Al-Baqoroh Ayat 232
Selasa, 15 Mei 2018
Add Comment
{وَإِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ
يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ
يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ
أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (232)
}
Apabila
kalian menalak istri-istri kalian, lalu habis idahnya, maka janganlah kalian
(para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bekas suaminya, apabila telah
terdapat ketetapan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang
dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian kepada Allah dan
hari kemudian. Itu lebih baik bagi kalian dan lebih suci. Allah mengetahui,
sedangkan kalian tidak mengetahui.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan
berkenaan dengan seorang lelaki yang menalak istrinya dengan sekali atau dua
kali talak, lalu si istri menyelesaikan masa idahnya. Kemudian pihak lelaki
berminat untuk mengawininya dan merujukinya kembali, dan pihak wanita
menyetujuinya. Akan tetapi, para wali pihak wanita mencegah hal tersebut. Maka
Allah melarang mereka mencegahnya untuk kembali kepada suaminya itu.
Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Al-Aufi, dari Ali ibnu Abu Talhah,
dari Ibnu Abbas.
Hal yang sama dikatakan pula oleh Masruq, Ibrahim An-Nakha'i, Az-Zuhri, dan
Ad-Dahhak, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah tersebut. Pendapat yang mereka katakan memang tampak jelas dari makna lahiriah ayat,
dan di dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa seorang wanita
tidak mempunyai hak untuk mengawinkan dirinya sendiri. Dalam suatu pernikahan
diharuskan adanya seorang wali, seperti apa yang dikatakan oleh Imam Turmuzi dan
Imam Ibnu Jarir dalam mengulas makna ayat ini. Juga seperti yang disebutkan di
dalam sebuah hadis yang mengatakan:
«لَا
تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا،
فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا»
Seorang wanita tidak dapat mengawinkan wanita lainnya, dan seorang wanita
tidak dapat mengawinkan dirinya sendiri, karena sesungguhnya wanita pezina ialah
orang yang mengawinkan dirinya sendiri.
Di dalam asar yang lain disebutkan seperti berikut:
«لَا
نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ مُرْشِدٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ»
Tiada nikah kecuali dengan seorang wali mursyid dan dua orang saksi
laki-laki yang adil.
Sehubungan dengan masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para
ulama yang tercatat di dalam kitab-kitab yang khusus membahas mengenainya, yaitu
kitab-kitab fiqih. Sesungguhnya kami telah menetapkan masalah ini di dalam
Kitabul Ahkam.
Menurut pendapat yang lain, ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ma'qal ibnu
Yasar Al-Muzani dan saudara perempuannya. Maka Imam Bukhari mengatakan di dalam
kitab Sahih-nya ketika menafsirkan ayat ini, bahwa Ubaidillah ibnu Sa'id telah
menceritakan kepada kami, Abu Amir Al-Aqdi telah menceritakan kepada kami, Ibad
ibnu Rasyid telah menceritakan kepada kami, Al-Hasan telah menceritakan kepada
kami; dia mengatakan bahwa Ma'qal ibnu Yasar telah menceritakan kepadanya, "Aku
pernah mempunyai saudara perempuan yang dilamar melaluiku."
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim, dari Yunus,
dari Al-Hasan, telah menceritakan kepadaku Ma'qal ibnu Yasar dan telah
menceritakan kepada kami Abu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris,
telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Al-Hasan, bahwa saudara perempuan
Ma'qal ibnu Yasar ditalak oleh suaminya. Lalu suaminya membiarkannya hingga
habislah masa idah istrinya itu. Setelah itu ia datang lagi melamarnya, maka
Ma'qal menolaknya. Lalu turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya: maka
janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bekas
suaminya. (Al-Baqarah: 232)
Demikian pula menurut riwayat Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Ibnu Majah,
Ibnu Abu Hatim, Ibnu Jarir, dan Ibnu Murdawaih melalui berbagai jalur, dari
Al-Hasan, dari Ma'qal ibnu Yasar dengan lafaz yang sama.
Hadis ini dinilai sahih oleh Imam Turmuzi, lafaznya berbunyi seperti berikut:
Disebutkan dari Ma'qal ibnu Yasar bahwa ia rnengawinkan saudara perempuannya
dengan seorang lelaki dari kalangan kaum muslim di masa Rasulullah Saw. Saudara
perempuannya itu selama beberapa masa menjadi istri lelaki tersebut, kemudian
lelaki itu menceraikannya dan membiarkan dia menjalani idahnya sampai habis.
Sesudah itu ternyata lelaki itu masih tetap mencintainya, begitu pula
sebaliknya. Kemudian lelaki itu melamarnya bersamaan dengan para pelamar
lainnya. Maka Ma'qal ibnu Yasar berkata, "Hai si dungu anak si dungu, aku
menghormatimu dengan mengawinkan dia kepadamu, tetapi kamu menalaknya. Demi
Allah, kamu tidak boleh rujuk dengan dia kembali untuk selamanya, aku sudah
kapok denganmu." Ma'qal ibnu Yasar melanjutkan kisahnya, bahwa ternyata
keinginan keduanya itu didengar oleh Allah Swt. Maka Allah Swt. menurunkan
firman-Nya: Apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu mereka mendekati
akhir idahnya. (Al-Baqarah: 231) sampai dengan firman-Nya: sedangkan
kalian tidak mengetahui. (Al-Baqarah: 232); Ketika Ma'qal ibnu Yasar
mendengar ayat ini, maka ia mengatakan, "Aku tunduk dan patuh kepada Tuhanku,"
lalu ia memanggil bekas suami adik perempuannya dan mengatakan kepadanya, "Aku
nikahkan kamu, dan aku hormati kamu."
Menurut riwayat Ibnu Murdawaih ditambahkan bahwa Ma'qal ibnu Yasar mengatakan
pula, "Dan aku bayar kifarat sumpahku." Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa perempuan tersebut bernama
Jamil binti Yasar; dia adalah istri Abul Badah. Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Abu Ishaq As-Subai'i yang telah
menceritakan bahwa perempuan tersebut bernama Fatimah binti Yasar.
Hal yang sama dikatakan pula oleh ulama lainnya yang bukan hanya seorang dari
kalangan ulama Salaf. Semuanya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan
dengan Ma'qal ibnu Yasar dan saudara perempuannya.
As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Jabir ibnu
Abdullah dan anak perempuan pamannya (sepupunya). Akan tetapi, pendapat yang
benar adalah yang pertama (yaitu Ma'qal ibnu Yasar dan saudara
perempuannya).
*******************
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ
يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ}
Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian
kepada Allah dan hari kemudian. (Al-Baqarah: 232)
Larangan ini yang kalian dilarang melakukannya, yaitu para wali mencegah
wanita mereka untuk kawin dengan bekas suaminya masing-masing bila mereka
sama-sama rela di antara sesamanya dengan cara yang makruf, merupakan nasihat
dan perintah serta hal yang perlu ditanggapi.
{مَنْ
كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنَّ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ}
kepada orang-orang di antara kalian yang beriman kepada Allah dan hari
kemudian. (Al-Baqarah: 232)
Yakni kepada orang-orang yang beriman kepada syariat (hukum) Allah dan takut
kepada ancaman serta azab-Nya di akhirat serta pembalasan yang akan terjadi
padanya.
{ذَلِكُمْ
أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ}
Itu lebih baik bagi kalian dan lebih suci. (Al-Baqarah:
232)
Yaitu bila kalian (para wali) mengikuti syariat Allah dalam masalah
mengembalikan wanita kalian kepada suaminya masing-masing, dan meninggalkan
sikap fanatismenya, maka hal ini lebih baik bagi kalian dan lebih suci untuk
hati kalian.
{وَاللَّهُ
يَعْلَمُ}
Allah mengetahui. (Al-Baqarah: 232)
Yakni tentang maslahat-maslahat yang terkandung di dalam apa yang Dia
perintahkan dan apa yang Dia larang.
{وَأَنْتُمْ
لَا تَعْلَمُونَ}
sedangkan kalian tidak mengetahui. (Al-Baqarah: 232)
Maksudnya, kalian tidak mengetahui kebaikan dari apa yang kalian lakukan dan
apa yang tidak kalian lakukan.
Tafsir Ibnu Katsir
0 Response to "Al-Baqoroh Ayat 232"
Posting Komentar