Al-Baqoroh Ayat 231
Selasa, 15 Mei 2018
Add Comment
{وَإِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ
سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ
وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (231) }
Apabila kalian menalak istri-istri kalian,
lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang
makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kalian
rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kalian
menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat
zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah
permainan, dan ingatlah nikmat Allah pada kalian, dan apa yang telah diturunkan
Allah kepada kalian, yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. Allah memberi pengajaran
kepada kalian dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah
serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Melalui ayat ini Allah memerintahkan kepada kaum lelaki apabila seseorang
dari mereka menceraikan istrinya, sedangkan ia berhak merujukinya, hendaklah ia
memperlakukannya dengan baik. Apabila idahnya hampir habis dan yang tinggal
hanya sisa waktu yang memungkinkan bagi dia untuk merujukinya, maka adakalanya
memegangnya (yakni merujukinya kembali ke dalam ikatan nikah) dengan cara yang
makruf. Hendaklah ia memakai saksi dalam rujuknya itu serta berniat
mempergaulinya dengan cara yang makruf. Atau adakalanya ia melepaskannya, yakni
membiarkannya hingga habis masa idahnya serta mengeluarkannya dari rumah dengan
cara yang lebih baik, tanpa percekeokan dan tanpa pertengkaran, tanpa saling
mencaci.
Allah Swt. berfirman:
{وَلا
تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا}
Janganlah kalian rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan
demikian kalian menganiaya mereka. (Al-Baqarah: 231)
Ibnu Abbas, Mujahid, Masruq, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, Ar-Rabi', dan
Muqatil ibnu Hayyan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah
mengatakan, "Dahulu ada seorang lelaki yang menceraikan istrinya; apabila masa
idahnya hampir habis, maka si lelaki itu merujukinya untuk menimpakan
kemudaratan agar si istri tidak terlepas dari tangannya. Setelah itu ia
menceraikannya lagi dan si istri melakukan masa idahnya. Maka apabila masa
idahnya hampir habis, si suami merujukinya kembali, lalu menceraikannya lagi
agar masa idahnya bertambah panjang. Maka Allah Swt. melarang mereka berbuat
demikian, dan mengancam pelakunya melalui firman-Nya:
{وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ}
'Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim
terhadap dirinya sendiri' (Al-Baqarah 231).
karena telah melanggar perintah Allah Swt."
********************
Firman Allah Swt.:
{وَلا
تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا}
Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. (Al-Baqarah:
231)
Sehubungan dengan ayat ini Ibnu Jarir mengatakan:
أَخْبَرَنَا
أَبُو كُرَيْب، أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، عَنْ عَبْدِ السَّلَامِ بْنِ
حَرْبٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ
الْأَوْدِيِّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مُوسَى: أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَضِبَ عَلَى الْأَشْعَرِيِّينَ، فَأَتَاهُ أَبُو
مُوسَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَغَضِبْتَ عَلَى الْأَشْعَرِيِّينَ؟!
فَقَالَ: يَقُولُ أَحَدُكُمْ: قَدْ طَلَّقْتُ، قَدْ رَاجَعْتُ، لَيْسَ هَذَا
طَلَاقُ الْمُسْلِمِينَ، طَلِّقُوا الْمَرْأَةَ فِي قُبُل
عِدَّتِهَا"
telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami
Ishaq ibnu Mansur, dari Abdus Salam ibnu Harb, dari Yazid ibnu Abdur Rahman,
dari Abul Ala Al-Audi, dari Humaid ibnu Abdur Rahman, dari Abu Musa, bahwa
Rasulullah Saw. marah terhadap orang-orang Asy-'ariyyin. Lalu Abu Musa datang
kepadanya dan berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau marah kepada
orang-orang Asy-'ariyyin?" Maka Nabi Saw. menjawab: Seseorang di antara
kalian mengatakan, "Aku telah menceraikan dan aku telah merujuknya kembali" hal
ini bukanlah talak orang-orang muslim. Mereka menalak istrinya sebelum masa
idahnya.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya pula melalui jalur yang lain dari Abu
Khalid Ad-Dallal (yaitu Yazid ibnu Abdur Rahman), tetapi keadaan dirinya masih
perlu dipertimbangkan.
Masruq mengatakan, yang dimaksud oleh hadis ini ialah lelaki yang menceraikan
istrinya bukan dalam keadaan yang sewajarnya, tujuannya ialah menimpakan mudarat
kepada istrinya melalui talak dan rujuk, dengan maksud agar masa idahnya
panjang.
Al-Hasan, Qatadah, Ata Al-Khurrasani, Ar-Rabi', dan Muqatil ibnu Hayyan
mengatakan bahwa yang dimaksud ialah seorang lelaki yang menalak istrinya seraya
mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Atau dia memerdekakan atau nikah, lalu
mengatakan, "Aku hanya main-main." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. (Al-Baqarah: 231)
Maka Allah Swt. memastikan hal tersebut (yakni talak, merdeka, dan nikahnya
dihukumi sah).
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu
Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad As-Sairafi, telah
menceritakan kepadaku Ja'far ibnu Muhammad As-Simsar, dari Ismail ibnu Yahya,
dari Sufyan, dari Lais, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa
ada seorang lelaki menalak istrinya dengan maksud bermain-main yang pada
kenyataannya dia tidak bermaksud menalak istrinya. Maka Allah Swt. menurunkan
firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan.
(Al-Baqarah: 231) Maka Rasulullah Saw. memastikan talaknya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isam ibnu Rawwad,
telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Al-Mubarak
ibnu Fudalah, dari Al-Hasan (yaitu Al-Basri) yang menceritakan bahwa dahulu ada
seorang lelaki menalak istrinya, lalu mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Ia
memerdekakan, lalu mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Dan ia nikah, lalu
mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Maka Allah Swt. menurunkan
firman-Nya:Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan.
(Al-Baqarah: 231) Rasulullah Saw. bersabda:
"مَنْ
طَلَّقَ أَوْ أَعْتَقَ أَوْ نَكَحَ أَوْ أَنْكَحَ، جَادًّا أَوْ لَاعِبًا، فَقَدْ
جَازَ عَلَيْهِ".
Barang siapa yang menjatuhkan talak atau memerdekakan atau nikah atau
menikahkan dengan sungguhan dan main-main, maka apa yang dikatakannya adalah sah
atas dirinya.
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir, dari jalur Az-Zuhri, dari
Sulaiman ibnu Arqam, dari Al-Hasan dengan lafaz yang semisal. Hadis ini
berpredikat mursal. Akan tetapi, Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur
Amr ibnu Ubaid, dari Al-Hasan, dari Abu Darda secara mauquf sampai kepada Abu
Darda.
Ibnu Jarir meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul
Hasan ibnu Ayyub, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Abu Ya'qub, telah
menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdul Hamid, telah menceritakan kepada kami
Abu Mu'awiyah, dari Ismail ibnu Salamah, dari Al-Hasan, dari Ubadah ibnus Samit
sehubungan dengan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah
permainan. (Al-Baqarah: 231) Bahwa dahulu di masa Nabi Saw. ada seorang
lelaki mengatakan, "Aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku," lalu ia berkata,
"Aku hanya bermain-main." Ia mengatakan (kepada budaknya), "Aku merdekakan
kamu," lalu ia berkata, "Aku hanya bermain-main." Maka Allah Swt. menurunkan
firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan.
(Al-Baqarah: 231); Karena itu, Rasulullah Saw. bersabda:
«ثَلَاثٌ
مَنْ قَالَهُنَّ لَاعِبًا أَوْ غَيْرَ لَاعِبٍ، فَهُنَّ جَائِزَاتٌ عَلَيْهِ:
الطَّلَاقُ وَالْعِتَاقُ وَالنِّكَاحُ»
Ada tiga perkara, barang siapa yang mengatakannya baik secara main-main
atau sungguhan, maka semuanya jadi sungguhan atas dirinya, yaitu talak,
memerdekakan, (dan) nikah.
Hal yang terkenal mengenai hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam
Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah melalui jalur Abdur Rahman ibnu Habib ibnu Adrak,
dari Ata, dari Ibnu Mahik, dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«ثَلَاثٌ
جَدُّهُنَّ جَدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ
وَالرَّجْعَةُ»
Ada tiga perkara yang sungguhan dan main-mainnya dianggap sungguhan, yakni
nikah, talak, dan rujuk.
Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَاذْكُرُوا
نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ}
dan ingatlah nikmat Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 231)
Yakni karena Dia telah mengutus seorang rasul yang membawa hidayah dan
keterangan-keterangan kepada kalian.
{وَمَا
أَنزلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ}
dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kalian, yaitu Al-Kitab dan
Al-Hikmah. (Al-Baqarah: 231)
Yang dimaksud dengan Al-Kitab ialah Al-Qur'an, dan yang dimaksud dengan
Al-Hikmah ialah sunnah.
{يَعِظُكُمْ
بِهِ}
Allah memberi pengajaran kepada kalian dengan apa yang diturunkan-Nya
itu. (Al-Baqarah: 231)
Yakni Dia memerintahkan kepada kalian, melarang kalian, serta memperingatkan
kalian agar jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.
{وَاتَّقُوا
اللَّهَ}
Dan bertakwalah kepada Allah. (Al-Baqarah: 231)
Yaitu dalam semua amal perbuatan yang kalian kerjakan dan hal-hal yang kalian
tinggalkan.
{وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ}
serta ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
(Al-Baqarah: 231)
Artinya, tiada sesuatu pun yang samar bagi-Nya dari semua urusan kalian, baik
yang tersembunyi maupun yang terang-terangan; dan kelak Dia akan memberikan
balasannya kepada kalian atas perbuatan tersebut.
Tafsir Ibnu Katsir
0 Response to "Al-Baqoroh Ayat 231"
Posting Komentar