Al-Baqoroh Ayat 276-277
Selasa, 15 Mei 2018
Add Comment
{يَمْحَقُ
اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ (276) إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا
الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ
عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (277) }
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal
saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati.
Allah memberitakan bahwa Dia menghapuskan riba dan melenyapkannya. Hal ini
terjadi dengan cara adakalanya Allah melenyapkan riba secara keseluruhan dari
tangan pelakunya, atau adakalanya Dia mencabut berkah hartanya, sehingga ia
tidak dapat memanfaatkannya, melainkan menghilangkannya di dunia dan kelak di
hari kiamat Dia akan menyiksanya, seperti yang disebutkan di dalam
firman-Nya:
قُلْ
لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ
الْخَبِيثِ
Katakanlah, "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya
yang buruk itu menarik hatimu." (Al-Maidah: 100)
وَيَجْعَلَ
الْخَبِيثَ بَعْضَهُ عَلى بَعْضٍ، فَيَرْكُمَهُ جَمِيعاً فَيَجْعَلَهُ فِي
جَهَنَّمَ
Dan Allah menjadikan (golongan) yang buruk itu sebagiannya di atas
sebagian yang lain, lalu kesemuanya ditumpukkan-Nya dan dimasukkan-Nya ke dalam
neraka Jahannam. (Al-Anfal: 37)
Dan firman Allah Swt.:
وَما
آتَيْتُمْ مِنْ رِباً لِيَرْبُوَا فِي أَمْوالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُوا عِنْدَ
اللَّهِ
Dan sesuatu riba yang kalian berikan agar dia menambah pada harta manusia,
maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. (Ar-Rum: 39), hingga akhir
ayat.
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ: فِي قَوْلِهِ: {يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا} وَهَذَا نَظِيرُ
الْخَبَرِ الَّذِي رُوِيَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ قَالَ: "الرِّبَا وَإِنْ كَثُرَ
فَإِلَى قُلّ"
Ibnu Jarir mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Allah memusnahkan
riba. (Al-Baqarah: 276), Makna ayat ini sama dengan sebuah hadits yang
diriwayatkan dari Abdullah ibnu Mas'ud. Disebutkan bahwa Nabi SAW pernah
bersabda, "Riba itu sekalipun (hasilnya) banyak, pada akhirnya berakibat
menyusut."
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya. Imam
Ahmad mengatakan,
حَدَّثَنَا
حَجَّاجٌ [قَالَ] حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنِ الرُّكَيْنِ بْنِ الرَّبِيعِ [بْنِ
عَمِيلَةَ الْفَزَارِيِّ] عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ الرِّبَا وَإِنْ كَثُرَ فَإِنَّ
عَاقِبَتَهُ تَصِيرُ إِلَى قُلٍّ"
telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Syarik,
dari Ar-Rakin ibnur Rabi', dari ayahnya, dari ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang
telah bersabda: Sesungguhnya riba itu, sekalipun (hasilnya) banyak, tetapi
akibatnya menjadi menyusut.
وَقَدْ
رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ، عَنِ الْعَبَّاسِ بْنِ جَعْفَرٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْنٍ،
عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي زَائِدَةَ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنِ الرُّكَيْنِ بْنِ
الرَّبِيعِ بْنِ عَمِيلَةَ الْفَزَارِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ،
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: "مَا
أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى
قِلَّةٍ"
Ibnu Majah meriwayatkan dari Al-Abbas ibnu Ja'far, dari Amr ibnu Aun, dari
Yahya ibnu Abu Zaidah, dari Israil, dari Ar-Rakin ibnur Rabi' ibnu Amilah
Al-Fazzari, dari ayahnya, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Tidak sekali-kali seseorang memperbanyak melakukan riba, melainkan akibat
urusannya itu akan menyusut.
Hal ini termasuk ke dalam Bab "Muamalah" yang akibatnya bertentangan
dengan tujuan yang dimaksud, seperti apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا
أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ، حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ رَافِعٍ
الطَّاطَرِيُّ، حَدَّثَنِي أَبُو يَحْيَى -رَجُلٌ (7) مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ -عَنْ
فَرُّوخٍّ مَوْلَى عُثْمَانَ: أَنَّ عُمَرَ -وَهُوَ يَوْمَئِذٍ أَمِيرُ
الْمُؤْمِنِينَ -خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَرَأَى طَعَامًا مَنْثُورًا. فَقَالَ:
مَا هَذَا الطَّعَامُ؟ فَقَالُوا: طَعَامٌ جُلِبَ إِلَيْنَا. قَالَ: بَارَكَ
اللَّهُ فِيهِ وَفِيمَنْ جَلَبَهُ. قِيلَ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، إِنَّهُ
قَدِ احْتَكَرَ. قَالَ: وَمَنِ احْتَكَرَهُ؟ قَالُوا: فَرُّوخٌ مَوْلَى عُثْمَانَ،
وَفُلَانٌ مَوْلَى عُمَرَ. فَأَرْسَلَ إِلَيْهِمَا فَدَعَاهُمَا فَقَالَ: مَا
حَمَلَكُمَا عَلَى احْتِكَارِ طَعَامِ الْمُسْلِمِينَ؟ قَالَا يَا أَمِيرَ
الْمُؤْمِنِينَ، نَشْتَرِي بِأَمْوَالِنَا وَنَبِيعُ!! فَقَالَ عُمَرُ: سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَنِ احْتَكَرَ عَلَى
الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْإِفْلَاسِ أَوْ بِجُذَامٍ".
فَقَالَ فَرُّوخٌ عِنْدَ ذَلِكَ: أُعَاهِدُ اللَّهَ وَأُعَاهِدُكَ أَلَّا أَعُودَ
فِي طَعَامٍ أَبَدًا. وَأَمَّا مَوْلَى عُمَرَ فَقَالَ: إِنَّمَا نَشْتَرِي
بِأَمْوَالِنَا وَنَبِيعُ. قَالَ أَبُو يَحْيَى: فَلَقَدْ رَأَيْتُ مَوْلَى عُمَرَ
مَجْذُومًا.
telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id maula Bani Hasyim, telah
menceritakan kepada kami Al-Haisam ibnu Nafi' Az-Zahiri, telah menceritakan
kepadaku Abu Yahya (seorang lelaki dari kalangan penduduk Mekah), dari Farukh
maula Usman, bahwa sahabat Umar r.a. ketika menjabat sebagai Amirul Mukminin
keluar menuju masjid, lalu ia melihat makanan yang digelarkan. Maka ia bertanya,
"Makanan apakah ini?" Mereka menjawab, "Makanan yang didatangkan buat kami."
Umar berkata, "Semoga Allah memberkati makanan ini, juga orang yang
mendatangkannya." Ketika dikatakan kepadanya bahwa sesungguhnya si pengirim
makanan ini telah menimbun makanan kaum muslim, Umar bertanya, "Siapakah
pelakunya?" Mereka menjawab bahwa yang melakukannya adalah Farukh maula Usman
dan si Fulan maula Umar. Maka Khalifah Umar memanggil keduanya, lalu Umar
bertanya kepada keduanya, "Apakah yang mendorong kamu berdua menimbun makanan
kaum muslim?" Keduanya menjawab, "Wahai Amirul Mukminin, kami membelinya dengan
harta kami dan menjualnya." Umar berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah
Saw. bersabda: Barang siapa yang melakukan penimbunan terhadap makanan kaum
muslim, niscaya Allah akan menghukumnya dengan kepailitan atau penyakit
kusta. Maka Farukh berkata saat itu juga, "Aku berjanji kepada Allah, juga
kepadamu, bahwa aku tidak akan mengulangi lagi menimbun makanan untuk
selama-lamanya." Adapun maula (bekas budak) Umar, ia berkata, "Sesungguhnya kami
membeli dan menjual dengan harta kami sendiri." Abu Yahya mengatakan,
"Sesungguhnya aku melihat maula Umar terkena penyakit kusta." Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah melalui Al-Haisam ibnu Rafi' yang
lafaznya menyebutkan seperti berikut:
"مَنِ
احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ
وَالْإِفْلَاسِ".
Barang siapa yang melakukan penimbunan Terhadap makanan kaum muslim,
niscaya Allah akan menghukumnya dengan kepailitan dan penyakit kusta.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَيُرْبِي
الصَّدَقاتِ
dan menyuburkan sedekah. (Al-Baqarah: 276)
Ayat ini dapat dibaca yurbi, berasal dari rabasy syai-a,
yarbu, arbahu yurbihi artinya memperbanyak dan
mengembangkan serta menumbuhkan. Dapat pula dibaca yurabbi, berasal dari
tarbiyah.
قَالَ
الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ، سَمِعَ أَبَا النَّضْرِ،
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ أَبِيهِ،
عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "من تصدق بعدل تمرة مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلَا
يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطِّيبَ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيَقْبَلُهَا بِيَمِينِهِ،
ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّه، حَتَّى يَكُونَ
مِثْلَ الْجَبَلِ".
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Munir,
ia pernah mendengar dari Abun Nadr bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur
Rahman ibnu Abdullah ibnu Dinar, dari ayahnya, dari Abu Saleh, dari Abu
Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang bersedekah
sebiji buah kurma dari usaha yang baik (halal), dan Allah tidak akan menerima
kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya
(kekuasaan-Nya), kemudian mengembangkannya buat pelakunya, sebagaimana seseorang
di antara kalian memelihara anak untanya, hingga besarnya nanti seperti
bukit.
Demikianlah menurut riwayat Imam Bukhari di dalam Kitab Zakat-nya. Dia
meriwayatannya pula di dalam Kitab Tauhid, bahwa Khalid ibnu Mukhallad ibnu
Sulaiman ibnu Bilal telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Dinar, lalu ia
menyebutkan hadis ini berikut sanadnya dengan lafaz yang semisal.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Bab "Zakat", dari Ahmad ibnu
Usman Ibnu Hakim, dari Khalid ibnu Mukhallad, lalu ia menuturkan hadis ini.
Imam Bukhari mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan pula oleh Muslim ibnu
Abu Maryam, Zaid ibnu Aslam, dan Suhail, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah, dari
Nabi Saw. Menurut kami, adapun riwayat Muslim ibnu Abu Maryam, maka hadis ini hanya
Imam Bukhari sendirilah yang menuturkannya.
Adapun hadis yang diriwayatkan melalui jalur Zaid ibnu Aslam, diriwayatkan
pula oleh Imam Muslim di dalam kitab sahihnya dari Abut Tahir ibnus Sarh, dari
Abu Wahb, dari Hisyam ibnu Sa'id, dari Zaid ibnu Aslam. Sedangkan hadis Suhail
diriwayatkan pula oleh Imam Muslim, dari Qutaibah, dari Ya'qub ibnu Abdur
Rahman, dari Suhail dengan lafaz yang sama.
Imam Bukhari mengatakan bahwa Warqa telah meriwayatkan dari Ibnu Dinar, dari
Sa'id ibnu Yasar, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. Hadis ini disandarkan dari segi ini oleh Imam Baihaqi kepada Imam Hakim dan
lain-lainnya dari Al-Asam, dari Al-Abbas Al-Marwazi, dari Abuz Zanad, Hasyim
ibnul Qasim, dari Warqa. Dia adalah Ibnu Umar Al-Yasykuri, dari Abdullah ibnu
Dinar, dari Sa'id ibnu Yasar, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda:
"من
تصدق بعدل تمرة من كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلَا يَصْعَدُ إِلَى اللَّهِ إِلَّا
الطَّيِّبُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِينِهِ، فَيُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا،
كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ
أُحُدٍ"
Barang siapa yang bersedekah sebiji buah kurma dari usaha yang halal, dan
tidak akan naik kepada Allah kecuali yang halal, maka sesungguhnya Allah
menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu memeliharanya untuk pelakunya
sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak untanya, hingga besarnya
seperti Bukit Uhud.
Demikian pula hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Turmuzi, dan Imam
Nasai; semuanya dari Qutaibah, dari Al-Lais ibnu Sa'd, dari Sa'id
Al-Maqbari. Imam Nasai meriwayatkannya melalui Malik, dari Yahya ibnu Sa'id Al-Ansari dan
dari jalur Yahya Al-Qattan, dari Muhammad ibnu Ajlan; ketiganya meriwayatkan
hadis ini dari Sa'id ibnu Yasar Abul Hubab Al-Madani, dari Abu Hurairah, dari
Nabi Saw., lalu ia menuturkan hadis ini.
Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah melalui jalur yang lain. Maka Ibnu
Abu Hatim mengatakan:
حَدَّثَنَا
عَمْرُو بْنُ عَبْدِ الله الأودي، حَدَّثَنَا
وَكِيع، عَنْ عَبَّادِ بْنِ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ
قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقْبَلُ الصَّدَقَةَ
وَيَأْخُذُهَا بِيَمِينِهِ، فَيُرَبِّيهَا لِأَحَدِكُمْ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ
مُهْرَهُ -أَوْ فَلُوَّهُ -حَتَّى إِنَّ اللُّقْمَةَ لَتَصِيرُ مِثْلَ أُحُدٍ".
وَتَصْدِيقُ ذَلِكَ فِي كِتَابِ اللَّهِ: {يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ} .
telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abdullah Al-Audi, telah menceritakan
kepada kami Waki', dari Abbad ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami
Al-Qasim ibnu Muhammad yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah menerima
sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu memeliharanya untuk
seseorang di antara kalian sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara
anak kuda atau anak untanya, sehingga sesuap makanan benar-benar menjadi seperti
Bukit Uhud (besarnya). Hal yang membenarkan hadis ini di dalam Kitabullah
adalah firman-Nya: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
(Al-Baqarah: 276)
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Waki, hal ini ada dalam
tafsir Waki'. Imam Turmuzi meriwayatkan dari Abu Kuraib, dari Waki' dengan lafaz
yang sama, lalu ia mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Hal yang sama
diriwayatkan pula oleh Imam Turmuzi, dari Abbad ibnu Mansur dengan lafaz yang
sama.
Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Khalaf ibnul Walid, dari Ibnul Mubarak,
dari Abdul Walid ibnu Damrah dan Abbad ibnu Mansur; keduanya dari Abu Nadrah,
dari Al-Qasim dengan lafaz yang sama.
وَقَدْ
رَوَاهُ ابْنُ جَرِيرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ
عَبْدِ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَر، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ،
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا تَصَدَّقَ مِنْ طَيِّبٍ، يَقْبَلُهَا اللَّهُ
مِنْهُ، فَيَأْخُذُهَا بِيَمِينِهِ، ويُرَبِّيها كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ مُهْره
أَوْ فَصِيلَهُ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَصَدَّقُ بِاللُّقْمَةِ فَتَرْبُو فِي يَدِ
اللَّهِ -أَوْ قَالَ: فِي كَفِّ اللَّهِ -حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ أُحُدٍ،
فَتَصَدَّقُوا"
Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Abdul Malik ibnu Ishaq, dari
Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Al-Qasim ibnu Muhammad, dari Abu
Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya seorang hamba
itu apabila bersedekah dari hasil yang baik (halal), maka Allah menerima sedekah
itu darinya dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu memeliharanya seperti
seseorang di antara kalian memelihara anak kudanya atau anak untanya. Dan
sesungguhnya seorang lelaki itu benar-benar menyedekahkan sesuap makanan, maka
sedekahnya itu berkembang di tangan (kekuasaan) Allah —atau disebutkan— di
telapak tangan Allah, hingga besarnya seperti Bukit Uhud. Karena itu,
bersedekahlah kalian.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Abdur Razzaq. Jalur
ini terbilang garib, tetapi sanadnya sahih; hanya lafaznya aneh, mengingat hal
yang dihafal adalah seperti yang telah disebutkan di atas.
Telah diriwayatkan dari Siti Aisyah Ummul Mukminin, seperti yang dikatakan
oleh Imam Ahmad:
حَدَّثَنَا
عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ
مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ اللَّهَ لَيُرَبِّي لِأَحَدِكُمُ التَّمْرَةَ
وَاللُّقْمَةَ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّه أَوْ فَصِيلَهُ، حَتَّى يَكُونَ
مِثْلَ أُحُدٍ".
telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami
Hammad ibnu Sabit, dari Al-Qasim ibnu Muhammad, dari Siti Aisyah, bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah benar-benar memelihara
bagi seseorang di antara kalian sebiji kurma dan sesuap makanan (yang
disedekahkannya) seperti seseorang di antara kalian memelihara anak unta atau
anak kudanya, hingga besarnya seperti Bukit Uhud.
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri dari jalur ini.
قَالَ
الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْمُعَلَّى بْنِ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ
عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَنِ الضَّحَّاكِ
بْنِ عُثْمَانَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَصَدَّقُ بِالصَّدَقَةِ مِنَ الْكَسْبِ
الطَّيِّبِ، وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، فَيَتَلَقَّاهَا
الرَّحْمَنُ بِيَدِهِ فَيُرَبِّيهَا، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ -أَوْ
وَصيفه -أَوْ قَالَ: فَصِيلَهُ"
Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnul Ma'la ibnu
Mansur, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami
ayahku, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Amrah, dari Siti Aisyah, dari Nabi Saw. Juga
dari Dahhak ibnu Usman, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Sesungguhnya seorang lelaki benar-benar mengeluarkan suatu sedekah dari hasil
yang halal, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang halal, maka Tuhan Yang
Maha Pemurah menerima sedekah itu dengan tangan (kekuasaan)-Nya, lalu Dia
memeliharanya seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kuda atau anak
untanya.
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa kami tidak mengetahui seorang pun
meriwayatkan hadis ini dari Yahya ibnu Sa'id dari Amrah kecuali Abu Uwais.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَاللَّهُ
لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa. (Al-Baqarah: 276)
Artinya, Allah tidak menyukai orang yang hatinya banyak ingkar lagi ucapan
dan perbuatannya banyak berdosa. Merupakan suatu keharusan adanya
hubungan antara pembahasan ini dengan ayat ini yang diakhiri dengan mengemukakan
sifat tersebut. Sebagai penjelasannya dapat dikatakan bahwa orang yang melakukan
riba itu pada hakikatnya tidak rela dengan rezeki halal yang dibagikan oleh
Allah untuknya. Dia kurang puas dengan apa yang disyariatkan oleh Allah buatnya,
yaitu usaha yang diperbolehkan. Untuk itu ia berusaha dengan cara memakan harta
orang lain secara batil melalui berbagai usaha yang jahat. Dia adalah orang yang
ingkar kepada nikmat yang diperolehnya, lagi suka aniaya dengan memakan harta
orang lain secara batil.
Kemudian Allah berfirman memuji orang-orang mukmin, yaitu mereka yang taat
kepada perintah-Nya, bersyukur kepada-Nya, lagi berbuat baik kepada sesama
makhluk-Nya. Allah memuji mereka karena mendirikan salat dan menunaikan zakat,
selain itu Allah mem-beritakan pahala apa yang telah Dia sediakan buat mereka
—yaitu pahala yang terhormat— dan bahwa mereka kelak di hari kiamat aman dari
berbagai kesulitan. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
إِنَّ
الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحاتِ وَأَقامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا
الزَّكاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ
يَحْزَنُونَ.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan
salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
(Al-Baqarah: 277)
Tafsir Ibnu Katsir
0 Response to "Al-Baqoroh Ayat 276-277"
Posting Komentar