Al-Baqoroh Ayat 221
Selasa, 15 Mei 2018
Add Comment
{وَلا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى
يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ (221) }
Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak
ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.
Melalui ayat ini Allah mengharamkan atas orang-orang mukmin menikahi
wanita-wanita yang musyrik dari kalangan penyembah berhala. Kemudian jika makna
yang dimaksud bersifat umum, berarti termasuk ke dalam pengertian setiap wanita
musyrik kitabiyah dan wasaniyah. Akan tetapi, dikecualikan dari hal
tersebut wanita Ahli Kitab oleh firman-Nya:
وَالْمُحْصَناتُ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذا آتَيْتُمُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسافِحِينَ
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar
maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina.
(Al-Maidah: 5)
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna
firman-Nya: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. (Al-Baqarah: 221) Bahwa Allah mengecualikan dari hal tersebut
wanita Ahli Kitab. Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Makhul,
Al-Hasan, Ad-Dahhak, Zaid ibnu Aslam, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan lain-lainnya.
Menurut pendapat yang lain, bahkan yang dimaksud oleh ayat ini adalah
orang-orang musyrik dari kalangan penyembah berhala, dan bukan Ahli Kitab secara
keseluruhan. Makna pendapat ini berdekatan dengan pendapat yang pertama
tadi.
Adapun mengenai apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir:
حَدَّثَنِي
عُبَيْدُ بْنُ آدَمَ بْنِ أَبِي إِيَاسٍ الْعَسْقَلَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي،
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ بَهْرَام الْفَزَارِيُّ، حَدَّثَنَا شَهْر بْنُ
حَوْشَب قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ: نَهَى رسولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَصْنَافِ النِّسَاءِ، إِلَّا مَا
كَانَ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ الْمُهَاجِرَاتِ، وَحَرَّمَ كُلَّ ذَاتِ دِينٍ غَيْرِ
الْإِسْلَامِ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ
حَبِطَ عَمَلُهُ} [الْمَائِدَةِ: 5] . وَقَدْ نَكَحَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيد اللَّهِ
يَهُودِيَّةً، وَنَكَحَ حُذَيْفَةُ بْنُ الْيَمَانِ نَصْرَانِيَّةً، فَغَضِبَ
عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ غَضَبًا شَدِيدًا، حَتَّى هَمَّ أَنْ يَسْطُوَ
عَلَيْهِمَا. فَقَالَا نَحْنُ نطَلق يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، وَلَا تَغْضَبُ!
فَقَالَ: لَئِنْ حَلّ طَلَاقُهُنَّ لَقَدْ حَلَّ نِكَاحُهُنَّ، وَلَكِنِّي
أَنْتَزِعُهُنَّ مِنْكُمْ صَغَرَة قَمأة
yaitu telah menceritakan kepadaku Ubaid ibnu Adam ibnu Abu lyas Al-Asqalani,
telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepadaku Abdul Hamid
ibnu Bahram Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Syahr ibnu Hausyab yang
mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Abbas mengatakan hadis
berikut: Rasulullah Saw. telah melarang menikahi berbagai macam wanita
kecuali wanita-wanita yang mukmin dari kalangan Muhajirin dan mengharamkan pula
mengawini wanita beragama selain Islam. Allah Swt. telah berfirman:
Barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya.
(Al-Maidah: 5) Talhah ibnu Abdullah pernah kawin dengan seorang wanita Yahudi,
dan Huzaifah ibnul Yaman pernah kawin dengan seorang wanita Nasrani, maka
Khalifah Umar ibnul Khattab marah sekali mendengarnya hingga hampir-hampir dia
menghajar keduanya. Tetapi keduanya mengatakan, "Wahai Amirul Muminin, janganlah
engkau marah, kami akan menceraikannya." Khalifah Umar menjawab, "Kalau boleh
ditalak, berarti halal dinikahi. Tidak, aku akan mencabut mereka dari kalian
secara hina dina." Hadis di atas berpredikat garib jiddan (aneh sekali), demikian pula asar yang
dari Umar ibnul Khattab r.a.
Abu Ja'far ibnu Jarir sesudah meriwayatkan perihal adanya kesepakatan boleh
menikahi wanita Ahli Kitab mengatakan bahwa sesungguhnya Khalifah Umar hanyalah
tidak menyukai perkawinan seperti itu dengan maksud agar kaum muslim tidak
enggan menikahi wanita-wanita muslimah, atau karena alasan lainnya. Seperti yang
telah diceritakan kepada kami oleh Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami
Ibnu Idris, telah menceritakan kepada kami As-Silt ibnu Bahram, dari Syaqiq yang
menceritakan bahwa Huzaifah mengawini seorang wanita Yahudi, lalu Umar r.a.
berkirim surat kepadanya yang isinya mengatakan, "Lepaskanlah dia." Lalu
Huzaifah membalas suratnya, "Apakah engkau menduga bahwa kawin dengan dia haram
hingga aku harus melepaskannya?" Umar mengatakan, "Aku tidak menduganya haram
dikawin, melainkan aku merasa khawatir kalian enggan menikahi wanita-wanita
mukmin karena mereka (wanita-wanita Ahli Kitab)." Sanad asar ini sahih.
Al-Khalal meriwayatkan hal yang semisal dari Muhammad ibnu Ismail, dari
Waki', dari As-Silt.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Musa ibnu Abdur Rahman
Al-Masruq, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bisyr, telah
menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Sa'd, dari Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Zaid
ibnu Wahb yang menceritakan bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab pernah mengatakan:
Lelaki muslim boleh mengawini wanita Nasrani, tetapi lelaki Nasrani tidak
boleh mengawini wanita muslimah.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa asar ini lebih sahih sanadnya daripada yang
pertama tadi.
حَدَّثَنَا
تَمِيمُ بْنُ الْمُنْتَصِرِ، أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ الْأَزْرَقُ عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ
أَشْعَثَ بْنِ سَوَّارٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ
أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا يَتَزَوَّجُونَ نِسَاءَنَا".
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Tamim ibnul Muntasir,
telah menceritakan kepada kami Ishaq Al-Azraqi, dari Syarik, dari Asy'as ibnu
Siwar, dari Al-Hasan, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah
Saw. pernah bersabda: Kami boleh mengawini wanita-wanita Ahli Kitab, tetapi
mereka tidak boleh mengawini wanita-wanita kami.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa hadis ini sekalipun dalam sanadnya
terdapat sesuatu, tetapi semua umat sepakat akan hal tersebut. Demikianlah
pendapat Ibnu Jarir. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu
Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Ja'far ibnu Barqan,
dari Maimun ibnu Mihran, dari Ibnu Umar, bahwa ia menghukumi makruh mengawini
wanita Ahli Kitab atas dasar takwil firman-Nya: Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221)
Imam Bukhari mengatakan bahwa Ibnu Umar pernah berkata, "Aku belum pernah
mengetahui perbuatan syirik yang lebih besar daripada perkataan wanita Ahli
Kitab, bahwa tuhannya adalah Isa."
Abu Bakar Al-Khalal Al-Hambali mengatakan, telah menceritakan kepada kami
Muhammad ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim. Dan
telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami
Saleh ibnu Ahmad, bahwa keduanya pernah bertanya kepada Abu Abdullah Ahmad ibnu
Hambal mengenai makna firman-Nya: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221) Bahwa yang dimaksud
dengan wanita-wanita musyrik ialah mereka yang menyembah berhala.
*********
Firman Allah Swt.:
{وَلأمَةٌ
مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ}
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. (Al-Baqarah: 221)
As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibnu
Rawwahah. Dia mempunyai seorang budak wanita hitam, lalu di suatu hari ia marah
kepadanya, kemudian menamparnya. Setelah itu ia merasa menyesal, lalu ia datang
kepada Rasulullah Saw. dan menceritakan kepadanya peristiwa yang telah
dialaminya itu. Rasulullah Saw. bertanya kepadanya, "Bagaimanakah
perilakunya?" Abdullah ibnu Rawwahah menjawab, "Dia puasa, salat, melakukan
wudu dengan baik, serta bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan engkau
adalah utusan Allah." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Abu Abdullah, kalau
demikian dia adalah wanita yang beriman." Abdullah ibnu Rawwahah lalu
berkata, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan hak, aku benar-benar akan
memerdekakannya, lalu akan aku nikahi." Abdullah ibnu Rawwahah melakukan apa
yang telah dikatakannya itu. Lalu ada sejumlah kaum muslim yang mengejeknya dan
mengatakan bahwa dia telah mengawini budak perempuannya.
Mereka bermaksud akan menikahkan budak-budak wanita mereka kepada orang-orang
musyrik karena faktor ingin mengambil keturunan dan kedudukannya. Maka Allah
menurunkan firman-Nya: Sesungguhnya budak perempuan yang mukmin lebih baik
daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Al-Baqarah: 221)
{وَلَعَبْدٌ
مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ}
Sesungguhnya budak lelaki yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. (Al-Baqarah: 221)
قَالَ
عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ
الرَّحْمَنِ بْنُ زِيَادٍ الْإِفْرِيقِيُّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرو، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: "لَا تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ، فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ
يُرْدِيَهُنَّ، وَلَا تَنْكِحُوهُنَّ عَلَى أَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ
أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَانْكِحُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ، فَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْماء
ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ"
Abdu ibnu Humaid mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Aim,
telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Ziyad Al-Afriqi, dari Abdullah
ibnu Yazid, dari Abdullah ibnu Umar, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Janganlah kamu mengawini wanita karena kecantikannya, karena barangkali
kecantikannya akan menjerumuskan mereka. Dan janganlah kamu nikahi wanita
karena harta bendanya, karena barangkali harta bendanya itu membuatnya kelewat
batas. Tetapi nikahilah karena agamanya, sesungguhnya budak wanita hitam lagi
tidak cantik tetapi beragama adalah lebih utama.
Akan tetapi, Al-Afriqi orangnya daif.
Disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw.
yang telah bersabda:
"تُنْكَحُ
الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا؛
فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ"
Wanita itu dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, karena
keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya; maka pilihlah wanita
yang kuat agamanya, niscaya kamu akan beruntung.
Disebutkan pula oleh Imam Muslim, dari Jabir r.a., hal yang semisal.
Imam Muslim meriwayatkan pula melalui Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda:
«الدُّنْيَا
مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَالِحٍةُ»
Dunia itu adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia ialah
(mempunyai) istri yang saleh.
***************
Firman Allah Swt.:
{وَلا
تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا}
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
beriman) sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221)
Artinya, janganlah kalian mengawinkan wanita yang beriman dengan lelaki yang
musyrik. Pengertian ayat ini sama dengan firman-Nya:
{لَا
هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ}
Mereka (wanita-wanita yang beriman) tiada halal bagi orang-orang kafir
itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (Al-Mumtahanah:
10)
*************
Adapun firman Allah Swt.:
{وَلَعَبْدٌ
مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ}
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. (Al-Baqarah: 221)
Dengan kata lain, seorang lelaki mukmin —sekalipun sebagai budak yang
berkulit hitam (Habsyi)— adalah lebih baik daripada orang musyrik, sekalipun ia
sebagai pemimpin lagi orang yang kaya.
{أُولَئِكَ
يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ}
Mereka mengajak ke neraka. (Al-Baqarah: 221)
Yakni bergaul dan berjodoh dengan mereka membangkitkan cinta kepada
keduniawian dan gemar mengumpulkannya serta mementingkan duniawi di atas
segalanya dan melupakan perkara akhirat. Hal tersebut akibatnya akan sangat
mengecewakan.
{وَاللَّهُ
يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ}
sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
(Al-Baqarah: 221)
Yang dimaksud dengan bi iznihi ialah dengan syariat-Nya dan perintah
serta larangan-Nya.
{وَيُبَيِّنُ
آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ}
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran. (Al-Baqarah: 221)
Tafsir Ibnu Katsir
0 Response to "Al-Baqoroh Ayat 221"
Posting Komentar