Al-Baqoroh Ayat 188
Selasa, 15 Mei 2018
Add Comment
{وَلا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ
تَعْلَمُونَ (188) }
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta
sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah)
kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan
sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal
kalian mengetahui.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini berkenaan
dengan seorang lelaki yang mempunyai utang sejumlah harta, sedangkan pemiutang
(yang punya piutang) tidak mempunyai bukti yang kuat. Lalu lelaki tersebut
mengingkari utangnya dan mengadukan perkaranya kepada hakim, padahal dia
mengetahui bahwa dia berhadapan dengan perkara yang hak, dan bahwa dirinya
berada di pihak yang salah (berdosa) dan memakan harta haram.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Ikrimah,
Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, Muqatil ibnu Hayyan, dan Abdur Rahman ibnu Zaid
ibnu Aslam, bahwa mereka pernah mengatakan, "Janganlah kamu membuat perkara,
sedangkan kamu mengetahui bahwa dirimu berada di pihak yang zalim."
Telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah
Saw. pernah bersabda:
"أَلَا
إِنَّمَا أَنَا بَشَر، وَإِنَّمَا يَأْتِينِي الْخِصْمُ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ
يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي لَهُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ
بِحَقِّ مُسْلِمٍ، فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنْ نَارٍ، فَلْيَحْملْهَا، أَوْ
ليذَرْها"
Ingatlah, sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya
sering datang kepadaku orang-orang yang mengadukan perkaranya. Barangkali
sebagian dari kalian lebih pandai dalam mengemukakan alasannya daripada
lawannya, karena itu aku memutuskan perkara untuknya. Barang siapa yang telah
kuputuskan buatnya menyangkut masalah hak seorang muslim, pada hakikatnya hal
itu hanyalah merupakan sepotong api neraka; karena itu, hendaklah seseorang
menyanggahnya atau meninggalkannya.
Ayat dan hadis ini menunjukkan bahwa keputusan hakim tidak boleh mengubah
hakikat sesuatu —dengan kata lain, tidak dapat mengharamkan yang halal dan tidak
pula menghalalkan yang haram— melainkan dia hanya memutuskan berdasarkan apa
yang tampak pada lahiriahnya. Untuk itu apabila keputusannya bersesuaian dengan
hakikat permasalahan, memang demikianlah yang diharapkan. Jika keputusannya itu
tidak bersesuaian dengan hakikat permasalahan, maka si hakim hanya memperoleh
pahalanya, sedangkan yang menanggung dosanya ialah pihak yang memalsukan tanda
bukti dan melakukan kecurangan dalam perkaranya. Karena itu, dalam ayat ini
disebutkan:
{وَلا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ
أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ}
Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain di
antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.
(Al-Baqarah: 188)
Yakni kalian mengetahui kebatilan dari apa yang kalian dakwakan dan kalian
palsukan melalui ucapan kalian.Qatadah mengatakan, "Ketahuilah, hai anak Adam, bahwa keputusan kadi itu
tidak menghalalkan yang haram bagimu dan tidak pula membenarkan perkara yang
batil. Sesungguhnya dia hanya memutuskan berdasarkan apa yang dia lihat melalui
kesaksian para saksi. Kadi adalah seorang manusia, dia terkadang keliru dan
terkadang benar. Ketahuilah bahwa barang siapa yang diputuskan suatu perkara
untuk kemenangannya dengan cara yang batil, maka perkaranya itu masih tetap ada
hingga Allah menghimpunkan di antara kedua belah pihak di hari kiamat, lalu
Allah memutuskan perkara buat kemenangan orang yang hak atas orang yang batil
itu dengan keputusan yang lebih baik daripada apa yang telah diputuskan buat
kemenangan si batil atas pihak yang hak sewaktu di dunia."
Tafsir Ibnu Katsir
0 Response to "Al-Baqoroh Ayat 188"
Posting Komentar