Al-Baqoroh Ayat 276-277

{يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276) إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (277) }
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Allah memberitakan bahwa Dia menghapuskan riba dan melenyapkannya. Hal ini terjadi dengan cara adakalanya Allah melenyapkan riba secara keseluruhan dari tangan pelakunya, atau adakalanya Dia mencabut berkah hartanya, sehingga ia tidak dapat memanfaatkannya, melainkan menghilangkannya di dunia dan kelak di hari kiamat Dia akan menyiksanya, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:

قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ

Katakanlah, "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu." (Al-Maidah: 100)

وَيَجْعَلَ الْخَبِيثَ بَعْضَهُ عَلى بَعْضٍ، فَيَرْكُمَهُ جَمِيعاً فَيَجْعَلَهُ فِي جَهَنَّمَ

Dan Allah menjadikan (golongan) yang buruk itu sebagiannya di atas sebagian yang lain, lalu kesemuanya ditumpukkan-Nya dan dimasukkan-Nya ke dalam neraka Jahannam. (Al-Anfal: 37)
Dan firman Allah Swt.:

وَما آتَيْتُمْ مِنْ رِباً لِيَرْبُوَا فِي أَمْوالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُوا عِنْدَ اللَّهِ

Dan sesuatu riba yang kalian berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. (Ar-Rum: 39), hingga akhir ayat.

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: فِي قَوْلِهِ: {يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا} وَهَذَا نَظِيرُ الْخَبَرِ الَّذِي رُوِيَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ قَالَ: "الرِّبَا وَإِنْ كَثُرَ فَإِلَى قُلّ"

Ibnu Jarir mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Allah memusnahkan riba. (Al-Baqarah: 276), Makna ayat ini sama dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah ibnu Mas'ud. Disebutkan bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Riba itu sekalipun (hasilnya) banyak, pada akhirnya berakibat menyusut."
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya. Imam Ahmad mengatakan,

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ [قَالَ] حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنِ الرُّكَيْنِ بْنِ الرَّبِيعِ [بْنِ عَمِيلَةَ الْفَزَارِيِّ] عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ الرِّبَا وَإِنْ كَثُرَ فَإِنَّ عَاقِبَتَهُ تَصِيرُ إِلَى قُلٍّ"

telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Ar-Rakin ibnur Rabi', dari ayahnya, dari ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya  riba itu, sekalipun (hasilnya) banyak, tetapi akibatnya menjadi menyusut.

وَقَدْ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ، عَنِ الْعَبَّاسِ بْنِ جَعْفَرٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْنٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي زَائِدَةَ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنِ الرُّكَيْنِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ عَمِيلَةَ الْفَزَارِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: "مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ"

Ibnu Majah meriwayatkan dari Al-Abbas ibnu Ja'far, dari Amr ibnu Aun, dari Yahya ibnu Abu Zaidah, dari Israil, dari Ar-Rakin ibnur Rabi' ibnu Amilah Al-Fazzari, dari ayahnya, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak  sekali-kali seseorang memperbanyak  melakukan riba, melainkan akibat urusannya itu akan menyusut.

Hal ini termasuk ke dalam Bab "Muamalah" yang akibatnya bertentangan dengan tujuan yang dimaksud, seperti apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa:

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ، حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ رَافِعٍ الطَّاطَرِيُّ، حَدَّثَنِي أَبُو يَحْيَى -رَجُلٌ (7) مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ -عَنْ فَرُّوخٍّ مَوْلَى عُثْمَانَ: أَنَّ عُمَرَ -وَهُوَ يَوْمَئِذٍ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ -خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَرَأَى طَعَامًا مَنْثُورًا. فَقَالَ: مَا هَذَا الطَّعَامُ؟ فَقَالُوا: طَعَامٌ جُلِبَ إِلَيْنَا. قَالَ: بَارَكَ اللَّهُ فِيهِ وَفِيمَنْ جَلَبَهُ. قِيلَ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، إِنَّهُ قَدِ احْتَكَرَ. قَالَ: وَمَنِ احْتَكَرَهُ؟ قَالُوا: فَرُّوخٌ مَوْلَى عُثْمَانَ، وَفُلَانٌ مَوْلَى عُمَرَ. فَأَرْسَلَ إِلَيْهِمَا فَدَعَاهُمَا فَقَالَ: مَا حَمَلَكُمَا عَلَى احْتِكَارِ طَعَامِ الْمُسْلِمِينَ؟ قَالَا يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، نَشْتَرِي بِأَمْوَالِنَا وَنَبِيعُ!! فَقَالَ عُمَرُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَنِ احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْإِفْلَاسِ أَوْ بِجُذَامٍ". فَقَالَ فَرُّوخٌ عِنْدَ ذَلِكَ: أُعَاهِدُ اللَّهَ وَأُعَاهِدُكَ أَلَّا أَعُودَ فِي طَعَامٍ أَبَدًا. وَأَمَّا مَوْلَى عُمَرَ فَقَالَ: إِنَّمَا نَشْتَرِي بِأَمْوَالِنَا وَنَبِيعُ. قَالَ أَبُو يَحْيَى: فَلَقَدْ رَأَيْتُ مَوْلَى عُمَرَ مَجْذُومًا.

telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Al-Haisam ibnu Nafi' Az-Zahiri, telah menceritakan kepadaku Abu Yahya (seorang lelaki dari kalangan penduduk Mekah), dari Farukh maula Usman, bahwa sahabat Umar r.a. ketika menjabat sebagai Amirul Mukminin keluar menuju masjid, lalu ia melihat makanan yang digelarkan. Maka ia bertanya, "Makanan apakah ini?" Mereka menjawab, "Makanan yang didatangkan buat kami." Umar berkata, "Semoga Allah memberkati makanan ini, juga orang yang mendatangkannya." Ketika dikatakan kepadanya bahwa sesungguhnya si pengirim makanan ini telah menimbun makanan kaum muslim,    Umar bertanya, "Siapakah pelakunya?" Mereka menjawab bahwa yang melakukannya adalah Farukh maula Usman dan si Fulan maula Umar. Maka Khalifah Umar memanggil keduanya, lalu Umar bertanya kepada keduanya, "Apakah yang mendorong kamu berdua menimbun makanan kaum muslim?" Keduanya menjawab, "Wahai Amirul Mukminin, kami membelinya dengan harta kami dan menjualnya." Umar berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang melakukan penimbunan terhadap makanan kaum muslim, niscaya Allah akan menghukumnya dengan kepailitan atau penyakit kusta. Maka Farukh berkata saat itu juga, "Aku berjanji kepada Allah, juga kepadamu, bahwa aku tidak akan mengulangi lagi menimbun makanan untuk selama-lamanya." Adapun maula (bekas budak) Umar, ia berkata, "Sesungguhnya kami membeli dan menjual dengan harta kami sendiri." Abu Yahya mengatakan, "Sesungguhnya aku melihat maula Umar terkena penyakit kusta." Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah melalui Al-Haisam ibnu Rafi' yang lafaznya menyebutkan seperti berikut:

"مَنِ احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ وَالْإِفْلَاسِ".

Barang siapa yang melakukan penimbunan Terhadap makanan kaum muslim, niscaya Allah akan menghukumnya dengan kepailitan dan penyakit kusta.

*******************

Firman Allah Swt.:

وَيُرْبِي الصَّدَقاتِ

dan menyuburkan sedekah. (Al-Baqarah: 276)

Ayat ini dapat dibaca yurbi, berasal dari rabasy syai-a, yarbu, arbahu yurbihi artinya memperbanyak dan mengembangkan serta menumbuhkan. Dapat pula dibaca yurabbi, berasal dari tarbiyah.

قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ، سَمِعَ أَبَا النَّضْرِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "من تصدق بعدل تمرة مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطِّيبَ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيَقْبَلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّه، حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ".

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Munir, ia pernah mendengar dari Abun Nadr bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Dinar, dari ayahnya, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang bersedekah sebiji buah kurma dari usaha yang baik (halal), dan Allah tidak akan menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya (kekuasaan-Nya), kemudian mengembangkannya buat pelakunya, sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak untanya, hingga besarnya nanti seperti bukit.

Demikianlah menurut riwayat Imam Bukhari di dalam Kitab Zakat-nya. Dia meriwayatannya pula di dalam Kitab Tauhid, bahwa Khalid ibnu Mukhallad ibnu Sulaiman ibnu Bilal telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Dinar, lalu ia menyebutkan hadis ini berikut sanadnya dengan lafaz yang semisal.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Bab "Zakat", dari Ahmad ibnu Usman Ibnu Hakim, dari Khalid ibnu Mukhallad, lalu ia menuturkan hadis ini.

Imam Bukhari mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan pula oleh Muslim ibnu Abu Maryam, Zaid ibnu Aslam, dan Suhail, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. Menurut kami, adapun riwayat Muslim ibnu Abu Maryam, maka hadis ini hanya Imam  Bukhari sendirilah  yang  menuturkannya.

Adapun hadis yang diriwayatkan melalui jalur Zaid ibnu Aslam, diriwayatkan pula oleh Imam Muslim di dalam kitab sahihnya dari Abut Tahir ibnus Sarh, dari Abu Wahb, dari Hisyam ibnu Sa'id, dari Zaid ibnu Aslam. Sedangkan hadis Suhail diriwayatkan pula oleh Imam Muslim, dari Qutaibah, dari Ya'qub ibnu Abdur Rahman, dari Suhail dengan lafaz yang sama.

Imam Bukhari mengatakan bahwa Warqa telah meriwayatkan dari Ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Yasar, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. Hadis ini disandarkan dari segi ini oleh Imam Baihaqi kepada Imam Hakim dan lain-lainnya dari Al-Asam, dari Al-Abbas Al-Marwazi, dari Abuz Zanad, Hasyim ibnul Qasim, dari Warqa. Dia adalah Ibnu Umar Al-Yasykuri, dari Abdullah ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Yasar, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"من تصدق بعدل تمرة من كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلَا يَصْعَدُ إِلَى اللَّهِ إِلَّا الطَّيِّبُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِينِهِ، فَيُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ أُحُدٍ"

Barang siapa yang bersedekah sebiji buah kurma dari usaha yang halal, dan tidak akan naik kepada Allah kecuali yang halal, maka sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu memeliharanya untuk pelakunya sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak untanya, hingga besarnya seperti Bukit Uhud.

Demikian pula hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai; semuanya dari Qutaibah, dari Al-Lais ibnu Sa'd, dari Sa'id Al-Maqbari. Imam Nasai meriwayatkannya melalui Malik, dari Yahya ibnu Sa'id Al-Ansari dan dari jalur Yahya Al-Qattan, dari Muhammad ibnu Ajlan; ketiganya meriwayatkan hadis ini dari Sa'id ibnu Yasar Abul Hubab Al-Madani, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw., lalu ia menuturkan hadis ini.

Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah melalui jalur yang lain. Maka Ibnu Abu Hatim mengatakan:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبْدِ الله الأودي، حَدَّثَنَا وَكِيع، عَنْ عَبَّادِ بْنِ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقْبَلُ الصَّدَقَةَ وَيَأْخُذُهَا بِيَمِينِهِ، فَيُرَبِّيهَا لِأَحَدِكُمْ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ مُهْرَهُ -أَوْ فَلُوَّهُ -حَتَّى إِنَّ اللُّقْمَةَ لَتَصِيرُ مِثْلَ أُحُدٍ". وَتَصْدِيقُ ذَلِكَ فِي كِتَابِ اللَّهِ: {يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ} .

telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abdullah Al-Audi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Abbad ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim ibnu Muhammad yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu memeliharanya untuk seseorang di antara kalian sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak kuda atau anak untanya, sehingga sesuap makanan benar-benar menjadi seperti Bukit Uhud (besarnya). Hal yang membenarkan hadis ini di dalam Kitabullah adalah firman-Nya: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. (Al-Baqarah: 276)

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Waki, hal ini ada dalam tafsir Waki'. Imam Turmuzi meriwayatkan dari Abu Kuraib, dari Waki' dengan lafaz yang sama, lalu ia mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Turmuzi, dari Abbad ibnu Mansur dengan lafaz yang sama.

Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Khalaf ibnul Walid, dari Ibnul Mubarak, dari Abdul Walid ibnu Damrah dan Abbad ibnu Mansur; keduanya dari Abu Nadrah, dari Al-Qasim dengan lafaz yang sama.

وَقَدْ رَوَاهُ ابْنُ جَرِيرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَر، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا تَصَدَّقَ مِنْ طَيِّبٍ، يَقْبَلُهَا اللَّهُ مِنْهُ، فَيَأْخُذُهَا بِيَمِينِهِ، ويُرَبِّيها كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ مُهْره أَوْ فَصِيلَهُ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَصَدَّقُ بِاللُّقْمَةِ فَتَرْبُو فِي يَدِ اللَّهِ -أَوْ قَالَ: فِي كَفِّ اللَّهِ -حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ أُحُدٍ، فَتَصَدَّقُوا"

Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Abdul Malik ibnu Ishaq, dari Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Al-Qasim ibnu Muhammad, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya seorang hamba itu apabila bersedekah dari hasil yang baik (halal), maka Allah menerima sedekah itu darinya dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu memeliharanya seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kudanya atau anak untanya. Dan sesungguhnya seorang lelaki itu benar-benar menyedekahkan sesuap makanan, maka sedekahnya itu berkembang di tangan (kekuasaan) Allah —atau disebutkan— di telapak tangan Allah, hingga besarnya seperti Bukit Uhud. Karena itu, bersedekahlah kalian.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Abdur Razzaq. Jalur ini terbilang garib, tetapi sanadnya sahih; hanya lafaznya aneh, mengingat hal yang dihafal adalah seperti yang telah disebutkan di atas.

Telah diriwayatkan dari Siti Aisyah Ummul Mukminin, seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ اللَّهَ لَيُرَبِّي لِأَحَدِكُمُ التَّمْرَةَ وَاللُّقْمَةَ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّه أَوْ فَصِيلَهُ، حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ أُحُدٍ".

telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Sabit, dari Al-Qasim ibnu Muhammad, dari Siti Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah benar-benar memelihara bagi seseorang di antara kalian sebiji kurma dan sesuap makanan (yang disedekahkannya) seperti seseorang di antara kalian memelihara anak unta atau anak kudanya, hingga besarnya seperti Bukit Uhud.
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri dari jalur ini.

قَالَ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْمُعَلَّى بْنِ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَصَدَّقُ بِالصَّدَقَةِ مِنَ الْكَسْبِ الطَّيِّبِ، وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، فَيَتَلَقَّاهَا الرَّحْمَنُ بِيَدِهِ فَيُرَبِّيهَا، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ -أَوْ وَصيفه -أَوْ قَالَ: فَصِيلَهُ"

Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnul Ma'la ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Amrah, dari Siti Aisyah, dari Nabi Saw. Juga dari Dahhak ibnu Usman, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya seorang lelaki benar-benar mengeluarkan suatu sedekah dari hasil yang halal, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang halal, maka Tuhan Yang Maha Pemurah menerima sedekah itu dengan tangan (kekuasaan)-Nya, lalu Dia memeliharanya seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kuda atau anak untanya.

Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa kami tidak mengetahui seorang pun meriwayatkan hadis ini dari Yahya ibnu Sa'id dari Amrah kecuali Abu Uwais.

*******************

Firman Allah Swt.:

وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Dan Allah  tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (Al-Baqarah: 276)

Artinya, Allah tidak menyukai orang yang hatinya banyak ingkar lagi ucapan dan   perbuatannya   banyak   berdosa.   Merupakan   suatu keharusan adanya hubungan antara pembahasan ini dengan ayat ini yang diakhiri dengan mengemukakan sifat tersebut. Sebagai penjelasannya dapat dikatakan bahwa orang yang melakukan riba itu pada hakikatnya tidak rela dengan rezeki halal yang dibagikan oleh Allah untuknya. Dia kurang puas dengan apa yang disyariatkan oleh Allah buatnya, yaitu usaha yang diperbolehkan. Untuk itu ia berusaha dengan cara memakan harta orang lain secara batil melalui berbagai usaha yang jahat. Dia adalah orang yang ingkar kepada nikmat yang diperolehnya, lagi suka aniaya dengan memakan harta orang lain secara batil.

Kemudian Allah berfirman memuji orang-orang mukmin, yaitu mereka yang taat kepada perintah-Nya, bersyukur kepada-Nya, lagi berbuat baik kepada sesama makhluk-Nya. Allah memuji mereka karena mendirikan salat dan menunaikan zakat, selain itu Allah mem-beritakan pahala apa yang telah Dia sediakan buat mereka —yaitu pahala yang terhormat— dan bahwa mereka kelak di hari kiamat aman dari berbagai kesulitan. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحاتِ وَأَقامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al-Baqarah: 277)

Tafsir Ibnu Katsir

0 Response to "Al-Baqoroh Ayat 276-277"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

pasang