Prestasi dan Wanprestasi dalam Hukum Perdata




Prestasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh debitur yang merupakan hak dari kreditur. Perstasi terdapat baik dalam perjanjian yang bersifat sepihak (unilateral agreement), maupun perjanjian timbal balik (reciprocal agreement). perjanjian sepihak artinya prestasi atau kewajiban tersebut hanya ada pada suatu pihak saja tanpa adanya suatu kontre prestasi atau kewajban yang diharuskan dari pihak lainnya. Prestasi juga terdapat dalam perjanjian yang bersifat timbal balik, dalam bentuk perjanjian ini masing-masing pihak yang berjanji mempunyai prestasi atau kewajiban yang harus dipenuhi terhadap pihak yang lainnya.

Bentuk prestasi berupa berbuat sesuatu, misalnya membuat gedung, membuat lukisan atau desain industri, san sebagainya. Bentuk prestasi berupa menyerahkan sesuatu, misalnya menyerahkan barang seperti mobil, motor, uang , dan sebagainya, sedangkan bentuk prestasi yang terakhir untuk tidak berbuat misalnya larangan untuk tidak membocorkan rahasia perusahaan, rahasia dagang, dan sebagainya atau larangan untuk menyewakan ulang dalam perjanjian sewa-menyewa. Pasal 1234 KUH perdata bahwa slam prestasi terdapat tiga macama prestasi yang antara lain, sebagai berikut:

1.    Berbuat sesuatu
2.    Menyerahkan sesuatu dan
3.    Tidak berbuat sesuatu.

Sedangkan wanprestasi adalah kelalaian debitur untuk memnuhij kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Untuk menentukan kapan seorang telah melalaikan kewajibannya dapat dilihat dari isi perjanjian. Dalam perjanjian baiasnya diautr kapan seseorang harus melaksanakan kewajibannya, seperti menyerahkan  suatu barang atau melaksanakan sesuatu perbuatan. San apabila dalam perjanjian tidak disebutkan kapan seorang harus menyerahkan sesuatu atau berbuat sesuatuu maka sebelum mengajukan guguatan wan[restasi seorang debitur telah lalai dan agar memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu (pasal 1238 KUH Perdata). Apabila pestasi yang diperjanjiakan adalah untuk tidak melakuakn suatu perbuatan maka tidak diperlukan somasi. Hal ini karena begitu debitur melakuakn perbuatan yang dilarang maka dia telah melakuakan wanprestasi. Setidakny aterdapat empat hal yang menyebabkan seseorang dianggap melakukan perbuatan wanprestasi keempat hal tersebut adalah:

1.    Tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajbiannya dalam perjanjian
2.    Melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya tetapi tidak seperti apa yang diperjanjikan.
3.    Terlambat dalam melaksanakan perjanjian
4.    Melaksanakan atau melakuakan hal-hal yang dilarnag dalma perjanjian.

Akibat wanprestasi pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Pembatalan perjanjian, dan perjanjian risiko. Bentuk tuntutan berupa ganti rugi merupakan hal yang umum dituntut oleh pihak yang merasa dirugikanm akibat adanya wanprestasi. Suatu hal yang umum juga dalam petitum suatu gugatan pihak penggugat juga minta agar pihak tergugat di bebani dengan biaya perkara, meskipun mengenai hal ini hakim sering kali tidak mengabulkan. Adapun  akibat dari hukum wanprestasi adalah sebagai berikut:

a.    Ganti rugi
Ganti rugi setidak-tidaknya terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Biaya adalah segala ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan oleh kreditur, misalnya, biaya notaris, biaya perjalanan dan sebagainya. Selanjutnya Rugi ialah kerugian yang diderita oleh kreditur karena rusaknya barang-barang atau berkurangnya nilai barang milik kreditur, misalnya akibat membeli kulkas yang terdapat cacat tersembunyi di dalamnya, kulkas tersebut meledak dan menyebabkan rumah si pemilik kulkas terbakar.  Sedangkan pada bunga ada dua macam yaitu :

1)   Kehilangan keuntungan yang diharapkan
2)   Adapun yang dimaksud dengan kehilangan keuntungan misalnya dealer mobil terlambat menyerahkan mobbil yang dibeli oleh perusahaan taksi sehingga perusahaan taksi tersebut teralmabt beroperasi.

b.   Bunga moratoir
Bunga moratoir atau bunga kelalaian adalah  dalam hal prestasi yang diharapkan membayar sejumlah uang, tetpi hal tersebut tidak terealisasi sesusai dengan perjanjian atau terlambat. Besarny abunga moratoir menurut undang-undang adalah 6 % setahun (S.1848 No.22) dan dihitung sejak gugatan didaftarkan di pengadilan (pasal 1250 KUH Perdata)

c.    Pembatalan perjanjian
Pasal 1266 ayat ` KUHPerdata, syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian timbal balik, manakala salah satu pihak mengingkari. Akan tetepi, menurut psal 1266 ayat 2 KUHPerdata pembatalan suatu perjanjian yang bersifat timbal balik harus dimintakan putusan hakim. Apalagi dalam ketentuan pasal 1266 ayat 3 KUH Perdata menyebutkan bahwa permintaan pembatalan tersebut harus dilakukan meskipun syarat batal dengan tegas dicantumkan dalam perjanjian.

d.   Peralihan risiko
Pengertian Risiko dalam hal ini mempunyai arti sebuah kewajiban untuk menaggung kurgian akibat peristiwa yang terjadi diluar kesalahan para pihak. Mengenai hal ini pasal 1237 mengatur bahwa:
“Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah tanggungan si berpiutang”

0 Response to "Prestasi dan Wanprestasi dalam Hukum Perdata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

pasang