Al-Baqoroh Ayat 224-225
Selasa, 15 Mei 2018
Add Comment
{وَلا
تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا
وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (224) لَا يُؤَاخِذُكُمُ
اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ
قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ (225) }
Janganlah kalian jadikan (nama) Allah dalam
sumpah kalian sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan
mengadakan islah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kalian disebabkan (sumpah
kalian) yang disengaja (untuk bersumpah) dalam hati kalian. Dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun.
Allah Swt. berfirman bahwa janganlah kalian menjadikan sumpah-sumpah kalian
atas nama Allah menghalang-halangi kalian untuk berbuat kebajikan dan
silaturahmi, jika kalian bersumpah untuk tidak melakukannya. Perihalnya sama
dengan ayat lainnya, yaitu firman-Nya:
وَلا
يَأْتَلِ أُولُوا الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبى
وَالْمَساكِينَ وَالْمُهاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا
أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ
Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di
antara kalian bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada
kerabat(nya), orang-orang yang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan
Allah; dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada, apakah kalian tidak
ingin bahwa Allah mengampuni kalian? (An-Nur: 22)
Berpegang teguh pada sumpah yang demikian, pelakunya beroleh dosa. Karena
itu, ia harus melepaskan sumpahnya dan membayar kifarat.
Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari:
حَدَّثَنَا
إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا
مَعْمَر، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، قَالَ: هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو
هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: "نَحْنُ
الْآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ"،
telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada
kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hammam ibnu
Munabbih yang mengatakan bahwa kaiimat berikut merupakan hadis yang diceritakan
kepada kami oleh Abu Hurairah r.a. dari Nabi Saw., yaitu bahwa Nabi Saw. pernah
bersabda: Kami (umat Muhammad) adalah orang-orang yang terakhir (adanya),
tetapi orang-orang yang paling dahulu (masuk surga) di hari kiamat.
وَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "وَاللَّهِ لَأَنْ يلجَّ
أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعطي
كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ".
Rasulullah Saw. bersabda pula: Demi Allah, sesungguhnya seseorang dari
kalian berpegang teguh pada sumpahnya terhadap keluarganya menjadi orang yang
berdosa menurut Allah daripada dia membayar kifarat yang telah diwajibkan oleh
Allah atas sumpahnya itu. Demikian pula apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Muhammad ibnu Rafi',
dari Abdur Razzaq dengan lafaz yang sama. Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari
Muhammad ibnu Rafi'.
Kemudian Imam Bukhari mengatakan:
حَدَّثَنَا
إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا
مُعَاوِيَةُ، هُوَ ابْنُ سَلَّامٍ، عَنْ يَحْيَى، وَهُوَ ابْنُ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ
عِكْرِمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنِ اسْتَلَجَّ فِي أَهْلِهِ بِيَمِينٍ، فَهُوَ أَعْظَمُ
إِثْمًا، لَيْسَ تُغْنِي الْكُفَّارَةُ".
telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, telah menceritakan kepada
kami Yahya ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah (yaitu Ibnu
Salam), dari Yahya (yaitu ibnu Abu Kasir), dari Ikrimah, dari Abu Hurairah yang
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang
bersitegang terhadap keluarganya dengan sumpahnya, maka perbuatan itu dosanya
amat besar, kifarat tidak cukup untuk menutupinya.
Menurut riwayat yang lain, hendaklah ia melanggar sumpahnya, lalu membayar
kifarat.
Ali ibnu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
Janganlah kalian jadikan (nama) Allah dalam sumpah kalian sebagai
penghalang. (Al-Baqarah: 224) Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna ayat ialah
'janganlah kamu jadikan sumpahmu menghalang-halangi dirimu untuk berbuat
kebaikan, tetapi bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbuatlah kebaikan'.
Hal yang sama dikatakan pula oleh Masruq, Asy-Sya'bi, Ibrahim, An-Nakha'i,
Mujahid, Tawus, Sa'id ibnu Jubair, Ata, lkrimah, Makhul, Az-Zuhri, Al-Hasan,
Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Ar-Rabi' ibnu Anas, Ad-Dahhak, Ata Al-Kurrasani,
dan As-Saddi rahimahumullah.
Pendapat mereka diperkuat oleh sebuah hadis di dalam kitab Sahihain:
عَنْ
أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنِّي وَاللَّهِ -إِنْ شَاءَ اللَّهُ -لَا
أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَتَيْتُ الَّذِي
هُوَ خَيْرٌ وَتَحَلَّلْتُهَا"
dari Abu Musa Al-Asy'ari r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda: Sesungguhnya aku, demi Allah, insya Allah, tidak sekali-kali
mengucapkan sumpah, kemudian aku memandang bahwa hal lain lebih baik darinya,
melainkan aku akan melakukan hal yang lebih baik itu dan aku ber-tahallul dari
sumpahku (dengan membayar kifarat). Telah disebutkan pula di dalam kitab Sahihain bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda kepada Abdur Rahman ibnu Samurah:
"يَا
عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ
أُعْطِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا، وَإِنَّ أُعْطِيتَهَا
عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ
خَيْرًا مِنْهَا فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفِّرْ عَنْ
يَمِينِكَ".
Hai Abdur Rahman ibnu Samurah, janganlah kamu meminta imarah (jabatan),
karena sesungguhnya jika kamu aku beri imarah tanpa ada permintaan dari pihakmu,
niscaya aku akan membantunya. Dan jika kamu diberi karena meminta, maka imarah
itu sepenuhnya atas tanggung jawabmu sendiri. Dan apabila kamu mengucapkan suatu
sumpah, lalu kamu melihat hal yang lain lebih baik daripada sumpahmu itu, maka
kerjakanlah hal yang lebih baik darinya dan bayarlah kifarat sumpahmu.
Imam Muslim meriwayatkan melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda:
"مَنْ
حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا،
فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ، وَلْيَفْعَلِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ".
Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia melihat hal lainnya
lebih baik daripada sumpahnya, maka hendaklah ia membayar kifarat sumpahnya dan
melakukan hal yang lebih baik itu.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ، حَدَّثَنَا
خَلِيفَةُ بْنُ خَيَّاطٍ، حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ
جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ
حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَتَرْكُهَا
كَفَّارَتُهَا".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id maula Bani
Hasyim, telah menceritakan kepada kami Khalifah ibnu Khayyat, telah menceritakan
kepadaku Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda: Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia
memandang hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka meninggalkan sumpahnya
itu merupakan kifaratnya.
Imam Abu Daud meriwayatkan melalui jalur Abu Ubaidillah ibnul Akhnas, dari
Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda:
"لَا
نَذْرَ وَلَا يَمِينَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ، وَلَا فِي مَعْصِيَةِ
اللَّهِ، وَلَا فِي قَطِيعَةِ رَحِمٍ، وَمَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى
غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَدَعْهَا، وَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ، فَإِنَّ
تَرْكَهَا كَفَّارَتُهَا".
Tiada nazar dan tiada sumpah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam
(orang yang bersangkutan), tidak pula dalam maksiat kepada Allah, dan tidak pula
dalam memutuskan silaturahmi. Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu
ia memandang hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka hendaklah ia
meninggalkan sumpahnya dan hendaklah ia melakukan hal yang lebih baik, karena
sesungguhnya meninggalkan sumpah merupakan kifaratnya.
Kemudian Imam Abu Daud mengatakan bahwa hadis-hadis yang dari Nabi Saw.
semuanya mengatakan:
"
فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ"
Maka hendaklah ia membayar kifarat sumpahnya.
Riwayat inilah yang sahih.
وَقَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الْكِنْدِيُّ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ
بْنُ مُسْهِر، عَنْ حَارِثَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ
قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ حَلَفَ
عَلَى قَطِيعَةِ رَحِمٍ أَوْ مَعْصِيَةٍ، فَبِرُّهُ أَنْ يَحْنَثَ فِيهَا
وَيَرْجِعَ عَنْ يَمِينِهِ".
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sa'id
Al-Kindi, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Misar, dari Harisah ibnu
Muhammad, dari Umrah, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda: Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah untuk memutuskan
silaturahmi dan berbuat maksiat, maka untuk menunaikan sumpahnya itu ialah
hendaknya ia melanggarnya dan mencabut kembali sumpahnya.
Hadis ini daif, mengingat Harisah adalah Ibnu Abur Rijal yang dikenal dengan
sebutan Muhammad ibnu Abdur Rahman; dia (Harisah) hadisnya tidak dapat dipakai
lagi dinilai lemah oleh semuanya.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Sa'id ibnu Musayyab,
Masruq serta Asy-Sya'bi, bahwa mereka mengatakan: Tidak ada sumpah dalam
maksiat, dan tidak ada kifarat atasnya.
**************
Firman Allah Swt.:
{لَا
يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ}
Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)
Yakni Allah tidak akan menghukum kalian dan tidak pula mewajibkan suatu
sanksi pun atas diri kalian karena sumpah yang tidak dimaksud untuk bersumpah.
Yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah kalimat yang biasa
dikeluarkan oleh orang yang bersangkutan dengan nada yang tidak berat dan tidak
pula dikukuhkan. Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui hadis Az-Zuhri, dari
Humaid ibnu Abdur Rahman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda:
"مَنْ
حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ"
Barang siapa yang bersumpah, lalu mengatakan dalam sumpah-nya, "Demi Lata
dan Uzza," maka hendaklah ia mengucapkan pula, "Tidak ada Tuhan selain
Allah."
Hal ini dikatakan oleh Nabi Saw. kepada orang-orang Jahiliah yang baru masuk
Islam, sedangkan lisan mereka masih terikat dengan kebiasaannya di masa lalu,
yaitu bersumpah menyebut nama Lata tanpa sengaja. Untuk itu mereka
diperintahkan mengucapkan kalimah ikhlas, mengingat mereka mengucapkannya
tanpa sengaja, dan kalimat terakhir (kalimat tauhid) berfungsi meralat kalimat
yang pertama. Karena itulah pada firman selanjutnya disebutkan:
{وَلَكِنْ
يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ }
tetapi Allah menghukum kalian disebabkan (sumpah kalian) yang disengaja
(untuk bersumpah) dalam hati kalian. (Al-Baqarah: 225)
Di dalam ayat yang lain disebutkan:
بِما
عَقَّدْتُمُ الْأَيْمانَ
disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. (Al-Maidah: 89)
Imam Abu Daud di dalam Bab "Sumpah yang Tidak Disengaja" mengatakan:
حَدَّثَنَا
حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ الشَّامِيُّ حَدَّثَنَا حَسَّانُ -يَعْنِي
ابْنَ إِبْرَاهِيمَ
-حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ -يَعْنِي الصَّائِغَ -عَنْ عَطَاءٍ: فِي اللَّغْوِ فِي
الْيَمِينِ، قَالَ: قَالَتْ عَائِشَةُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وسلم قَالَ: "هُوَ كَلَامُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ: كَلَّا وَاللَّهِ
وَبَلَى وَاللَّهِ".
telah menceritakan kepada kami Humaid ibnu Mas'adah Asy-Syami, telah
menceritakan kepada kami Hayyan (yakni Ibnu Ibrahim), telah menceritakan kepada
kami Ibrahim (yakni As-Saig), dari Ata mengenai sumpah yang tidak disengaja;
Siti Aisyah pernah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sumpah
yang tidak disengaja ialah perkataan seorang lelaki di dalam rumahnya, "Tidak
demikian, demi Allah; dan memang benar, demi Allah."
Kemudian Abu Daud mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnul
Furat, dari Ibrahim As-Saig, dari Ata, dari Siti Aisyah secara mauquf. Az-Zuhri, Abdul Malik, dan Malik ibnu Magul meriwayatkannya pula, semuanya
melalui jalur Ata, dari Siti Aisyah secara mauquf. Menurut kami, memang demikian telah diriwayatkan oleh Ibnu Juraij, Ibnu Abu
Laila, dari Ata, dari Siti Aisyah secara mauquf.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Hannad, dari Waki', Abdah dan Abu Mu'awiyah,
dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan
firman-Nya: Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225) Yang dimaksud adalah seperti
'Tidak, demi Allah. Memarig benar, demi Allah'. Kemudian Ibnu Juraij meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Humaid, dari
Salamah, dari Ibnu Ishaq, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Siti Aisyah.
Hal yang sama diriwayatkan dari Ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Al-Qasim,
dari Siti Aisyah. Hal yang sama diriwayatkan pula dari Ibnu Ishaq, dari Ibnu Abu
Nujaih, dari Ata, dari Siti Aisyah, dan perkataan Abdurrazzaq, yaitu Ma'mar
telah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Siti Aisyah
sehubungan dengan firman-Nya: Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah
kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225) Siti Aisyah
r.a. mengatakan bahwa mereka adalah kaum yang tergesa-gesa dalam suatu perkara.
Maka Abdurrazzaq mengatakan demikian, 'Tidak, demi Allah' dan 'Memang benar,
demi Allah' dan 'Tidak demikian, demi Allah', mereka adalah kaum yang
tergesa-gesa dalam suatu perkara, tidak ada kesengajaan dalam hati mereka.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun Ibnu Ishaq
Al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami Abdah (yakni Ibnu Sulaiman), dari
Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan makna
firman-Nya: Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225) Siti Aisyah mengatakan, yang
dimaksud adalah seperti perkataan seorang lelaki, Tidak, demi Allah', 'Memang
benar demi Allah'.
Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu
Saleh (juru tulis Al-Lais), telah menceritakan kepadaku ibnu Luhai'ah, dari Abul
Aswad, dari Urwah yang menceritakan bahwa Siti Aisyah pernah mengatakan,
"Sesungguhnya sumpah yang tidak disengaja itu hanya terjadi pada senda gurau dan
berseloroh, yaitu seperti perkataan seorang lelaki, Tidak, demi Allah,', dan
'Ya, demi Allah.' Maka hal seperti itu tidak ada kifaratnya. Sesungguhnya yang
ada kifaratnya ialah sumpah yang timbul dari niat hati orang yang bersangkutan
untuk melakukannya atau tidak melakukannya."
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, hal yang semisal telah diriwayatkan dari
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dalam salah satu pendapatnya, Asy-Sya'bi dan Ikrimah
dalam salah satu pendapatnya, serta Urwah ibnuz Zubair, Abu Saleh, dan Ad-Dahhak
dalam salah satu pendapatnya; juga Abu Qilabah dan Az-Zuhri. Pendapat yang kedua menyebutkan, telah dibacakan kepada Yunus ibnu Abdul
A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku
orang yang siqah, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Siti Aisyah, bahwa ia
mengemukakan takwilnya sehu-bungan dengan makna firman-Nya: Allah tidak
menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah). (Al-Baqarah: 225) Menurutnya makna yang dimaksud ialah jika
seseorang di antara kalian mengemukakan sumpahnya atas sesuatu hal, sedangkan
dia tidak bermaksud, melainkan hanya kebenaran belaka, tetapi kenyataannya
berbeda dengan apa yang disumpahkannya.
Selanjutnya Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah
diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dalam salah satu pendapatnya,
Sulaiman ibnu Yasar, Sa'id ibnu Jubair, Mujahid pada salah satu pendapatnya,
Ibrahim An-Nakha'i dalam salah satu pendapatnya, Al-Hasan, Zararah ibnu Aufa,
Abu Malik, Ata Al-Khurrasani, Bakr ibnu Abdullah, salah satu pendapat Ikrimah,
Habib ibnu Abu Sabit, As-Saddi, Makhul, Muqatil, Tawus, Qatadah, Ar-Rabi' ibnu
Anas, Yahya ibnu Sa'id, dan Rabi'ah.
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْحَرَشِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ مَيْمُونٍ المرالي، حَدَّثَنَا عَوْفٌ الْأَعْرَابِيُّ عَنِ الْحَسَنِ
بْنِ أَبِي الْحَسَنِ، قَالَ: مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِقَوْمٍ يَنْتَضِلُونَ -يَعْنِي: يَرْمُونَ -وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَرَمَى رَجُلٌ مِنَ
الْقَوْمِ فَقَالَ: أَصَبْتُ وَاللَّهِ وَأَخْطَأْتُ وَاللَّهِ. فَقَالَ الَّذِي
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حَنِثَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ. قَالَ: "كَلَّا أَيْمَانُ الرُّمَاةِ لَغْوٌ لَا كَفَّارَةَ فِيهَا وَلَا
عُقُوبَةَ"
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Musa
Al-Jarasyi, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Maimun Al-Muradi, telah
menceritakan kepada kami Auf Al-A'rabi, dari Al-Hasan ibnu Abul Hasan yang
menceritakan: Rasulullah Saw. bersua dengan suatu kaum yang sedang berlomba
memanah, ketika itu Rasulullah Saw. ditemani oleh salah seorang sahabatnya. Maka
berdirilah salah seorang lelaki dari kalangan kaum, lalu ia berkata, "Panahku
mengenai sasaran, demi Allah; dan panah yang lainnya melenceng dari sasaran,
demi Allah." Maka berkatalah orang yang menemani Nabi Saw. kepada Nabi Saw.,
"Wahai Rasulullah, lelaki itu telah melanggar sumpahnya." Rasulullah Saw.
menjawab, "Tidaklah demikian, sumpah yang diucapkan oleh orang-orang yang
memanah merupakan sumpah yang tidak disengaja, tidak ada kifarat padanya, tidak
ada pula hukuman."
Hadis ini berpredikat mursal lagi hasan dari Al-Hasan.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Siti Aisyah dua pendapat
kesemuanya.
Telah menceritakan kepada kami Isam ibnu Rawwad, telah menceritakan kepada
kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Jabir, dari Ata ibnu Abu
Rabah, dari Siti Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sumpah
yang tidak disengaja ialah ucapan seseorang, "Tidak, demi Allah; dan memang
benar, demi Allah," dia menduga bahwa apa yang dikatakannya itu benar, tetapi
kenyataannya berbeda.
Pendapat-pendapat yang lain disebutkan oleh Abdur Razzaq, dari Hasyim, dari
Mugirah, dari Ibrahim, bahwa yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja
ialah seseorang bersumpah atas sesuatu, kemudian ia lupa kepada sumpahnya. Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa sumpah tersebut adalah seperti ucapan
seorang lelaki, "Semoga Allah membutakan penglihatan-ku jika aku tidak melakukan
anu dan anu," atau "Semoga Allah melenyapkan hartaku jika aku tidak datang
kepadamu besok, yakni hartaku yang ini."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain,
telah menceritakan kepada kami Musaddad ibnu Khalid, telah menceritakan kepada
kami Khalid, telah menceritakan kepada kami Ata, dari Tawus, dari Ibnu Abbas
yang mengatakan bahwa sumpah yang tidak disengaja ialah sumpah yang kamu
ucapkan, sedangkan kamu dalam keadaan emosi.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah
menceritakan kepada kami Abul Jamahir, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu
Basyir, telah menceritakan kepadaku Abu Bisyr, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu
Abbas yang mengatakan bahwa sumpah yang tidak disengaja ialah bila kamu
mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah bagimu, yang demikian itu
tidak ada kifaratnya bagimu jika kamu melanggarnya. Hal yang sama diriwayatkan
dari Sa'id ibnu Jubair.
Imam Abu Daud mengatakan di dalam Bab "Sumpah dalam Keadaan Emosi":
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الْمِنْهَالِ، أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا
حَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ
الْمُسَيِّبِ: أَنَّ أَخَوَيْنِ مِنَ الْأَنْصَارِ كَانَ بَيْنَهُمَا مِيرَاثٌ،
فَسَأَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ الْقِسْمَةَ فَقَالَ: إِنْ عُدْتَ تَسْأَلُنِي عَنِ
الْقِسْمَةِ، فَكُلُّ مَالِي فِي رِتَاجِ الْكَعْبَةِ. فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: إِنَّ
الْكَعْبَةَ غَنِيَّةٌ عَنْ مَالِكَ، كَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَكَلِّمْ أَخَاكَ،
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "لَا يَمِينَ
عَلَيْكَ، وَلَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةِ الرَّبِّ عَزَّ وَجَلَّ، وَلَا فِي
قَطِيعَةِ الرَّحِمِ، وَلَا فِيمَا لَا تَمْلِكُ".
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Minhal, telah menceritakan
kepada kami Yazid ibnu Zurai', telah menceritakan kepada kami Habib
Al-Mu'allim, dari Amr ibnu Syu'aib, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa ada
dua orang bersaudara dari kalangan Ansar, keduanya mempunyai bagian warisan.
Lalu salah seorang meminta bagian dirinya kepada saudaranya, kemudian saudaranya
berkata, "Jika kamu kembali meminta bagian kepadaku, maka semua hartaku
disedekahkan untuk Ka'bah." Maka Khalifah Umar r.a. berkata, "Sesungguhnya
Ka'bah tidak memerlukan hartamu. Maka bayarlah kifarat sumpahmu itu dan
berbicaralah dengan saudaramu. Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Saw.
bersabda: 'Tiada sumpah atas dirimu dan tiada pula nazar dalam maksiat
terhadap Allah Swt., tiada pula dalam memutuskan silaturahmi, serta tiada pula
dalam apa yang tidak kamu miliki'."
**************
Adapun firman Allah Swt.:
{وَلَكِنْ
يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ}
tetapi Allah menghukum kalian disebabkan (sumpah kalian) yang disengaja
(untuk bersumpah) dalam hati kalian. (Al-Baqarah: 225)
Menurut Ibnu Abbas dan Mujahid serta lainnya yang bukan hanya seorang, yang
dimaksud ialah bila seseorang bersumpah atas sesuatu, sedangkan ia mengetahui
bahwa dirinya berdusta dalam sumpahnya itu. Mujahid dan lain-lainnya mengatakan bahwa makna ayat ini sama dengan
firman-Nya:
{وَلَكِنْ
يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ}
tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah yang kalian sengaja.
(Al-Maidah: 89), hingga akhir ayat.
***********
Firman Allah Swt.:
{وَاللَّهُ
غَفُورٌ حَلِيمٌ}
Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Al-Baqarah:
225)
Tafsir Ibnu Katsir
0 Response to "Al-Baqoroh Ayat 224-225"
Posting Komentar