Al-Baqoroh Ayat 272-274
Selasa, 15 Mei 2018
Add Comment
{لَيْسَ
عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ
خَيْرٍ فَلأنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا
تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ (272)
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ
ضَرْبًا فِي الأرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ
تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا
مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (273) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ
عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (274)
}
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka
mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa
yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta
yang baik yang kalian nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk
kalian sendiri. Dan janganlah kalian membelanjakan sesuatu melainkan karena
mencari keridaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan,
niscaya kalian akan diberi pahalanya dengan cukup, sedangkan kalian sedikit pun
tidak akan dianiaya. (Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh
jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak
tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu
kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang
secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan (di jalan
Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan
hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka
mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka
dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Abu Abdur Rahman An-Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad
ibnu Abdus Salam ibnu Abdur Rahim, telah menceritakan kepada kami Al-Faryabi,
telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-A'masy, dari Ja'far ibnu Iyas,
dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa mereka (kaum
muslim pada permulaan Islam) tidak suka bila nasab mereka dikaitkan dengan
orang-orang musyrik. Lalu mereka meminta, dan diberikan keringanan kepada mereka
dalam masalah ini. Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: Bukanlah
kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi
petunjuk (taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang
kalian nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kalian sendiri. Dan
janganlah kalian membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah.
Dan apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan, niscaya kalian akan diberi
pahalanya dengan cukup, sedangkan kalian sedikit pun tidak akan dianiaya.
(Al-Baqarah: 272)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Abu Huzaifah, Ibnul Mubarak, Abu Ahmad
Az-Zubairi, dan Abu Daud Al-Hadrami, dari Sufyan (yaitu As-Sauri). Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Qasim
ibnu Atiyyah, telah menceritakan kepadaku Ahmad ibnu Abdurrahman (yakni
Addusytuki) ayahku telah menceritakan kepadaku dari ayahnya; Asy'as ibnu Ishaq
telah menceritakan kepada kami dari Ja'far ibnu Abdul Mugirah, dari Sa'id ibnu
Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. memerintahkan agar
janganlah diberi sedekah kecuali orang-orang yang memeluk Islam, hingga turunlah
ayat ini, yaitu firman-Nya: Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat
petunjuk. (Al-Baqarah: 272), hingga akhir ayat. Setelah ayat ini turun, maka
Nabi Saw. memerintahkan memberi sedekah kepada setiap orang yang meminta
kepadamu dari semua kalangan agama.
Dalam hadis Asma binti As-Siddiq akan dijelaskan masalah ini, yaitu dalam
tafsir firman-Nya:
لَا
يَنْهاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيارِكُمْ
Allah tidak melarang kalian (untuk berbuat baik dan berlaku adil) terhadap
orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir
kalian dari negeri kalian. (Al-Mumtahanah: 8)
*******************
Firman Allah Swt.:
وَما
تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ
Dan apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan (di jalan Allah), maka
pahalanya itu untuk kalian sendiri. (Al-Baqarah: 272)
sama dengan firman-Nya:
مَنْ
عَمِلَ صالِحاً فَلِنَفْسِهِ
Barang siapa yang mengerjakan amal yang saleh, maka (pahalanya) untuk
dirinya sendiri. (Fussilat: 46)
Dan di dalam Al-Qur'an masih banyak ayat yang semakna.
*******************
Firman Allah Swt:
وَما
تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغاءَ وَجْهِ اللَّهِ
Dan janganlah kalian membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari
keridaan Allah. (Al-Baqarah: 272)
Menurut Al-Hasan Al-Basri ialah nafkah seorang mukinin buat dirinya sendiri.
Seorang mukmin tidak sekali-kali mengeluarkan nafkah melainkan karena mencari
rida Allah. Menurut Ata Al-Khurrasani, makna yang dimaksud ialah 'apabila kamu
mengeluarkan sedekah karena Allah, maka kamu tidak akan dibebani apa yang telah
diamalkan olehmu itu'. Makna ini cukup baik, yang artinya dengan kata lain ialah
'apabila seseorang bersedekah karena mengharapkan rida Allah, maka sesungguhnya
pahalanya telah ada di sisi Allah'. Ia tidak dikenai beban karena memberikannya
kepada orang yang takwa atau orang yang ahli maksiat, atau orang yang berhak
atau orang yang tidak berhak. Pada garis besarnya ia mendapat pahala sesuai
dengan apa yang diniatkannya. Sebagai dalil yang dijadikan dasar dari makna ini
ialah firman selanjutnya, yaitu: Dan apa saja harta yang baik yang kalian
nafkahkan, niscaya kalian akan diberi pahalanya dengan cukup, sedangkan kalian
sedikit pun tidak akan dianiaya. (Al-Baqarah: 272)
Hadis sahih yang diketengahkan di dalam kitab sahihain melalui jalur Abuz
Zanad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda:
«قَالَ
رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ
فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ، فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ
عَلَى زَانِيَةٍ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ،
لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ،
فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ الليلة على غني، قال: اللَّهُمَّ لَكَ
الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ، لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بصدقة، فخرج فَوَضَعَهَا
فِي يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى
سَارِقٍ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِيٍّ
وَعَلَى سَارِقٍ، فَأُتِيَ فَقِيلَ لَهُ: أَمَّا صَدَقَتُكَ فَقَدْ قُبِلَتْ،
وَأَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا أَنْ تَسْتَعِفَّ بِهَا عَنْ زِنَاهَا،
وَلَعَلَّ الْغَنِيَّ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ، وَلَعَلَّ
السَّارِقَ أَنْ يَسْتَعِفَّ بِهَا عَنْ سَرِقَتِهِ»
Seorang lelaki berkata, "Aku benar-benar akan mengeluarkan sedekah malam
ini." Lalu ia keluar dengan membawa sedekahnya, kemudian ia memberikannya kepada
wanita tuna susila. Pada pagi harinya orang-orang ramai membicarakan bahwa dia
telah memberikan sedekahnya pada wanita tuna susila. Maka ia berkata, "Ya Allah,
segala puji bagi-Mu atas wanita pezina. Aku benar-benar akan mengeluarkan
sedekah lagi malam ini." Maka ia memberikan sedekahnya itu kepada orang yang
kaya. Pada pagi harinya mereka ramai membicarakan bahwa dia tadi malam
memberikan sedekahnya kepada orang kaya. Ia berkata, "Ya Allah, bagi-Mu segala
puji atas orang yang kaya. Aku benar-benar akan mengeluarkan sedekahku lagi
malam ini." Lalu ia keluar dan memberikan sedekahnya kepada pencuri, maka pada
pagi harinya mereka ramai membicarakan bahwa dia telah memberikan sedekahnya
tadi malam kepada pencuri. Ia berkata, "Ya Allah, bagi-Mu segala puji atas
wanita tuna susila, orang kaya, dan pencuri." Kemudian ia didatangi (seseorang)
dan dikatakan kepadanya, "Adapun mengenai sedekahmu, sesungguhnya telah diterima
darimu. Mengenai wanita tuna susila, barangkali ia memelihara kehormatannya
dengan sedekahmu itu dan tidak berzina lagi. Barangkali orang yang kaya itu
sadar, lalu ia pun menginfakkan sebagian dari apa yang diberikan oleh Allah
kepadanya. Dan barangkali si pencuri memelihara kehormatannya dengan sedekahmu
itu dan tidak mencuri lagi."
*******************
Firman Allah Swt.:
لِلْفُقَراءِ
الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan
Allah. (Al-Baqarah: 273)
Yakni kaum Muhajirin yang menyibukkan diri mereka untuk membela Allah dan
Rasul-Nya serta tinggal di Madinah, sedangkan mereka tidak mempunyai usaha yang
dijadikan pegangan untuk mencukupi diri mereka sendiri.
لا
يَسْتَطِيعُونَ ضَرْباً فِي الْأَرْضِ
mereka tidak dapat berusaha di bumi. (Al-Baqarah: 273)
Maksudnya, mereka tidak dapat bepergian untuk usaha mencari penghidupan.
Istilah ad-darbu fil ardi adalah bepergian, seperti pengertian yang ada
di dalam firman Lainnya, yaitu:
وَإِذا
ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُناحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ
الصَّلاةِ
Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian
mengqasar salat (kalian). (An-Nisa: 101)
عَلِمَ
أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ
مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kalian orang-orang yang sakit dan
orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan
orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah. (Al-Muzzammil:
20), hingga akhir ayat.
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
يَحْسَبُهُمُ
الْجاهِلُ أَغْنِياءَ مِنَ التَّعَفُّفِ
orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri
dari meminta-minta. (Al-Baqarah: 273)
Artinya, orang yang tidak mengetahui perihal dan keadaan mereka pasti menduga
bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara dirinya melalui
pakaian, keadaan, dan ucapan mereka. Semakna dengan ayat ini sebuah hadis yang kesahihannya telah disepakati oleh
Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda:
«لَيْسَ
الْمِسْكِينُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِي تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ،
وَاللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ، وَالْأُكْلَةُ وَالْأُكْلَتَانِ، وَلَكِنَّ
الْمِسْكِينَ الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ وَلَا يُفْطَنُ لَهُ
فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ، وَلَا يَسْأَلُ النَّاسَ شَيْئًا»
Orang yang miskin itu bukanlah orang yang suka berkeliling (meminta-minta)
yang pergi setelah diberi sebiji atau dua biji buah kurma, sesuap atau dua suap
makanan, dan sepiring atau dua piring makanan; tetapi orang miskin yang
sesungguhnya ialah orang yang tidak mempunyai kecukupan yang mencukupi dirinya,
dan keadaannya tidak diketahui sehingga mudah diberi sedekah, serta tidak pernah
meminta sesuatu pun kepada orang lain.
Imam Ahmad meriwayatkannya pula melalui hadis Ibnu Mas'ud r.a.
*******************
Firman Allah Swt.:
تَعْرِفُهُمْ
بِسِيماهُمْ
Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya. (Al-Baqarah: 273)
Yakni melalui penampilan mereka bagi orang-orang yang memahami sifat-sifat
mereka. Seperti pengertian yang terkandung di dalam ayat lainnya, yaitu
firman-Nya:
سِيماهُمْ
فِي وُجُوهِهِمْ
tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. (Al-Fath:
29)
وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ
فِي لَحْنِ الْقَوْلِ
Dan kalian benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan
mereka. (Muhammad: 30)
Di dalam sebuah hadis yang terdapat di dalam kitab-kitab sunnah disebutkan
seperti berikut:
"اتَّقُوا
فِرَاسَةَ الْمُؤْمِنِ، فَإِنَّهُ يَنْظُرُ بِنُورِ اللَّهِ"، ثُمَّ قَرَأَ: {إِنَّ
فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِلْمُتَوَسِّمِينَ}
Takutlah kalian kepada firasat orang mukmin, karena sesungguhnya dia
memandang dengan nur Allah. Kemudian beliau Saw. membacakan firman-Nya,
"Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
(kekuasaan Kami) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda." (Al-Hijr
75)
*******************
Firman Allah Swt.:
لا
يَسْئَلُونَ النَّاسَ إِلْحافاً
mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. (Al-Baqarah:
273)
Maksudnya, dalam meminta mereka tidak pernah mendesak dan tidak pernah
membebankan kepada orang lain apa yang tidak mereka perlukan. Karena
sesungguhnya orang yang meminta kepada orang lain, sedangkan ia mempunyai
kecukupan yang dapat menjaminnya untuk tidak meminta, berarti ia melakukan
permintaan dengan cara mendesak.
قَالَ
الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا
ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شَرِيكُ
بْنُ أَبِي نَمِرٍ: أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَار وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي
عَمْرَة الْأَنْصَارِيَّ قَالَا سَمِعْنَا أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَيْسَ المسكينُ الَّذِي تَرُدُّهُ
التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ، وَلَا اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ، إِنَّمَا
الْمِسْكِينُ الَّذِي يتعفَّفُ؛ اقْرَؤُوا إِنْ شِئْتُمْ -يَعْنِي قَوْلَهُ-: {لَا
يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا}
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam,
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada
kami Syarik ibnu Abu Namir, bahwa Ata ibnu Yasar dan Abdur Rahman ibnu Abu Amrah
Al-Ansari pernah menceritakan bahwa mereka pernah mendengar Abu Hurairah r.a.
menceritakan hadis berikut, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Orang
miskin itu bukanlah orang yang pergi (setelah diberi) sebiji atau dua biji buah
kurma, dan sesuap atau dua suap makanan; melainkan orang miskin yang sebenarnya
ialah orang yang memelihara dirinya (dari meminta-minta). Bacalah oleh
kalian jika kalian suka, yakni firman-Nya, "Mereka tidak meminta kepada orang
secara mendesak" (Al-Baqarah: 273)
Imam Muslim meriwayatkannya pula melalui hadis Ismail ibnu Ja'far Al-Madini,
dari Syarik ibnu Abdullah ibnu Abu Namir, dari Ata ibnu Yasar sendiri, dari Abu
Hurairah dengan lafaz yang sama.
قَالَ
أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ النَّسَائِيُّ: أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ،
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، أَخْبَرَنَا شَرَّيْكٌ -وَهُوَ ابْنُ أَبِي نَمِرٍ -عَنْ
عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ
وَالتَّمْرَتَانِ، وَاللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ، إِنَّمَا الْمِسْكِينُ
الْمُتَعَفِّفُ؛ اقْرَؤُوا إِنْ شِئْتُمْ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا}
"
Abu Abdur Rahman An-Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu
Hujr, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami
Syarik (yakni Ibnu Abu Namir), dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Hurairah, dari Nabi
Saw. yang telah bersabda: Orang yang miskin itu bukanlah orang yang pergi
(setelah diberi) sebiji atau dua biji kurma, dan sesuap atau dua suap makanan;
melainkan orang yang miskin adalah orang yang memelihara dirinya (dari
meminta-minta). Bacalah oleh kalian jika kalian suka, yaitu firman-Nya,
"Mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak" (Al-Baqarah: 273).
Imam Bukhari meriwayatkan melalui hadis Syu'bah, dari Muhammad ibnu Abu
Ziyad, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. hal yang semisal.
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، أَخْبَرَنَا
ابْنُ وهب، أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ أَبِي الْوَلِيدِ، عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
"لَيْسَ الْمِسْكِينُ بِالطَّوَّافِ عَلَيْكُمْ، فَتُطْعِمُونَهُ لُقْمَةً
لُقْمَةً، إِنَّمَا الْمِسْكِينُ الْمُتَعَفِّفُ الَّذِي لَا يَسْأَلُ النَّاسَ
إِلْحَافًا".
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul
A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Ibnu
Abu Zi-b, dari Abul Walid, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda: Orang miskin itu bukanlah orang yang suka berkeliling
(meminta-minta) kepada kalian, lalu kalian memberinya makan sesuap demi sesuap.
Sesungguhnya orang yang miskin hanyalah orang yang memelihara dirinya
dari meminta-minta kepada orang lain secara mendesak.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Mu'tamir, dari Al-Hasan
ibnu Malik, dari Saleh ibnu Suwaib, dari Abu Hurairah yang telah mengatakan:
Orang miskin itu bukanlah orang yang suka berkeliling (meminta-minta), yang
pergi setelah diberi sepiring atau dua piring makanan; tetapi orang miskin ialah
orang yang memelihara dirinya, tinggal di dalam rumahnya, tidak pernah meminta
kepada orang lain sesuatu hajat yang diperlukannya. Bacalah oleh kalian firman
Allah Swt. jika kalian suka, yaitu: "Mereka tidak meminta kepada orang secara
mendesak" (Al-Baqarah: 273).
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ الْحَنَفِيُّ، حَدَّثَنَا
عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ مُزَيْنَةَ،
أَنَّهُ قَالَتْ لَهُ أُمُّهُ: أَلَا تَنْطَلِقَ فَتَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ سَلَّمَ كَمَا يَسْأَلُهُ النَّاسُ؟ فَانْطَلَقْتُ أَسْأَلُهُ،
فَوَجَدْتُهُ قَائِمًا يَخْطُبُ، وَهُوَ يَقُولُ: "وَمَنِ اسْتَعَفَّ أَعَفَّهُ
اللَّهُ، وَمَنِ اسْتَغْنَى أَغْنَاهُ اللَّهُ، وَمَنْ يَسْأَلِ النَّاسَ وَلَهُ
عَدْلُ خَمْسِ أَوَاقٍ فَقَدْ سَأَلَ النَّاسَ إِلْحَافًا". فَقُلْتُ بَيْنِي
وَبَيْنَ نَفْسِي: لَنَاقَةٌ لِي خَيْرٌ مِنْ خَمْسِ أَوَاقٍ، وَلِغُلَامِهِ
نَاقَةٌ أُخْرَى فَهِيَ خَيْرٌ مِنْ خَمْسِ أَوَاقٍ فَرَجَعْتُ وَلَمْ
أَسْأَلْ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Hanafi,
telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Ja'far, dari ayahnya, dari
seorang lelaki dari kalangan Bani Muzayyanah, bahwa ibu si lelaki tersebut
pernah berkata kepadanya, "Mengapa kamu tidak berangkat untuk meminta-minta
kepada Rasulullah Saw. sebagaimana orang-orang lain meminta kepadanya?" Maka aku
(lelaki tersebut) berangkat untuk meminta-minta kepadanya, tetapi kujumpai
beliau sedang berdiri berkhotbah seraya bersabda dalam khotbahnya itu: Barang
siapa yang memelihara dirinya (dari meminta-minta), maka Allah akan memelihara
kehormatannya; dan barang siapa yang merasa berkecukupan, maka Allah membuatnya
berkecukupan. Dan barang siapa yang meminta kepada orang lain, sedangkan
ia mempunyai makanan sejumlah kurang lebih lima auqiyah, berarti dia meminta
kepada orang lain secara mendesak. Maka aku berkata kepada diriku
sendiri bahwa seekor unta milikku jauh lebih baik daripada lima auqiyah makanan,
dan budakku memiliki unta lainnya yang jelas lebih baik daripada lima auqiyah.
Maka aku kembali, tidak jadi meminta.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
أَبِي الرِّجَالِ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ
أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: سَرَّحَتْنِي أُمِّي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَسْأَلُهُ، فَأَتَيْتُهُ فَقَعَدْتُ، قَالَ:
فَاسْتَقْبَلَنِي فَقَالَ: "مَنِ اسْتَغْنَى أَغْنَاهُ اللَّهُ، وَمَنِ اسْتَعَفَّ
أعفَّه اللَّهُ، وَمَنِ اسْتَكَفَّ كَفَاهُ اللَّهُ، وَمَنْ سَأَلَ وَلَهُ قِيمَةُ
أُوقِيَّةٍ فَقَدْ أَلْحَفَ". قَالَ: فَقُلْتُ: نَاقَتِي الْيَاقُوتَةُ خَيْرٌ مِنْ
أُوقِيَّةٍ. فَرَجَعْتُ وَلَمْ أَسْأَلْهُ.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah
menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abur Rijal, dari Imarah ibnu Arafah,
dari Abdur Rahman ibnu Abu Sa'id, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ibunya
menyuruhnya datang kepada Rasulullah Saw. untuk meminta sesuatu kepada beliau
Saw. Lalu ia datang menghadap kepada Rasulullah dan duduk. Rasulullah Saw.
menyambutku, lalu bersabda: Barang siapa yang merasa berkecukupan, maka Allah
akan membuatnya berkecukupan; dan barang siapa yang memelihara dirinya (dari
meminta-minta), maka Allah memelihara kehormatannya. Dan barang siapa
yang menahan dirinya (dari meminta-minta), maka Allah memberinya kecukupan. Dan
barang siapa yang meminta, sedangkan dia mempunyai makanan satu auqiyah, berarti
dia telah berbuat ilhaf (meminta dengan cara mendesak). Perawi
melanjutkan kisahnya, lalu aku berkata bahwa untaku yang bernama Yaqutah lebih
baik daripada satu auqiyah makanan. Maka aku kembali, tidak jadi meminta-minta
kepadanya.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasai yang keduanya bersumber
dari Qutaibah. Imam Abu Daud menambahkan, juga dari Hisyam ibnu Ammar; keduanya
dari Abdur Rahman ibnu Abur Rijal berikut sanadnya dengan lafaz yang
semisal.
وَقَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو الْجَمَاهِيرِ،
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ
غَزِيَّةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: قَالَ أَبُو سَعِيدٍ
الْخُدْرِيُّ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ
سَأَلَ وَلَهُ قِيمَةُ وُقِيَّةٍ فَهُوَ مُلْحِفٌ" وَالْوُقِيَّةُ: أَرْبَعُونَ
دِرْهَمًا
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Abul Jamahir, telah menceritakan kepada kami Abdur
Rahman ibnu Abur Rijal, dari Imarah ibnu Arafah, dari Abdur Rahman ibnu Abu
Sa'id yang menceritakan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri telah menceritakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang meminta-minta, sedangkan
dia mempunyai barang sebanyak satu auqiyah, berarti dia orang yang mulhif
(meminta dengan cara mendesak). Yang dimaksud dengan satu auqiyah ialah sama
harganya dengan empat puluh dirham.
قَالَ
أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ،
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي أَسَدٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ سَأَلَ وَلَهُ أُوقِيَّةٌ -أَوْ
عَدْلُهَا -فَقَدْ سَأَلَ إِلْحَافًا"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki',. telah
menceritakan kepada kami Sufyan, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari
seorang lelaki dari kalangan Bani Asad yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda: Barang siapa yang meminta-minta, sedangkan dia mempunyai
barang sebanyak satu auqiyah atau yang sebanding dengannya, berarti dia telah
meminta dengan cara mendesak.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ
حَكِيمِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ سَأَلَ وَلَهُ مَا يُغْنِيهِ، جَاءَتْ
مَسْأَلَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خُدُوشًا -أَوْ كُدُوحًا -فِي وَجْهِهِ".
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا غِنَاهُ؟ قَالَ: "خَمْسُونَ دِرْهَمًا، أَوْ
حِسَابُهَا مِنَ الذَّهَبِ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah
menceritakan kepada kami Sufyan, dari Hakim ibnu Jubair, dari Muhammad ibnu
Abdur Rahman ibnu Yazid, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan
bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang meminta-minta,
sedangkan dia mempunyai sesuatu yang mencukupinya, maka kelak perbuatan
minta-mintanya itu datang di hari kiamat dalam bentuk gurat-gurat atau luka-luka
goresan pada wajahnya. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, berapakah
jumlah yang mencukupi itu?" Nabi Saw. menjawab, "Lima puluh dirham atau yang
seharga dengannya dalam bentuk emas."
Para pemilik kitab sunnah yang empat (Arba'ah) mengetengahkan hadis ini
melalui Hakim ibnu Jubair Al-Asadi Al-Kufi, yang dinilai matruk (tak terpakai
hadisnya) oleh Syu'bah ibnul Hajjaj dan dinilai daif bukan hanya oleh seorang
Imam ahli hadis sebagai akibat dari hadis ini.
قَالَ
الْحَافِظُ أَبُو الْقَاسِمِ الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ
اللَّهِ الْحَضْرَمِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو حَصِينٍ عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ
أَحْمَدَ بْنِ يُونُسَ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ،
عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ: بَلَغَ
الْحَارِثُ-رَجُلًا كَانَ بِالشَّامِ مِنْ قُرَيْشٍ -أَنَّ أَبَا ذَرٍّ كَانَ بِهِ
عَوَزٌ، فَبَعَثَ إِلَيْهِ ثَلَاثَمِائَةِ دِينَارٍ، فَقَالَ: مَا وَجَدَ عَبْدُ
اللَّهِ رَجُلًا هُوَ أَهْوَنُ عَلَيْهِ مِنِّي، سَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله
عليه وسلم يقول: "من سَأَلَ وَلَهُ أَرْبَعُونَ فَقَدْ أَلْحَفَ" وَلِآلِ أَبِي
ذَرٍّ أَرْبَعُونَ دِرْهَمًا وَأَرْبَعُونَ شَاةً وَمَاهِنَانِ.
Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami
Muhammad ibnu Abdullah Al-Hadrami, telah menceritakan kepada kami Abu Husain
Abdullah ibnu Ahmad ibnu Yunus, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah
menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Iyasy, dari Hisyam ibnu Hassan, dari
Muhammad ibnu Sirin yang mengatakan, "Telah sampai kepada Al-Haris —seorang
lelaki yang tinggal di negeri Syam dari kalangan Quraisy— bahwa Abu zar r.a.
dalam keadaan miskin. Maka Al-Haris mengirimkan kepadanya tiga ratus dinar. Lalu
Abu zar berkata, 'Abdullah (hamba Allah) tidak akan menemukan seorang lelaki pun
yang lebih memerlukannya selain dari diriku. Aku pernah mendengar Rasulullah
Saw. bersabda, (yaitu): Barang siapa yang meminta-minta, sedangkan dia
mempunyai empat puluh (dirham), berarti ia telah berbuat ilhaf (meminta
secara mendesak). Saat itu keluarga Abu Zar mempunyai empat puluh dirham, empat
puluh ekor kambing, dan dua orang pelayan (budak)."
قَالَ
ابْنُ مَرْدُوَيه: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ،
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْجَبَّارِ،
أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ سَابُورَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ،
عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: "مَنْ سَأَلَ وَلَهُ أَرْبَعُونَ دِرْهَمًا فَهُوَ مُلْحِف، وَهُوَ مِثْلُ
سَفِّ الْمَلَّةِ" يَعْنِي: الرَّمْلُ.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad
ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Muhammad, telah
menceritakan kepada kami Abdul Jabbar, telah menceritakan kepada kami Sufyan,
dari Daud ibnu Sabur, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari
Nabi Saw. yang telah bersabda: Barang siapa yang meminta-minta, sedangkan dia
mempunyai empat puluh dirham, berarti dia orang yang mulhif dan perumpamaannya
sama dengan pasir.
Imam Nasai meriwayatkan dari Ahmad ibnu Sulaiman, dari Ahmad ibnu Adam, dari
Sufyan (yakni Ibnu Uyaynah) berikut sanadnya dengan lafaz yang semisal.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَما
تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Dan apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan (di jalan Allah), maka
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 273)
Yakni tiada sesuatu pun darinya yang samar bagi Allah. Karena itu, Dia akan
memberikan balasan pahalanya dengan lengkap dan sem-purna di hari kiamat kelak,
yaitu di saat orang yang bersangkutan sangat memerlukannya.
*******************
Firman Allah Swt.:
الَّذِينَ
يُنْفِقُونَ أَمْوالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهارِ سِرًّا وَعَلانِيَةً فَلَهُمْ
أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ
يَحْزَنُونَ
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara
tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.
Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih
hati. (Al-Baqarah: 274)
Hal ini merupakan pujian dari Allah Swt. kepada orang-orang yang menginfakkan
hartanya di jalan Allah dan untuk mencari keridaan-Nya di segala waktu —baik
siang maupun malam hari— dan dengan berbagai cara —baik yang sembunyi-sembunyi
ataupun yang terang-terangan— sehingga nafkah buat keluarga pun termasuk ke
dalam pengertian ini pula. Seperti yang telah ditetapkan di dalam kitab
Sahihain, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Sa'd ibnu Abu Waqqas,
ketika beliau menjenguknya yang sedang sakit pada tahun kemenangan atas kota
Mekah, menurut pendapat yang lain pada tahun haji wada', yaitu:
«وَإِنَّكَ
لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا ازْدَدْتَ بِهَا
دَرَجَةً وَرِفْعَةً حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ»
Dan sesungguhnya kamu tidak sekali-kali mengeluarkan suatu nafkah dengan
mengharapkan rida Allah, melainkan engkau makin bertambah derajat dan
ketinggianmu karenanya, sehingga berupa makanan yang kamu suapkan ke dalam mulut
istrimu.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وبَهْز قَالَا حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ
الْأَنْصَارِيَّ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ قَالَ: "إِنَّ الْمُسْلِمَ
إِذَا أَنْفَقَ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ
صَدَقَةً"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far
dan Bahz; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Addi
ibnu Sabit yang telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Yazid
Al-Ansari menceritakan hadis berikut dari Abu Mas'ud r.a., dari Nabi Saw. yang
telah bersabda: Sesungguhnya seorang muslim itu apabila mengeluarkan suatu
nafkah kepada istrinya dengan mengharapkan pahala dari Allah, maka hal itu
merupakan sedekah baginya.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Syu'bah dengan
lafaz yang sama. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah
menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada
kami Muhammad ibnu Syu'aib yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sa'id ibnu
Yasar menceritakan hadis berikut dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Uraib Al-Mulaiki,
dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi Saw., bahwa firman-Nya: Orang-orang
yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan
terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. (Al-Baqarah:
274), diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang memiliki kuda (untuk berjihad
di jalan Allah).
Habsy As-San'ani meriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Abbas sehubungan
dengan ayat ini, bahwa mereka adalah orang-orang yang memelihara kuda untuk
berjihad di jalan Allah. Asar yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim, kemudian ia mengatakan
bahwa hal yang sama diriwayatkan pula dari Abu Umamah, Sa'id ibnul Musayyab, dan
Makhul.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj,
telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Yaman, dari Abdul Wahhab ibnu Mujahid,
dari Ibnu Jubair, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Ali r.a. mempunyai uang
empat dirham, lalu ia menafkahkan satu dirham darinya di malam hari, satu dirham
lainnya pada siang harinya, dan satu dirham lagi dengan sembunyi-sembunyi,
sedangkan dirham terakhir ia nafkahkan secara terang-terangan. Maka turunlah
Firman-Nya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam hari dan di siang
hari secara tersembunyi dan terang-terangan. (Al-Baqarah: 274)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur Abdul Wahhab ibnu
Mujahid, sedangkan dia orang yang daif. Akari tetapi, Ibnu Murdawaih
meriwayatkannya pula melalui jalur yang lain dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini
diturunkan berkenaan dengan Ali r.a. ibnu Abu Talib.
*******************
Firman Allah Swt.:
فَلَهُمْ
أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ
maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. (Al-Baqarah: 274)
Yakni di hari kiamat nanti sebagai balasan dari nafkah yang telah mereka
keluarkan di jalan ketaatan.
وَلا
خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ
Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih
hati. (Al-Baqarah: 274)
Tafsir ayat ini telah diterangkan sebelumnya.
Tafsir Ibnu Katsir
0 Response to "Al-Baqoroh Ayat 272-274"
Posting Komentar