Al-Baqoroh Ayat 279-281
Selasa, 15 Mei 2018
Add Comment
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ
اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا
تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (279) وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى
مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (280)
وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ
مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ (281) }
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian
orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika
kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian;
kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berutang
itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian, jika
kalian mengetahui. Dan peliharalah diri kalian dari (azab yang terjadi pada)
hari yang pada waktu itu kalian semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian
masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah
dikerjakannya, sedangkan mereka sedikit pun tidak dianiaya.
Allah Swt. berfirman seraya memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin
agar bertakwa kepada-Nya dan melarang mereka melakukan hal-hal yang mendekatkan
mereka kepada kemurkaan-Nya dan hal-hal yang menjauhkan diri mereka dari
rida-Nya. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah. (Al-Baqarah:
278)
Yakni takutlah kalian kepada-Nya dan ingatlah selalu bahwa kalian selalu
berada di dalam pengawasan-Nya dalam semua perbuatan kalian.
وَذَرُوا
مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا
dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut). (Al-Baqarah:
278)
Maksudnya, tinggalkanlah harta kalian yang ada di tangan orang lain berupa
lebihan dari pokoknya sesudah adanya peringatan ini.
إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
jika kalian orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah: 278)
Yaitu jika kalian beriman kepada apa yang disyariatkan oleh Allah buat
kalian, yaitu penghalalan jual beli dan pengharaman riba, serta
lain-lainnya.
Zaid ibnu Aslam dan Ibnu Juraij, Muqatil ibnu Hayyan, serta As-Saddi telah
mengatakan bahwa konteks ini diturunkan berkenaan dengan Bani Amr ibnu Umair
dari kalangan Bani Saqif, dan Banil Mugirah dari kalangan Bani Makhzum; di
antara mereka terjadi transaksi riba di masa Jahiliah. Ketika Islam datang, lalu
mereka memeluknya, maka Bani Saqif melakukan tagihannya kepada Bani Mugirah,
yaitu meminta lebihan dari pokok harta mereka (bunganya). Maka orang-orang Bani
Mugirah mengadakan musyawarah, akhirnya mereka memutuskan bahwa mereka tidak
akan membayar riba (bunga) itu dalam Islam, sebab usaha mereka telah Islam. Lalu
Attab ibnu Usaid yang menjadi Naib Mekah berkirim surat kepada Rasulullah Saw.,
menanyakan masalah tersebut, lalu turunlah ayat ini. Jawaban dari Rasulullah
Saw. kepada Usaid berisikan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangi kalian. (Al-Baqarah: 278-279) Maka mereka mengatakan, "Kami
bertobat kepada Allah dan kami tinggalkan semua sisa riba." Lalu mereka
meninggalkan perbuatan riba mereka. Ayat ini merupakan ancaman yang keras dan
peringatan yang tegas terhadap orang-orang yang masih menetapi perbuatan riba
sesudah adanya peringatan.
Ibnu Juraij mengatakan bahwa sahabat Ibnu Abbas pernah mengatakan sehubungan
dengan makna firman-Nya: maka hendaklah diketahui oleh mereka adanya
perang. (Al-Baqarah: 279); Yakni hendaklah mereka mengetahui bahwa Allah dan
Rasul-Nya memerangi mereka.
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan melalui riwayat Rabiah ibnu Ummu
Kalsum, dari ayahnya, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan
bahwa dikatakan kepada orang yang memakan riba kelak di hari kiamat, "Ambillah
senjatamu untuk berperang." Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Maka
jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah
dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. (Al-Baqarah: 279)
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna
firman-Nya: Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka
ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. (Al-Baqarah:
279) Bahwa barang siapa yang masih tetap menjalankan riba dan tidak mau
menanggalkannya, maka sudah merupakan kewajiban bagi Imam kaum muslim untuk
memerintahkan bertobat kepadanya. Jika ia mau bertobat, maka bebaslah ia; tetapi
jika masih tetap, maka lehernya dipukul (yakni dipancung).
Ibnu Abu Hatim (yaitu Ali ibnul Husain) meriwayatkan, telah menceritakan
kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la,
telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Hasan, dari Al-Hasan dan Ibnu Sirin,
bahwa keduanya pernah mengatakan, "Demi Allah, sesungguhnya bankir-bankir itu
benar-benar orang-orang yang memakan riba. Sesungguhnya mereka telah
mempermaklumatkan perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Seandainya orang-orang
dipimpin oleh seorang imam yang adil, niscaya imam diwajibkan memerintahkan
mereka untuk bertobat. Jika mereka mau bertobat, maka bebaslah mereka; tetapi
jika mereka tetap melakukan perbuatan riba, maka dipermaklumatkan perang
terhadap mereka.
Qatadah mengatakan bahwa Allah mengancam mereka untuk berperang seperti yang
telah mereka dengar, dan Allah menjadikan mereka boleh diperangi di mana pun
mereka berada. Maka jangan sekali-kali melakukan transaksi riba ini, karena
sesungguhnya Allah telah meluaskan usaha yang halal dan menilainya baik. Karena
itu, janganlah sekali-kali kalian menyimpang dan berbuat durhaka kepada Allah
Swt. karena takut jatuh miskin. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh
Ibnu Abu Hatim.
Ar-Rabi' ibnu Anas mengatakan bahwa Allah mengancam orang yang memakan riba
dengan perang. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir. As-Suhaili mengatakan, "Oleh karena itulah Siti Aisyah mengatakan kepada Ummu
Mahbah —budak perempuan Zaid ibnu Arqam yang telah dimerdekakan (oleh anaknya)—
dalam masalah riba ainiyyah, 'Sampaikanlah kepadanya bahwa jihadnya bersama
Rasulullah Saw. telah dihapus (pahalanya) kecuali jika ia bertobat'."
Penyebutan jihad dalam asar ini merupakan suatu prioritas, mengingat ia adalah
lawan kata dari makna yang terkandung di dalam firman-Nya: Maka ketahuilah
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. (Al-Baqarah: 279)
Ar-Rabi' ibnu Anas mengatakan bahwa pengertian ini banyak
dikatakan oleh kalangan ulama. Ia mengatakan pula bahwa tetapi sanad asar ini
sampai kepada Siti Aisyah berpredikat daif.
*******************
Kemudian Allah Swt. berfirman:
وَإِنْ
تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُسُ أَمْوالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ
وَلا
تُظْلَمُونَ
Dan jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok
harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
(Al-Baqarah: 279)
Maksudnya, kalian tidak menganiaya orang lain karena mengambil bunga darinya,
dan tidak pula dianiaya karena harta pokok kalian dikembalikan tanpa ada
tambahan atau pengurangan, melainkan sesuai dengan apa adanya.
وَقَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ إِشْكَابٍ،
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، عَنْ شَيْبَانَ، عَنْ شَبِيبِ بْنِ
غَرْقَدَةَ الْبَارِقِيِّ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ:
خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ
فَقَالَ: "أَلَا إِنَّ كُلَّ رِبًا كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ عَنْكُمْ
كُلُّهُ، لَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ،
وَأَوَّلُ رِبًا مَوْضُوعٍ رِبَا الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، مَوْضُوعٌ
كُلُّهُ" كَذَا وَجَدْتُهُ: سُلَيْمَانَ بْنَ الْأَحْوَصِ.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul
Husain ibnu Asykab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, dari
Syaiban, dari Syabib ibnu Garqadah Al-Mubariqi, dari Sulaiman ibnu Amr ibnul
Ahwas, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. dalam khotbah haji
wada'-nya mengatakan: Ingatlah, sesungguhnya semua riba Jahiliah dihapus dari
kalian. Kalian hanyalah pokok dari harta kalian, kalian tidak menganiaya dan
tidak pula dianiaya, dan pertama riba yang dihapus ialah riba Al-Abbas ibnu
Abdul Muttalib, dihapus seluruhnya. Demikianlah menurut apa yang
ditemukan oleh Sulaiman ibnul Ahwas.
قَالَ
ابْنُ مَرْدَوَيْهِ: حَدَّثَنَا الشَّافِعِيُّ، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ
الْمُثَنَّى، أَخْبَرَنَا مُسَدَّدٌ، أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ، حَدَّثَنَا
شَبِيبُ بْنُ غَرْقَدَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِيهِ قَالَ:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم يقول: "أَلَا إِنَّ كُلَّ رِبًا
مِنْ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ، فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا
تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ"
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Asy-Syafii, telah
menceritakan kepada kami Mu'az ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami
Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abul Ahwas, telah menceritakan kepada
kami Syabib ibnu Garqadah, dari Sulaiman ibnu Amr, dari ayahnya yang
menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Ingatlah,
sesungguhnya semua riba Jahiliah dihapus. Maka bagi kalian hanyalah pokok
dari harta kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
Hal yang sama diriwayatkan melalui hadis Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu
Zaid, dari Abu Hamzah Ar-Raqqasyi, dari Amr (yakni Ibnu Kharijah), lalu ia
menuturkan hadis ini.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَإِنْ
كانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ
إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah masa tangguh
sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu
lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui. (Al-Baqarah: 280)
Allah Swt. memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi orang yang berutang
yang dalam kesulitan tidak mempunyai apa yang akan dibayarkannya buat menutupi
utangnya. Untuk itu Allah Swt. berfirman: Dan jika (orang berutang itu) dalam
kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. (Al-Baqarah:
280)
Tidak seperti apa yang dilakukan di masa Jahiliah, seseorang di antara mereka
berkata kepada orang yang berutang kepadanya, "Jika masa pelunasan utangmu telah
tiba, maka adakalanya kamu melunasinya atau kamu menambahkan bunganya." Kemudian Allah menganjurkan untuk menghapuskan sebagian dari utang itu, dan
menilainya sebagai perbuatan yang baik dan berpahala berlimpah. Untuk itu Allah
Swt. berfirman:
{وَأَنْ
تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ}
Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian,
jika kalian mengetahui. (Al-Baqarah: 280).
Artinya, jika kalian menghapuskan semua pokoknya dari tanggungan si
pengutang, maka hal itu lebih baik bagi kalian. Banyak hadis yang menerangkan keutamaan menghapus utang ini yang diriwayatkan
melalui berbagai jalur dari Nabi Saw.
Hadis pertama diriwayatkan dari Abu
Umamah, yaitu As'ad ibnu Zurarah.
قَالَ
الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ شُعَيْبٍ
الرَّجَّانِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ الْمُقَوِّمُ، حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي
زِيَادٍ، حَدَّثَنِي عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَسْعَدَ
بْنِ زُرَارَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ،
فَلْيُيَسِّر عَلَى مُعْسِرٍ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ"
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu
Muhammad ibnu Syu'aib Al-Murjani, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu
Hakim Al-Muqawwim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bakr Al-Bursani,
telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Abu Ziyad, telah menceritakan
kepadaku Asim ibnu Ubaidillah, dari Abu Umamah (yaitu As'ad ibnu Zurarah), bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang ingin mendapat naungan
dari Allah pada hari tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, maka hendaklah ia
memberikan kemudahan kepada orang yang dalam kesulitan atau memaafkan
utangnya.
Hadis lain diriwayatkan dari Buraidah.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حدثنا
محمد بْنُ
جُحَادَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: سَمِعْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا
فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلُهُ صَدَقَةٌ ". قَالَ: ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ:
"مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَاهُ صَدَقَةٌ". قُلْتُ:
سَمِعْتُكَ -يَا رَسُولَ اللَّهِ -تَقُولُ: "مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ
بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلُهُ صَدَقَةٌ". ثُمَّ سَمِعْتُكَ تَقُولُ: "مَنْ أَنْظَرَ
مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَاهُ صَدَقَةٌ"؟! قَالَ: "لَهُ بِكُلِّ
يَوْمٍ مِثْلُهُ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ
فَأَنْظَرَهُ، فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَاهُ صَدَقَةٌ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah
mencerftakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Muhammad
ibnu Juhadah, dari Sulaiman ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa ia' pernah
mendengar Nabi Saw. bersabda: Barang siapa yang memberikan masa tangguh
kepada orang yang kesulitan, maka baginya untuk setiap harinya pahala sedekah
yang semisal dengan piutangnya. Kemudian Buraidah menceritakan pula bahwa ia
pernah mendengar Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa yang memberikan masa
tangguh kepada orang yang sedang kesulitan, maka baginya pahala sedekah yang
semisal dengan piutangnya untuk setiap harinya." Aku berkata, "Wahai
Rasulullah, aku telah mendengarmu mengatakan, 'Barang siapa yang memberikan
masa tangguh kepada orang yang kesulitan, maka baginya pahala sedekah yang
semisal dengan piutangnya untuk setiap harinya.' Kemudian aku pernah
mendengarmu bersabda, 'Barang siapa yang memberikan masa tangguh kepada orang
yang dalam kesulitan, maka baginya pahala dua kali lipat sedekah piutangnya
untuk setiap harinya'." Beliau Saw. bersabda, "Baginya pahala sedekah
sebesar piutangnya untuk setiap harinya sebelum tiba masa pelunasannya. Dan
apabila masa pelunasannya tiba, lalu ia menangguhkannya, maka baginya untuk
setiap hari pahala dua kali lipat sedekah piutangnya."
Hadis lain diriwayatkan dari Abu Qatadah,
yaitu Al-Haris ibnu Rab'i Al-Ansari.
قَالَ
[الْإِمَامُ] أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ،
أَخْبَرَنَا أَبُو جَعْفَرٍ الْخَطْمِيُّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ
الْقُرَظِيِّ: أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ كَانَ لَهُ دَيْنٌ عَلَى رَجُلٍ، وَكَانَ
يَأْتِيهِ يَتَقَاضَاهُ، فَيَخْتَبِئُ مِنْهُ، فَجَاءَ ذَاتَ يَوْمٍ فَخَرَجَ
صَبِيٌّ فَسَأَلَهُ عَنْهُ، فَقَالَ: نَعَمْ، هُوَ فِي الْبَيْتِ يَأْكُلُ
خَزِيرَةً فَنَادَاهُ: يَا فُلَانُ، اخْرُجْ، فَقَدْ أُخْبِرْتُ أَنَّكَ هَاهُنَا
فَخَرَجَ إِلَيْهِ، فَقَالَ: مَا يُغَيِّبُكَ عَنِّي؟ فَقَالَ: إِنِّي مُعْسِرٌ،
وَلَيْسَ عِنْدِي. قَالَ: آللَّهَ إِنَّكَ مُعْسِرٌ؟ قَالَ: نَعَمْ. فَبَكَى أَبُو
قَتَادَةَ، ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ -أَوْ مَحَا عَنْهُ -كَانَ فِي
ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah,
telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far Al-Khatmi, dari Muhammad ibnu Ka'b
Al-Qurazi, bahwa Abu Qatadah mempunyai piutang pada seorang lelaki, dan setiap
kali ia datang untuk menagih kepada lelaki itu, maka lelaki itu bersembunyi
menghindar darinya. Maka pada suatu hari ia datang untuk menagih, lalu dari
rumah lelaki itu keluar seorang anak kecil. Abu Qatadah menanyakan kepada anak
itu tentang lelaki tersebut. Si anak menjawab, "Ya, dia berada di dalam rumah
sedang makan ubi (makanan orang miskin)." Lalu Abu Qatadah menyerunya, "Hai
Fulan, keluarlah, sesungguhnya aku telah tahu bahwa kamu berada di dalam rumah."
Maka lelaki itu keluar, dan Abu Qatadah bertanya, "Mengapa engkau selalu
menghindar dariku?" Lelaki itu menjawab, "Sesungguhnya aku dalam kesulitan dan
aku tidak memiliki sesuatu pun (untuk melunasi utangmu)." Abu Qatadah berkata,
"Beranikah kamu bersumpah dengan nama Allah bahwa kamu benar-benar dalam
kesukaran?" Ia menjawab, "Ya." Maka Abu Qatadah menangis, kemudian berkata bahwa
ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang memberikan
kelapangan kepada orang yang berutang kepadanya atau menghapuskannya, maka dia
berada di bawah naungan Arasy kelak pada hari kiamat. (Riwayat Imam Muslim
di dalam kitab sahihnya)
Hadis lain diriwayatkan dari Huzaifah
Ibnul Yaman.
قَالَ
الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى الْمَوْصِلِيُّ: حَدَّثَنَا الْأَخْنَسُ أَحْمَدُ بْنُ
عِمْرَانَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مَالِكٍ
الْأَشْجَعِيُّ، عَنْ رِبْعي بْنِ حِرَاشٍ، عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَتَى اللَّهُ بِعَبْدٍ مِنْ
عَبِيدِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالَ: مَاذَا عَمِلْتَ لِي فِي الدُّنْيَا؟
فَقَالَ: مَا عَمِلْتُ لَكَ يَا رَبِّ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي الدُّنْيَا أَرْجُوكَ
بِهَا، قَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَ الْعَبْدُ عِنْدَ آخِرِهَا: يَا رَبِّ،
إِنَّكَ أَعْطَيْتَنِي فَضْلَ مَالٍ، وَكُنْتُ رَجُلًا أُبَايِعُ النَّاسَ وَكَانَ
مِنْ خُلُقِي الْجَوَازُ، فَكُنْتُ أُيَسِّرُ عَلَى الْمُوسِرِ، وَأُنْظِرُ
الْمُعْسِرَ. قَالَ: فَيَقُولُ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ: أَنَا أَحَقُّ مَنْ
يُيَسِّرُ، ادْخُلِ الْجَنَّةَ".
Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami
Al-Akhnas (yaitu Ahmad ibnu Imran), telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu
Fudail, telah menceritakan kepada kami Abu Malik Al-Asyja'i, dari Rab'i ibnu
Hirasy, dari Huzaifah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Dihadapkan
kepada Allah seorang hamba di antara hamba-hamba-Nya di hari kiamat, lalu Allah
bertanya, "Apakah yang telah engkau amalkan untuk-Ku ketika di dunia?" Ia
menjawab, "Aku tidak pernah beramal barang seberat zarrah pun untuk-Mu, wahai
Tuhanku, ketika aku di dunia. Maka kumohon Engkau memaafkannya." Hal ini
dikatakan oleh si hamba sebanyak tiga kali. Dan pada kalimat terakhirnya si
hamba mengatakan, "Wahai Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah menganugerahkan
kepadaku harta yang berlimpah, dan aku adalah seorang lelaki yang biasa
bermuamalah dengan orang banyak. Dan termasuk kebiasaanku ialah memaafkan; aku
biasa memaafkan orang yang dalam kesukaran, dan biasa memberi masa tangguh
terhadap orang yang dalam kesulitan." Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa
Allah Swt. berfirman, "Aku lebih berhak untuk memberikan kemudahan, sekarang
masuklah engkau ke surga."
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Ibnu
Majah melalui berbagai jalur dari Rab'i ibnu Hirasy, dari Huzaifah. Sedangkan
Imam Muslim menambahkan, dan dari Uqbah ibnu Amir serta Abu Mas'ud Al-Badri,
dari Nabi Saw. dengan lafaz yang semisal.
Menurut lafaz yang ada pada Imam Bukhari, disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا
هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ، حَدَّثَنَا
الزُّهْرِيُّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: "كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا
قَالَ لِفِتْيَانِهِ: تَجَاوَزُوا عَنْهُ، لَعَلَّ اللَّهَ يَتَجَاوَزُ عَنَّا،
فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ".
telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada
kami Yahya ibnu Hamzah, telah menceritakan kepada kami Az-Zuhri, dari Abdullah
ibnu Abdullah, bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah r.a. menceritakan hadis
berikut dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Ada seorang pedagang yang biasa
memberikan utang kepada orang-orang. Apabila ia melihat pengutang yang dalam
kesulitan, maka ia berkata kepada pesuruh-pesuruhnya, "Maafkanlah dia,
mudah-mudahan Allah memaafkan kita." Maka Allah membalas
memaafkannya.
Hadis lain diriwayatkan dari Sahl ibnu
Hanif.
قَالَ
الْحَاكِمُ فِي مُسْتَدْرَكِهِ: حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ
يَعْقُوبَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى، حَدَّثَنَا أَبُو
الْوَلِيدِ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ ثَابِتٍ،
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ، أَنَّ سَهْلًا حَدَّثَهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قَالَ: "مَنْ أَعَانَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ
غَازِيًا، أَوْ غَارِمًا فِي عُسْرَتِهِ، أَوْ مكاتبًا في رَقَبَتِهِ،
أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ" ثُمَّ قَالَ: صَحِيحُ
الْإِسْنَادِ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ.
Imam Hakim mengatakan di dalam kitab Mustadrak-nya, telah menceritakan kepada
kami Abu Abdullah (yaitu Muhammad ibnu Ya'qub), telah menceritakan kepada kami
Yahya ibnu Muhammad ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Abul Walid (yaitu
Hisyam ibnu Abdul Malik), telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Sabit, telah
menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad ibnu Uqail, dari Abdullah ibnu
Sahl ibnu Hanif; Sahl pernah menceritakan hadis kepadanya bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda: Barang siapa yang membantu orang yang berjihad di jalan
Allah, atau orang yang berperang, atau orang yang berutang dalam kesulitannya,
atau budak mukatab yang masih dalam ikatan perbudakannya, niscaya Allah akan
menaunginya pada hari tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya. Kemudian Imam
Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih, tetapi keduanya (Bukhari dan
Muslim) tidak mengetengahkannya.
Hadis lain diriwayatkan dari Abdullah Ibnu
Umar.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، عَنْ يُوسُفَ بْنِ
صُهَيْبٍ، عَنْ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ أَرَادَ أَنْ تُسْتَجَابَ
دَعْوَتُهُ، وَأَنْ تُكْشَفَ كُرْبَتُهُ، فَلْيُفَرِّجْ عَنْ
مُعْسِرٍ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ubaid,
dari Yusuf ibnu Suhaib, dari Zaid Al-Ama, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda: Barang siapa yang ingin diperkenankan doanya dan dilenyapkan
kesusahannya, maka hendaklah ia membebaskan orang yang dalam kesulitan.
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri.
Hadis lain diriwayatkan dari Abu Mas'ud,
yaitu Uqbah ibnu Amr.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah
menceritakan kepada kami Abu Malik, dari Rab'i ibnu Hirasy, dari Huzaifah, bahwa
seorang lelaki dihadapkan kepada Allah Swt., lalu Allah berfirman, "Apakah
yang telah engkau amalkan di dunia?" Lelaki itu menjawab, "Aku tidak pernah
beramal kebaikan barang seberat zarrah pun." Kalimat ini diucapkannya sebanyak
tiga kali, setelah ketiga kalinya, si lelaki itu berkata, "Sesungguhnya aku
telah diberi anugerah harta yang berlimpah oleh-Mu ketika di dunia, dan aku
biasa melakukan jual beli dengan orang banyak. Aku selalu memberikan kemudahan
kepada orang yang mampu dan biasa memberikan masa tangguh kepada orang yang
kesulitan." Maka Allah Swt. berfirman: Kami lebih berhak untuk melakukan hal
itu daripada kamu, maafkanlah hamba-Ku ini oleh kalian. Maka diberikan
ampunan baginya. Abu Mas'ud mengatakan, "Demikianlah yang aku dengar dari Nabi
Saw." Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui hadis Abu Malik, yaitu
Sa'd ibnu Tariq, dengan lafaz yang sama.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imran ibnu
Husain.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ،
عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي دَاوُدَ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ كَانَ لَهُ عَلَى رَجُلٍ
حَقٌّ فَأَخَّرَهُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, telah
menceritakan kepada kami Abu Bakar, dari Al-A'masy, dari Abu Daud, dari Imran
ibnu Husain yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang
siapa yang mempunyai suatu hak atas seorang lelaki, lalu ia menangguhkannya,
maka baginya pahala sedekah untuk setiap hari (penangguhan)nya. Bila ditinjau dari jalur ini, hadis ini berpredikat garib. Dalam pembahasan
yang lalu disebutkan hal yang semisal dari Buraidah.
Hadis lain diriwayatkan dari Abul Yusr,
yaitu Ka'b ibnu Amr.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو، حَدَّثَنَا زَائِدَةُ،
عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ رِبْعِيٍّ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو
الْيَسَرِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ
أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ، فِي
ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah ibnu Amr,
telah menceritakan kepada kami Zaidah, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Rab'i
yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abul Yusr, bahwa Rasulullah
Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang memberikan masa tangguh kepada orang
yang kesulitan atau memaafkan (utang)nya, kelak Allah Swt. akan menaunginya di
bawah naungan-Nya pada hari tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya.
Imam Muslim mengetengahkannya melalui jalur yang lain, dari hadis Abbad ibnul
Walid ibnu Ubadah ibnus Samit yang menceritakan, "Aku dan ayahku berangkat
keluar untuk menuntut ilmu di kalangan kaum Ansar sebelum mereka tiada. Maka
orang yang mula-mula kami jumpai adalah Abul Yusr, sahabat Rasulullah Saw. Ia
ditemani oleh seorang pelayannya yang membawa seikat lontar catatan. Abul Yusr
saat itu memakai baju burdah mu'afiri, dan pelayannya memakai pakaian yang sama.
Lalu ayahku berkata kepada Abul Yusr, 'Wahai pamanku, sesungguhnya aku melihat
roman wajahmu terdapat tanda-tanda kemarahan.' Ia menjawab, 'Memang benar, aku
mempunyai sejumlah piutang pada si Fulan bin Fulan yang dikenal sebagai ahli
memanah. Lalu aku datang kepada keluarganya dan aku bertanya, apakah dia ada di
tempat. Keluarganya menjawab bahwa ia tidak ada. Lalu keluar dari rumahnya
seorang anaknya yang masih kecil, maka kutanyakan kepadanya, 'Di manakah
ayahmu?' Ia menjawab, 'Ia mendengar suaramu, lalu ia memasuki kamar ibuku.' Maka
aku berkata, 'Keluarlah kamu untuk menemuiku, sekarang aku telah mengetahui di
mana kamu berada.' Maka ia keluar, dan aku bertanya kepadanya, 'Mengapa engkau
selalu menghindar dariku dan bersembunyi?' Ia menjawab, 'Demi Allah, aku akan
berbicara kepadamu dan tidak akan berdusta. Aku takut, demi Allah, berbicara
kepadamu, lalu aku berdusta atau aku menjanjikan kepadamu, lalu aku
mengingkarinya, sedangkan aku adalah seorang sahabat Rasulullah Saw. Demi Allah,
sekarang aku sedang dalam kesusahan.' Aku berkata, 'Maukah engkau bersumpah
kepada Allah?' Ia menjawab, 'Demi Allah.' Kemudian ia mengambil lontarnya, dan
menghapusnya dengan tangannya, lalu ia berkata, 'Jika engkau telah punya, maka
bayarlah kepadaku; dan jika kamu masih juga tidak punya, maka engkau kubebaskan
dari utangmu.' Abul Yusr melakukan demikian karena ia pernah menyaksikan dan
melihat dengan kedua matanya —seraya mengisyaratkan kedua telunjuknya kepada
kedua matanya sendiri— dan ia pernah mendengar dengan kedua telinganya, serta
hatinya telah menghafalnya dengan baik —seraya mengisyaratkan ke arah ulu
hatinya— bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"مَنْ
أَنْظَرَ مُعْسِرًا، أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي
ظِلِّهِ"
Barang siapa yang memberikan masa tangguh kepada orang yang kesusahan atau
memaafkan (utang)nya, niscaya Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya.
Lalu Abul Yusr menuturkan hadis ini hingga selesai."
Hadis lain diriwayatkan dari Amirul
Mukminin Usman ibnu Affan.
قَالَ
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْإِمَامِ أَحْمَدَ [فِي مُسْنَدِ أَبِيهِ] حَدَّثَنِي أَبُو
يَحْيَى الْبَزَّازُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ
بِشْرِ بْنِ سَلْمٍ الْكُوفِيُّ، حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْفَضْلِ
الْأَنْصَارِيُّ، عَنْ هِشَامِ بْنِ زِيَادٍ الْقُرَشِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ
مِحْجَنٍ مَوْلَى عُثْمَانَ، عَنْ عُثْمَانَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ،
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: "أَظَلَّ اللَّهُ عَيْنًا فِي
ظِلِّهِ، يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا، أَوْ تَرَكَ
لِغَارِمٍ"
Abdullah ibnu Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abu Yahya
Al-Bazzar (yaitu Muhammad ibnu Abdur Rahman), telah menceritakan kepada kami
Al-Hasan ibnu Usaid ibnu Salim Al-Kufi, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas
ibnul Fadl Al-Ansari, dari Hisyam ibnu Ziyad Al-Qurasyi, dari ayahnya, dari
Mihjan maula Usman, dari Usman r.a. yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar
Rasulullah Saw. bersabda: Allah memberikan naungan kepada seseorang di bawah
naungan-Nya pada hari tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu orang yang
memberikan masa tangguh kepada orang yang kesusahan atau memaafkan orang yang
berutang (kepadanya).
Hadis lain diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا نُوحُ
بْنُ جَعْوَنَةَ السُّلَمِيُّ الْخُرَاسَانِيُّ، عَنْ مُقَاتِلِ بْنِ حَيَّانَ،
عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَهُوَ يَقُولُ بِيَدِهِ هَكَذَا
-وَأَوْمَأَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بِيَدِهِ إِلَى الْأَرْضِ-: "مَنْ أَنْظَرَ
مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ، وَقَاهُ اللَّهُ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ، أَلَا إِنَّ
عَمَلَ الْجَنَّةِ حَزْنٌ بِرَبْوَةٍ -ثَلَاثًا -أَلَا إِنَّ عَمَلَ النَّارِ
سَهْلٌ بِسَهْوَةٍ، وَالسَّعِيدُ مَنْ وُقِيَ الْفِتَنَ، وَمَا مِنْ جَرْعَةٍ
أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ جَرْعَةِ غَيْظٍ يَكْظِمُهَا عَبْدٌ، مَا كَظَمَهَا
عَبْدٌ لِلَّهِ إِلَّا مَلَأَ اللَّهُ جَوْفَهُ إِيمَانًا"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Yazid,
telah menceritakan kepada kami Nuh ibnu Ja'unah As-Sulami Al-Khurrasani, dari
Muqatil ibnu Hayyan, dari Ata, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa
Rasulullah Saw. keluar menuju masjid seraya bersabda dan mengisyaratkan
tangannya seperti ini —lalu Abu Abdur Rahman mengisahkan hadis ini seraya
mengisyaratkan tangannya ke tanah: Barang siapa yang memberikan masa tangguh
kepada orang yang kesusahan atau memaafkan (utang)nya, maka Allah akan
memeliharanya dari panas neraka Jahannam. Ingatlah, sesungguhnya amal surgawi
itu (bagaikan mendaki) bukit yang terjal lagi tajam, diulangnya tiga kali;
ingatlah, sesungguhnya amal neraka itu (bagaikan menempuh) dataran di atas batu
besar. Orang yang berbahagia ialah orang yang dihindarkan dari berbagai fitnah;
tiada suatu tegukan pun yang lebih disukai oleh Allah selain dari mereguk
kemarahan yang dilakukan oleh seorang hamba. Tidak sekali-kali seorang
hamba Allah menahan kemarahannya, melainkan Allah memenuhi rongganya dengan
iman.
Hadis ini termasuk yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri.
Jalur lain diriwayatkan oleh Imam Tabrani.
قَالَ
الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ البُورَاني قَاضِي الحَدِيَثة
مِنْ دِيَارِ رَبِيعَةَ، حَدَّثَنَا الحُسَين بْنُ عَلِيٍّ الصُّدَائي، حَدَّثَنَا
الْحَكَمُ بْنُ الْجَارُودِ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الْمُتَّئِدِ -خَالُ ابْنِ
عُيَيْنَةَ -عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا
إِلَى مَيْسَرَتِهِ أَنْظَرَهُ اللَّهُ بِذَنْبِهِ إِلَى
تَوْبَتِهِ"
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad
Al-Baurani Kadi Hudaibiyyah, tempat Bani Rabi'ah; telah menceritakan kepada kami
Al-Hasan ibnu Ali As-Sada-i, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam Ibnul
Jarud, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abul Muttaidkhal ibnu Uyaynah, dari
ayahnya, dari Ata, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda: Barang siapa yang memberikan masa tangguh kepada orang yang
kesulitan sampai masa kelapangannya, niscaya Allah akan menangguhkan
dosa-dosanya sampai ia bertobat.
*******************
Kemudian Allah memberikan wejangan kepada hamba-hamba-Nya dan mengingatkan
mereka akan lenyapnya dunia ini dan semua yang ada padanya berupa harta benda
dan lain-lainnya pasti lenyap. Sesudah itu mereka datang ke alam ukhrawi dan
kembali kepada-Nya, lalu Allah melakukan perhitungan hisab kepada semua
makhluk-Nya atas semua amal perbuatan yang telah mereka lakukan selama di dunia,
kemudian Allah memberikan balasan-Nya kepada mereka sesuai dengan amal baik dan
amal buruk mereka. Allah memperingat-kan mereka akan siksaan-Nya. Untuk itu
Allah Swt. berfirman:
وَاتَّقُوا
يَوْماً تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ
وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ
Dan peliharalah diri kalian dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada
waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri
diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakan, sedangkan
mereka sedikit pun tidak dianiaya. (Al-Baqarah: 281)
Telah diriwayatkan bahwa ayat ini merupakan ayat Al-Qur'an yang paling akhir
diturunkan.
Ibnu Luhaiah mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ata ibnu Dinar, dari
Sa'id ibnu Jubair, bahwa ayat Al-Qur'an yang paling akhir diturunkan di antara
semuanya ialah firman Allah Swt.: Dan peliharalah diri kalian dari (azab yang
terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah.
Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah
dikerjakannya, sedangkan mereka sedikit pun tidak dianiaya. (Al-Baqarah:
281). Nabi Saw. hidup selama sembilan malam sesudah ayat ini diturunkan,
kemudian beliau wafat pada hari Senin, tanggal dua, bulan Rabi'ul Awwal.
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Murdawaih meriwayatkan pula melalui hadis Al-Mas'udi, dari Habib ibnu
Abu Sabit, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa akhir
ayat Al-Qur'an dalam penurunannya ialah firman Allah Swt.: Dan peliharalah
diri kalian dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua
dikembalikan kepada Allah. (Al-Baqarah: 281)
Imam Nasai meriwayatkan melalui hadis Yazid An-Nahwi, dari Ikrimah, dari
Abdullah ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ayat Al-Qur'an yang paling akhir
turunnya ialah firman Allah Swt.: Dan peliharalah diri kalian dari (azab yang
terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah.
Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna ter-hadap apa yang
telah dikerjakan, sedangkan mereka sedikit pun tidak dianiaya. (Al-Baqarah:
281)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ad-Dahhak dan Al-Aufi, dari Ibnu Abbas.
As-Sauri meriwayatkan dari Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas yang
mengatakan bahwa ayat Al-Qur'an yang paling akhir turunnya ialah firman Allah
Swt.: Dan peliharalah diri kalian dari (azab yang terjadi pada) hari yang
pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. (Al-Baqarah: 281)
Tersebutlah bahwa antara turunnya ayat ini dan wafat Nabi Saw. terhadap tenggang
masa selama tiga puluh satu hari.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat yang paling akhir
diturunkan ialah firman-Nya: Dan peliharalah diri kalian dari (azab yang
terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah.
(Al-Baqarah: 281), hingga akhir ayat. Ibnu Juraij mengatakan bahwa mereka (para sahabat) mengatakan, "Sesungguhnya
usia Nabi Saw. sesudah ayat ini diturunkan tinggal sembilan hari lagi; ayat
diturunkan pada hari Sabtu, dan beliau Saw. wafat pada hari Senin."
Ibnu Jarir dan Ibnu Atiyyah meriwayatkan dari Abu Sa'id, bahwa ayat yang
paling akhir diturunkan adalah firman-Nya: Dan peliharalah diri kalian dari
(azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kalian semua dikembalikan
kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap
apa yang telah dikerjakannya, sedangkan mereka sedikit pun tidak dianiaya.
(Al-Baqarah: 281)
Tafsir Ibnu Katsir
0 Response to "Al-Baqoroh Ayat 279-281"
Posting Komentar