Prestasi dan Wanprestasi dalam Hukum Perdata
Kamis, 17 Mei 2018
Add Comment
Prestasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh debitur yang
merupakan hak dari kreditur. Perstasi terdapat baik dalam perjanjian yang
bersifat sepihak (unilateral agreement), maupun perjanjian timbal balik
(reciprocal agreement). perjanjian sepihak artinya prestasi atau kewajiban
tersebut hanya ada pada suatu pihak saja tanpa adanya suatu kontre prestasi
atau kewajban yang diharuskan dari pihak lainnya. Prestasi juga terdapat dalam
perjanjian yang bersifat timbal balik, dalam bentuk perjanjian ini masing-masing
pihak yang berjanji mempunyai prestasi atau kewajiban yang harus dipenuhi
terhadap pihak yang lainnya.
Bentuk prestasi berupa berbuat sesuatu, misalnya membuat gedung,
membuat lukisan atau desain industri, san sebagainya. Bentuk prestasi berupa
menyerahkan sesuatu, misalnya menyerahkan barang seperti mobil, motor, uang ,
dan sebagainya, sedangkan bentuk prestasi yang terakhir untuk tidak berbuat
misalnya larangan untuk tidak membocorkan rahasia perusahaan, rahasia dagang,
dan sebagainya atau larangan untuk menyewakan ulang dalam perjanjian
sewa-menyewa. Pasal 1234 KUH perdata bahwa slam prestasi terdapat tiga macama
prestasi yang antara lain, sebagai berikut:
1.
Berbuat sesuatu
2.
Menyerahkan sesuatu dan
3.
Tidak berbuat sesuatu.
Sedangkan
wanprestasi adalah kelalaian debitur untuk memnuhij kewajibannya sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati. Untuk menentukan kapan seorang telah
melalaikan kewajibannya dapat dilihat dari isi perjanjian. Dalam perjanjian
baiasnya diautr kapan seseorang harus melaksanakan kewajibannya, seperti
menyerahkan suatu barang atau
melaksanakan sesuatu perbuatan. San apabila dalam perjanjian tidak disebutkan
kapan seorang harus menyerahkan sesuatu atau berbuat sesuatuu maka sebelum
mengajukan guguatan wan[restasi seorang debitur telah lalai dan agar memenuhi
kewajibannya dalam jangka waktu tertentu (pasal 1238 KUH Perdata). Apabila
pestasi yang diperjanjiakan adalah untuk tidak melakuakn suatu perbuatan maka
tidak diperlukan somasi. Hal ini karena begitu debitur melakuakn perbuatan yang
dilarang maka dia telah melakuakan wanprestasi. Setidakny aterdapat empat hal
yang menyebabkan seseorang dianggap melakukan perbuatan wanprestasi keempat hal
tersebut adalah:
1. Tidak
melaksanakan apa yang menjadi kewajbiannya dalam perjanjian
2. Melaksanakan
apa yang menjadi kewajibannya tetapi tidak seperti apa yang diperjanjikan.
3. Terlambat dalam
melaksanakan perjanjian
4. Melaksanakan
atau melakuakan hal-hal yang dilarnag dalma perjanjian.
Akibat
wanprestasi pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Pembatalan
perjanjian, dan perjanjian risiko. Bentuk tuntutan berupa ganti rugi merupakan
hal yang umum dituntut oleh pihak yang merasa dirugikanm akibat adanya wanprestasi.
Suatu hal yang umum juga dalam petitum suatu gugatan pihak penggugat juga minta
agar pihak tergugat di bebani dengan biaya perkara, meskipun mengenai hal ini
hakim sering kali tidak mengabulkan. Adapun
akibat dari hukum wanprestasi adalah sebagai berikut:
a.
Ganti rugi
Ganti
rugi setidak-tidaknya terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga.
Biaya adalah segala ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan oleh kreditur,
misalnya, biaya notaris, biaya perjalanan dan sebagainya. Selanjutnya Rugi
ialah kerugian yang diderita oleh kreditur karena rusaknya barang-barang atau
berkurangnya nilai barang milik kreditur, misalnya akibat membeli kulkas yang
terdapat cacat tersembunyi di dalamnya, kulkas tersebut meledak dan menyebabkan
rumah si pemilik kulkas terbakar. Sedangkan pada bunga ada dua macam yaitu :
1)
Kehilangan keuntungan yang diharapkan
2)
Adapun yang dimaksud dengan kehilangan keuntungan misalnya dealer
mobil terlambat menyerahkan mobbil yang dibeli oleh perusahaan taksi sehingga
perusahaan taksi tersebut teralmabt beroperasi.
b.
Bunga moratoir
Bunga
moratoir atau bunga kelalaian adalah
dalam hal prestasi yang diharapkan membayar sejumlah uang, tetpi hal
tersebut tidak terealisasi sesusai dengan perjanjian atau terlambat. Besarny
abunga moratoir menurut undang-undang adalah 6 % setahun (S.1848 No.22) dan
dihitung sejak gugatan didaftarkan di pengadilan (pasal 1250 KUH Perdata)
c.
Pembatalan perjanjian
Pasal
1266 ayat ` KUHPerdata, syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam
perjanjian timbal balik, manakala salah satu pihak mengingkari. Akan tetepi,
menurut psal 1266 ayat 2 KUHPerdata pembatalan suatu perjanjian yang bersifat
timbal balik harus dimintakan putusan hakim. Apalagi dalam ketentuan pasal 1266
ayat 3 KUH Perdata menyebutkan bahwa permintaan pembatalan tersebut harus
dilakukan meskipun syarat batal dengan tegas dicantumkan dalam perjanjian.
d.
Peralihan risiko
Pengertian
Risiko dalam hal ini mempunyai arti sebuah kewajiban untuk menaggung kurgian
akibat peristiwa yang terjadi diluar kesalahan para pihak. Mengenai hal ini
pasal 1237 mengatur bahwa:
“Dalam hal
adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu
semenjak perikatan dilahirkan, adalah tanggungan si berpiutang”
0 Response to "Prestasi dan Wanprestasi dalam Hukum Perdata"
Posting Komentar