Al-Baqoroh Ayat 283
Selasa, 15 Mei 2018
Add Comment
{وَإِنْ
كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ
اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ
قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (283) }
Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah
tidak secara tunai), sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan
tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan
barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian
kerjakan.
وَإِنْ
كُنْتُمْ عَلى سَفَرٍ
Yakni sedang musafir, lalu kalian mengadakan transaksi secara tidak tunai sampai batas waktu yang ditentukan.
وَلَمْ
تَجِدُوا كاتِباً
yang menuliskannya buat kalian. Atau —menurut Ibnu Abbas— mereka memperoleh penulis, tetapi tidak menemukan kertas atau tinta atau pena.
فَرِهانٌ
مَقْبُوضَةٌ
Maksudnya, kalian boleh memegang jaminan sebagai ganti dari catatan; jaminan
tersebut dipegang oleh pemilik hak. Dapat disimpulkan dari makna firman-Nya:
maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. (Al-Baqarah: 283) bahwa
transaksi gadai masih belum jadi kecuali bila barang jaminan telah dipegang,
seperti yang dikatakan oleh mazhab Syafii dan jumhur ulama.
Sedangkan ulama yang lainnya, dari ayat ini mengambil kesimpulan dalil
diharuskan bagi terealisasinya gadai, barang yang digadaikan diterima oleh
tangan orang yang memberikan pinjaman'. Pendapat ini merupakan suatu riwayat
dari Imam Ahmad dan dianut oleh segolongan ulama. Sejumlah ulama Salaf mengambil kesimpulan dalil dari ayat ini bahwa gadai
tidak disyariatkan melainkan dalam perjalanan. Demikianlah menurut Mujahid dan
lain-lainnya.
Telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain dari Anas r.a.:
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، تُوُفِّيَ وَدِرْعُهُ
مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ عَلَى ثَلَاثِينَ وَسْقًا مِنْ شَعِيرٍ رَهَنَهَا
قُوتًا لِأَهْلِهِ
Bahwa Rasulullah Saw. wafat, sedangkan baju besinya digadaikan kepada
seorang Yahudi dengan pinjaman tiga puluh wasaq jewawut. Nabi Saw.
menggadaikannya untuk makan keluarganya.
Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa barang (baju besi) itu digadaikannya
pada seorang Yahudi Madinah. Menurut riwayat Imam Syafii, baju besi itu beliau
gadaikan pada Abusy Syahm, seorang Yahudi. Rincian masalah gadai ini
diketengahkan secara rinci di dalam kitab hukum-hukum yang membahas masalah
hukum fiqih.
*******************
فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ
أَمانَتَهُ
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dengan sanad jayyid dari Abu Sa'id Al-Khudri yang
mengatakan bahwa ayat ini menasakh ayat sebelumnya. Asy-Sya'ibi mengatakan, "Apabila sebagian dari kalian percaya kepada sebagian
yang lain, maka tidak mengapa jika kalian tidak melakukan catatan atau tidak
mengadakan persaksian."
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلْيَتَّقِ
اللَّهَ رَبَّهُ
Yakni hendaklah orang yang dipercaya (untuk memegang jaminan) bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis, yaitu diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunnah melalui riwayat Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"عَلَى
الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ"
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلا
تَكْتُمُوا الشَّهادَةَ
Maksudnya, janganlah kalian menyembunyikannya, dan tidak melebih-lebihkannya, dan tidak mengutarakannya. Ibnu Abbas dan lain-lainnya mengatakan bahwa persaksian palsu adalah salah satu dosa besar, demikian pula menyembunyikannya. Karena itu, disebutkan di dalam firman-Nya: Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. (Al-Baqarah: 283)
Menurut As-Saddi, makna yang dimaksud ialah durhaka hatinya. Makna ayat ini sama dengan yang terkandung di dalam firman-Nya:
وَلا
نَكْتُمُ شَهادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذاً لَمِنَ الْآثِمِينَ
dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah, sesungguhnya kami
kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa. (Al-Maidah:
106)
Allah Swt. telah berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَداءَ لِلَّهِ
وَلَوْ عَلى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ
غَنِيًّا أَوْ فَقِيراً فَاللَّهُ أَوْلى بِهِما فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوى أَنْ
تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كانَ بِما تَعْمَلُونَ
خَبِيراً
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar
penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap diri kalian
sendiri atau ibu bapak atau kaum kerabat kalian. Jika ia kaya ataupun miskin,
maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa
nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutarbalikkan
(kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Mengetahui segala apa yang kalian kerjakan. (An-Nisa’: 135)
Sedangkan dalam surat ini Allah Swt. berfirman:
{وَلا
تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ
بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ}
dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang
siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa
hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (Al-Baqarah:
283)
Tafsir Ibnu Katsir
0 Response to "Al-Baqoroh Ayat 283"
Posting Komentar