukan sa'i di antara
Safa dan Marwah dalam haji tatawwu' (sunat) dan 'umrah tatawwu'. Menurut pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud ialah melakukan
tambahan kebaikan dalam semua jenis ibadah. Semuanya diriwayatkan oleh Ar-Razi,
dan pendapat yang ketiga dikaitkan dengan Al-Hasan Al-Basri.
**********
Firman Allah Swt.:
{فَإِنَّ
اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ}
Maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.
(Al-Baqarah: 158)
Yakni Allah memberi pahala kepada amal yang sedikit dan amal yang banyak
tanpa pandang bulu, lagi Maha Mengetahui kadar pahala yang diberikan-Nya; maka
tiada seorang pun dirugikan dalam menerima pahala dari-Nya. Seperti yang
disebutkan di dalam firman lainnya, yaitu:
ولا
يَظْلِمُ مِثْقالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضاعِفْها وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ
أَجْراً عَظِيماً
Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang, walaupun sebesar zarrah;
dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan
memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. (An-Nisa: 40)
Tafsir Ibnu Katsir
0 Response to "Al-Baqoroh Ayat 158"
Posting Komentar